UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2009
TENTANG
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan fungsi dan tujuan
pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, diperlukan otonomi dalam pengelolaan
pendidikan formal dengan menerapkan manajemen
berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar
dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada
pendidikan tinggi;
b. bahwa otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal
dapat diwujudkan, jika penyelenggara atau satuan
pendidikan formal berbentuk badan hukum
pendidikan, yang berfungsi memberikan pelayanan
yang adil dan bermutu kepada peserta didik,
berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara
mandiri untuk memajukan pendidikan nasional;
c. bahwa agar badan hukum pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, menjadi landasan hukum
bagi penyelenggara atau satuan pendidikan dalam
mengelola pendidikan formal, maka badan hukum
pendidikan tersebut perlu diatur dengan undangundang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Badan Hukum
Pendidikan;
Mengingat . . .
- 2 -
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN HUKUM
PENDIDIKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Badan hukum pendidikan adalah badan hukum
yang menyelenggarakan pendidikan formal.
2. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah yang
selanjutnya disebut BHPP adalah badan hukum
pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah.
3. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah yang
selanjutnya disebut BHPPD adalah badan hukum
pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah.
4. Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang
selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum
pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.
5. Badan . . .
- 3 -
5. Badan hukum pendidikan penyelenggara, yang
selanjutnya disebut BHP Penyelenggara adalah
yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain
sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan
formal dan diakui sebagai badan hukum pendidikan.
6. Pendiri adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau
masyarakat yang mendirikan badan hukum
pendidikan.
7. Masyarakat adalah kelompok warga negara
Indonesia non-pemerintah yang mempunyai
perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
8. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
formal.
9. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan
terstruktur dan berjenjang yang meliputi pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
10. Organ badan hukum pendidikan adalah unit
organisasi yang menjalankan fungsi badan hukum
pendidikan, baik secara sendiri maupun bersamasama,
sesuai dengan tujuan badan hukum
pendidikan.
11. Pemimpin organ pengelola pendidikan adalah
pejabat yang memimpin pengelolaan pendidikan
dengan sebutan kepala sekolah/madrasah atau
sebutan lain pada pendidikan dasar dan pendidikan
menengah, atau rektor untuk universitas/institut,
ketua untuk sekolah tinggi, atau direktur untuk
politeknik/akademi pada pendidikan tinggi.
12. Pimpinan . . .
- 4 -
12. Pimpinan organ pengelola pendidikan adalah
pemimpin organ pengelola pendidikan dan semua
pejabat di bawahnya yang diangkat dan/atau
ditetapkan oleh pemimpin organ pengelola
pendidikan atau ditetapkan lain sesuai anggaran
dasar dan/atau anggaran rumah tangga badan
hukum pendidikan.
13. Pendanaan pendidikan yang selanjutnya disebut
pendanaan adalah penyediaan sumber daya
keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan
pendidikan formal.
14. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
15. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
16. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang pendidikan nasional.
BAB II
FUNGSI, TUJUAN, DAN PRINSIP
Pasal 2
Badan hukum pendidikan berfungsi memberikan
pelayanan pendidikan formal kepada peserta didik.
Pasal 3
Badan hukum pendidikan bertujuan memajukan
pendidikan nasional dengan menerapkan manajemen
berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada
jenjang pendidikan tinggi.
Pasal 4 . . .
- 5 -
Pasal 4
(1) Pengelolaan dana secara mandiri oleh badan hukum
pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu
prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak
mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari
kegiatan badan hukum pendidikan, harus
ditanamkan kembali ke dalam badan hukum
pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau
mutu layanan pendidikan.
(2) Pengelolaan pendidikan formal secara keseluruhan
oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada
prinsip:
a. otonomi, yaitu kewenangan dan kemampuan
untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik
dalam bidang akademik maupun non-akademik;
b. akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen
untuk mempertanggungjawabkan semua
kegiatan yang dijalankan badan hukum
pendidikan kepada pemangku kepentingan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
c. transparansi, yaitu keterbukaan dan
kemampuan menyajikan informasi yang relevan
secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan standar
pelaporan yang berlaku kepada pemangku
kepentingan;
d. penjaminan mutu, yaitu kegiatan sistemik dalam
memberikan layanan pendidikan formal yang
memenuhi atau melampaui Standar Nasional
Pendidikan, serta dalam meningkatkan mutu
pelayanan pendidikan secara berkelanjutan;
e. layanan . . .
- 6 -
e. layanan prima, yaitu orientasi dan komitmen
untuk memberikan layanan pendidikan formal
yang terbaik demi kepuasan pemangku
kepentingan, terutama peserta didik;
f. akses yang berkeadilan, yaitu memberikan
layanan pendidikan formal kepada calon peserta
didik dan peserta didik, tanpa memandang latar
belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial,
dan kemampuan ekonominya;
g. keberagaman, yaitu kepekaan dan sikap
akomodatif terhadap berbagai perbedaan
pemangku kepentingan yang bersumber dari
kekhasan agama, ras, etnis, dan budaya;
h. keberlanjutan, yaitu kemampuan untuk
memberikan layanan pendidikan formal kepada
peserta didik secara terus-menerus, dengan
menerapkan pola manajemen yang mampu
menjamin keberlanjutan layanan; dan
i. partisipasi atas tanggung jawab negara, yaitu
keterlibatan pemangku kepentingan dalam
penyelenggaraan pendidikan formal untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa yang
merupakan tanggung jawab negara.
BAB III
JENIS, BENTUK, PENDIRIAN, DAN PENGESAHAN
Pasal 5
(1) Jenis badan hukum pendidikan terdiri atas BHP
Penyelenggara dan badan hukum pendidikan satuan
pendidikan.
(2) BHP Penyelenggara merupakan jenis badan hukum
pendidikan pada penyelenggara, yang
menyelenggarakan 1 (satu) atau lebih satuan
pendidikan formal.
(3) Badan . . .
- 7 -
(3) Badan hukum pendidikan satuan pendidikan
merupakan jenis badan hukum pendidikan pada
satuan pendidikan formal.
Pasal 6
(1) Bentuk badan hukum pendidikan satuan
pendidikan terdiri atas BHPP, BHPPD, dan BHPM.
(2) BHPP, BHPPD, dan BHPM hanya mengelola 1 (satu)
satuan pendidikan formal.
Pasal 7
(1) BHPP didirikan oleh Pemerintah dengan peraturan
pemerintah atas usul Menteri.
(2) BHPPD didirikan oleh pemerintah daerah dengan
peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota.
(3) BHPM didirikan oleh masyarakat dengan akta
notaris yang disahkan oleh Menteri.
Pasal 8
(1) Satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah
didirikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
dan telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan
dan berakreditasi A berbentuk badan hukum
pendidikan.
(2) Satuan pendidikan tinggi yang telah didirikan oleh
Pemerintah berbentuk badan hukum pendidikan.
(3) Yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain
sejenis yang telah menyelenggarakan satuan
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/atau
pendidikan tinggi, diakui sebagai BHP
Penyelenggara.
Pasal 9 . . .
- 8 -
Pasal 9
(1) BHP Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) dapat menyelenggarakan lebih dari 1
(satu) satuan pendidikan.
(2) BHP Penyelenggara dapat mengubah bentuk satuan
pendidikannya menjadi BHPM.
Pasal 10
Satuan pendidikan yang didirikan setelah Undang-
Undang ini berlaku, wajib berbentuk badan hukum
pendidikan.
Pasal 11
(1) Pendirian badan hukum pendidikan harus
memenuhi persyaratan bahwa badan hukum
pendidikan yang akan didirikan tersebut
mempunyai:
a. pendiri;
b. tujuan di bidang pendidikan formal;
c. struktur organisasi; dan
d. kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan
pendiri.
(2) Jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri
sebagai kekayaan badan hukum pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
harus memadai untuk biaya investasi dan
mencukupi untuk biaya operasional badan hukum
pendidikan dan ditetapkan dalam anggaran dasar.
(3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah
BHP Satuan Pendidikan berdiri, pendiri harus
membentuk organ-organ lainnya sesuai dengan
ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 12 . . .
- 9 -
Pasal 12
(1) Peraturan pemerintah, peraturan gubernur atau
bupati/walikota, atau akta notaris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) memuat anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau
BHPM dan keterangan lain yang dianggap perlu.
(2) Penyusunan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau
BHPM dilakukan oleh pendiri BHPP, BHPPD, atau
BHPM.
(3) Pengaturan tentang perubahan anggaran dasar
BHPP, BHPPD, dan BHPM ditetapkan dalam
anggaran dasar.
(4) Anggaran dasar BHPP, BHPPD, dan BHPM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. tujuan;
c. ciri khas dan ruang lingkup kegiatan;
d. jangka waktu berdiri;
e. struktur organisasi serta nama dan fungsi
setiap organ;
f. susunan, tata cara pembentukan, kriteria dan
persyaratan, pengangkatan serta
pemberhentian anggota, serta pembatasan
masa keanggotaan organ;
g. tata cara pengangkatan dan pemberhentian
pimpinan serta masa jabatan pimpinan organ;
h. susunan, tata cara pembentukan, kriteria dan
persyaratan, pengangkatan serta
pemberhentian, serta pembatasan masa
jabatan pimpinan organ;
i. jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri
sebagai kekayaan awal;
j. sumber daya;
k. tata cara penggabungan atau pembubaran;
l. perlindungan . . .
- 10 -
l. perlindungan terhadap pendidik, tenaga
kependidikan, dan peserta didik;
m. ketentuan untuk mencegah terjadinya
kepailitan;
n. tata cara pengubahan anggaran dasar; dan
o. tata cara penyusunan dan pengubahan
anggaran rumah tangga.
Pasal 13
(1) Status sebagai BHPP berlaku mulai tanggal
Peraturan Pemerintah tentang pendirian BHPP
ditetapkan oleh Presiden.
(2) Status sebagai BHPPD berlaku mulai tanggal
peraturan gubernur/bupati/walikota tentang
pendirian BHPPD ditetapkan oleh gubernur/bupati/
walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Status sebagai BHPM berlaku mulai tanggal akta
notaris tentang pendirian BHPM disahkan oleh
Menteri.
(4) Perubahan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau
BHPM mengenai hal yang diatur dalam Pasal 12 ayat
(4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf i, huruf j,
huruf k, huruf l, dan huruf m disahkan oleh
Menteri.
(5) Perubahan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau
BHPM yang tidak menyangkut hal-hal sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada
Menteri.
BAB IV
TATA KELOLA
Pasal 14
(1) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan dasar dan/atau menengah memiliki
paling sedikit 2 (dua) fungsi pokok, yaitu:
a. fungsi . . .
- 11 -
a. fungsi penentuan kebijakan umum; dan
b. fungsi pengelolaan pendidikan.
(2) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi memiliki paling sedikit 4 (empat)
fungsi pokok, yaitu:
a. fungsi penentuan kebijakan umum;
b. fungsi pengawasan akademik;
c. fungsi audit bidang non-akademik; dan
d. fungsi kebijakan dan pengelolaan pendidikan;
(3) Anggaran dasar badan hukum pendidikan dapat
menambahkan fungsi tambahan selain fungsi pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 15
(1) Organ badan hukum pendidikan yang menjalankan
fungsi badan hukum pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas:
a. organ representasi pemangku kepentingan; dan
b. organ pengelola pendidikan.
(2) Organ badan hukum pendidikan yang menjalankan
fungsi badan hukum pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terdiri atas:
a. organ representasi pemangku kepentingan;
b. organ representasi pendidik;
c. organ audit bidang non-akademik; dan
d. organ pengelola pendidikan;
(3) Organ representasi pemangku kepentingan badan
hukum pendidikan menjalankan fungsi penentuan
kebijakan umum.
(4) Organ representasi pendidik menjalankan fungsi
pengawasan kebijakan akademik.
(5) Organ audit bidang non-akademik menjalankan
fungsi audit non-akademik.
(6) Organ pengelola pendidikan menjalankan fungsi
pengelolaan pendidikan.
Pasal 16 . . .
- 12 -
Pasal 16
Penamaan setiap organ badan hukum pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dalam anggaran dasar.
Pasal 17
(1) BHP Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih
dari 1 (satu) satuan pendidikan dasar dan/atau
menengah memiliki 1 (satu) atau lebih organ
representasi pemangku kepentingan dan organ
pengelola pendidikan sesuai dengan jumlah satuan
pendidikan yang diselenggarakan.
(2) BHP Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih
dari 1 (satu) satuan pendidikan tinggi memiliki 1
(satu) atau lebih organ representasi pemangku
kepentingan dan organ audit bidang non-akademik,
serta organ representasi pendidik dan organ
pengelola pendidikan sesuai dengan jumlah satuan
pendidikan yang diselenggarakan.
(3) BHP Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih
dari 1 (satu) satuan pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan/atau pendidikan tinggi dapat
memiliki 1 (satu) atau lebih organ representasi
pemangku kepentingan serta organ lainnya
disesuaikan dengan kebutuhan dengan mengacu
pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang tata kelola
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dalam anggaran dasar.
Pasal 18 . . .
- 13 -
Pasal 18
(1) Anggota organ representasi pemangku kepentingan
di dalam badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan dasar dan/atau
menengah, paling sedikit terdiri atas:
a. pendiri atau wakil pendiri;
b. pemimpin organ pengelola pendidikan;
c. wakil pendidik;
d. wakil tenaga kependidikan; dan
e. wakil komite sekolah/madrasah.
(2) Anggota organ representasi pemangku kepentingan
di dalam badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi, paling sedikit
terdiri atas:
a. pendiri atau wakil pendiri;
b. wakil organ representasi pendidik;
c. pemimpin organ pengelola pendidikan;
d. wakil tenaga kependidikan; dan
e. wakil unsur masyarakat.
(3) Anggaran dasar dapat menetapkan unsur lain
sebagai anggota organ representasi pemangku
kepentingan, selain anggota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Jumlah anggota organ representasi pemangku
kepentingan yang berasal dari pendiri atau wakil
pendiri dapat lebih dari 1 (satu) orang.
(5) Pemimpin organ pengelola pendidikan tidak
memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan
di dalam organ representasi pemangku
kepentingan.
Pasal 19 . . .
- 14 -
Pasal 19
(1) Jumlah dan komposisi pemimpin organ pengelola
pendidikan yang menjadi anggota organ
representasi pemangku kepentingan pada BHP
Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih dari 1
(satu) satuan pendidikan ditetapkan dalam
anggaran dasar.
(2) Anggota organ representasi pemangku kepentingan
yang berasal dari pemimpin organ pengelola
pendidikan, wakil pendidik, dan wakil tenaga
kependidikan pada badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan dasar dan
menengah, berjumlah paling banyak 1/3 (sepertiga)
dari jumlah anggota organ tersebut.
(3) Anggota organ representasi pemangku kepentingan
yang berasal dari pemimpin organ pengelola
pendidikan, wakil organ representasi pendidik, dan
wakil tenaga kependidikan pada badan hukum
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi, berjumlah paling banyak 1/3 (sepertiga) dari
jumlah anggota organ tersebut.
(4) Jumlah anggota organ representasi pemangku
kepentingan yang berasal dari komite
sekolah/madrasah atau wakil unsur masyarakat
ditetapkan dalam anggaran dasar.
Pasal 20
(1) Ketentuan pengangkatan dan pemberhentian
anggota organ representasi pemangku kepentingan
ditetapkan dalam anggaran dasar.
(2) Organ representasi pemangku kepentingan
dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan
oleh anggota.
(3) Anggota . . .
- 15 -
(3) Anggota organ representasi pemangku kepentingan
yang berasal dari pemimpin organ pengelola
pendidikan, wakil organ representasi pendidik,
wakil tenaga pendidik atau tenaga kependidikan,
tidak dapat dipilih sebagai ketua.
(4) Ketua dan sekretaris organ representasi pemangku
kepentingan harus berkewarganegaraan Indonesia.
(5) Masa jabatan ketua dan anggota organ representasi
pemangku kepentingan adalah 4 (empat) tahun
dan dapat dipilih kembali.
Pasal 21
(1) Dalam BHPPD, gubernur, bupati/walikota, atau
yang mewakilinya sesuai dengan kewenangan
masing-masing berkedudukan sebagai wakil
pendiri dalam organ representasi pemangku
kepentingan.
(2) Dalam BHPP yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi, Menteri atau yang mewakilinya
berkedudukan sebagai wakil pendiri dalam organ
representasi pemangku kepentingan.
(3) Dalam BHPM, kedudukan dan kewenangan pendiri
atau wakil pendiri dalam organ representasi
pemangku kepentingan ditetapkan dalam
anggaran dasar.
(4) Dalam BHP Penyelenggara, kedudukan dan
kewenangan pendiri atau wakil pendiri dalam
organ representasi pemangku kepentingan
dijalankan oleh pembina atau sebutan lain sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 22
Tugas dan wewenang organ representasi pemangku
kepentingan pada badan hukum pendidikan adalah:
a. menyusun . . .
- 16 -
a. menyusun dan menetapkan perubahan anggaran
dasar dan menetapkan anggaran rumah tangga
beserta perubahannya;
b. menyusun dan menetapkan kebijakan umum;
c. menetapkan rencana pengembangan jangka panjang,
rencana strategis, rencana kerja tahunan, dan
anggaran tahunan;
d. mengesahkan pimpinan dan keanggotaan organ
representasi pendidik;
e. mengangkat dan memberhentikan ketua serta
anggota organ audit bidang non-akademik;
f. mengangkat dan memberhentikan pemimpin organ
pengelola pendidikan;
g. melakukan pengawasan umum atas pengelolaan
badan hukum pendidikan;
h. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja badan
hukum pendidikan;
i. melakukan penilaian laporan pertanggungjawaban
tahunan pemimpin organ pengelola pendidikan,
organ audit bidang non-akademik, dan organ
representasi pendidik;
j. mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan
badan hukum pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
k. menyelesaikan persoalan badan hukum pendidikan,
termasuk masalah keuangan, yang tidak dapat
diselesaikan oleh organ badan hukum pendidikan
lain sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 23
(1) Pengambilan keputusan dalam organ representasi
pemangku kepentingan dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat, kecuali ditetapkan
lain dalam anggaran dasar.
(2) Ketentuan . . .
- 17 -
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak suara dan tata
cara pengambilan keputusan melalui pemungutan
suara dalam organ representasi pemangku
kepentingan ditetapkan dalam anggaran dasar.
Pasal 24
(1) Fungsi pengawasan akademik di dalam badan
hukum pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi dijalankan oleh organ
representasi pendidik dan diatur lebih lanjut dalam
anggaran dasar.
(2) Anggota organ representasi pendidik paling sedikit
terdiri atas:
a. wakil professor; dan
b. wakil pendidik.
(3) Anggaran dasar badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi, dapat
menetapkan wakil unsur lain sebagai anggota
organ representasi pendidik selain anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Perimbangan jumlah wakil profesor dan wakil
pendidik antarprogram studi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) proporsional dengan
jumlah pendidik yang diwakilinya dan diatur dalam
anggaran rumah tangga.
Pasal 25
(1) Anggota organ representasi pendidik yang berasal
dari wakil pendidik dipilih dari unit kerjanya.
(2) Organ representasi pendidik dipimpin oleh seorang
ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 26 . . .
- 18 -
Pasal 26
(1) Ketua dan anggota organ representasi pendidik
disahkan oleh organ representasi pemangku
kepentingan.
(2) Ketua dan anggota organ representasi pendidik
pada badan hukum pendidikan yang baru
didirikan untuk pertama kali ditetapkan oleh
organ representasi pemangku kepentingan.
(3) Masa jabatan ketua dan anggota organ
representasi pendidik adalah 4 (empat) tahun dan
dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
Pasal 27
Tugas dan wewenang organ representasi pendidik pada
badan hukum pendidikan adalah:
a. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan akademik
organ pengelola pendidikan;
b. menetapkan dan mengawasi penerapan norma dan
ketentuan akademik;
c. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan
mutu pendidikan;
d. mengawasi kebijakan kurikulum dan proses
pembelajaran dengan mengacu pada tolok ukur
keberhasilan pencapaian target pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
yang ditetapkan dalam rencana strategis badan
hukum pendidikan, serta dapat menyarankan
perbaikan kepada organ pengelola pendidikan;
e. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik
sivitas akademika;
f. mengawasi penerapan peraturan pelaksanaan
kebebasan akademik, kebebasan mimbar
akademik dan otonomi keilmuan;
g. memutuskan . . .
- 19 -
g. memutuskan pemberian atau pencabutan gelar
dan penghargaan akademik;
h. mengawasi pelaksanaan kebijakan tata tertib
akademik;
i. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian
kinerja pendidik dan tenaga kependidikan;
j. memberikan pertimbangan kepada organ pengelola
pendidikan dalam pengusulan profesor;
k. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran
norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas
akademika perguruan tinggi kepada organ
pengelola pendidikan;
l. memberi pertimbangan kepada organ representasi
pemangku kepentingan tentang rencana strategis
serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang
telah disusun oleh organ pengelola pendidikan; dan
m. memberi pertimbangan kepada organ representasi
pemangku kepentingan tentang kinerja bidang
akademik organ pengelola pendidikan.
Pasal 28
(1) Pengambilan keputusan dalam organ representasi
pendidik dilakukan secara musyawarah untuk
mufakat, kecuali ditetapkan lain oleh organ
representasi pendidik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak suara dan
tata cara pengambilan keputusan melalui
pemungutan suara dalam organ representasi
pendidik ditetapkan oleh organ representasi
pendidik.
Pasal 29 . . .
- 20 -
Pasal 29
(1) Organ audit bidang non-akademik merupakan
organ badan hukum pendidikan yang melakukan
evaluasi non-akademik atas penyelenggaraan
badan hukum pendidikan.
(2) Susunan, jumlah, dan kedudukan ketua dan
anggota organ audit bidang non-akademik
ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.
(3) Masa jabatan ketua dan anggota organ audit
bidang non-akademik adalah 4 (empat) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
Pasal 30
Tugas dan wewenang organ audit bidang non-akademik
pada badan hukum pendidikan adalah:
a. menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal
badan hukum pendidikan dalam bidang nonakademik,
b. mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal
badan hukum pendidikan,
c. mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan
eksternal badan hukum pendidikan, dan
d. mengajukan saran dan/atau pertimbangan
mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik
pada organ representasi pemangku
kepentingan dan/atau organ pengelola pendidikan
atas dasar hasil audit internal dan/atau eksternal.
Pasal 31
(1) Organ pengelola pendidikan merupakan organ
badan hukum pendidikan yang mengelola
pendidikan.
(2) Organ . . .
- 21 -
(2) Organ pengelola pendidikan memiliki otonomi
dalam mengimplementasikan manajemen berbasis
sekolah dan otonomi perguruan tinggi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Organ pengelola pendidikan dipimpin oleh
pemimpin organ pengelola pendidikan.
(2) Pemimpin organ pengelola pendidikan bertindak ke
luar untuk dan atas nama badan hukum
pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam
anggaran dasar.
(3) Dalam hal 1 (satu) BHP Penyelenggara memiliki
lebih dari 1 (satu) pemimpin organ pengelola
pendidikan, kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian
pemimpin organ pengelola pendidikan ditetapkan
dalam anggaran dasar.
(5) Pemimpin organ pengelola pendidikan dapat
dibantu oleh seorang atau lebih wakil yang
diangkat dan diberhentikan oleh pemimpin organ
pengelola pendidikan berdasarkan anggaran dasar.
(6) Masa jabatan pemimpin organ pengelola
pendidikan adalah 4 (empat) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 33
(1) Tugas dan wewenang organ pengelola pendidikan
dasar dan menengah pada badan hukum
pendidikan adalah:
a. menyusun rencana strategis badan hukum
pendidikan berdasarkan kebijakan umum
yang ditetapkan organ representasi pemangku
kepentingan, untuk ditetapkan oleh organ
representasi pemangku kepentingan;
b. menyusun . . .
- 22 -
b. menyusun rencana kerja dan anggaran
tahunan badan hukum pendidikan
berdasarkan rencana strategis badan hukum
pendidikan, untuk ditetapkan oleh organ
representasi pemangku kepentingan;
c. mengelola pendidikan sesuai dengan rencana
kerja dan anggaran tahunan badan hukum
pendidikan yang telah ditetapkan;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di
bawah pemimpin organ pengelola pendidikan
serta tenaga badan hukum pendidikan
berdasarkan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga badan hukum pendidikan,
serta peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan fungsi-fungsi manajemen
pengelolaan pendidikan; dan
f. membina dan mengembangkan hubungan
baik badan hukum pendidikan dengan
lingkungan dan masyarakat pada umumnya.
(2) Tugas dan wewenang organ pengelola pendidikan
tinggi pada badan hukum pendidikan adalah:
a. menyusun dan menetapkan kebijakan
akademik;
b. menyusun rencana strategis badan hukum
pendidikan berdasarkan kebijakan umum yang
ditetapkan organ representasi pemangku
kepentingan, untuk ditetapkan oleh organ
representasi pemangku kepentingan;
c. menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan
badan hukum pendidikan berdasarkan rencana
strategis badan hukum pendidikan, untuk
ditetapkan oleh organ representasi pemangku
kepentingan;
d. mengelola . . .
- 23 -
d. mengelola pendidikan sesuai dengan rencana
kerja dan anggaran tahunan badan hukum
pendidikan yang telah ditetapkan;
e. mengelola penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan
anggaran tahunan badan hukum pendidikan
yang telah ditetapkan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan
pimpinan organ pengelola pendidikan dan
tenaga badan hukum pendidikan berdasarkan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,
serta peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika
yang melakukan pelanggaran terhadap norma,
etika, dan/atau peraturan akademik
berdasarkan rekomendasi organ representasi
pendidik;
h. menjatuhkan sanksi kepada pendidik dan
tenaga kependidikan yang melakukan
pelanggaran, selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf g, sesuai dengan anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga, serta peraturan
perundang-undangan;
i. bertindak ke luar untuk dan atas nama badan
hukum pendidikan sesuai dengan ketentuan
dalam anggaran dasar;
j. melaksanakan fungsi lain yang secara khusus
diatur dalam anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga; dan
k. membina dan mengembangkan hubungan baik
badan hukum pendidikan dengan lingkungan
dan masyarakat pada umumnya.
(3) Pemimpin organ pengelola pendidikan yang
mengelola pendidikan tinggi, tidak berwenang
mewakili badan hukum pendidikan apabila:
a. terjadi . . .
- 24 -
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara
badan hukum pendidikan dengan pemimpin
organ pengelola pendidikan; atau
b. pemimpin organ pengelola pendidikan
mempunyai kepentingan yang bertentangan
dengan kepentingan badan hukum pendidikan.
(4) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), organ representasi pemangku
kepentingan menunjuk seseorang untuk mewakili
kepentingan badan hukum pendidikan.
Pasal 34
Dalam 1 (satu) badan hukum pendidikan dilarang
merangkap jabatan antarpemimpin organ.
Pasal 35
Pemimpin organ pengelola pendidikan dan wakilnya
dilarang merangkap:
a. jabatan pada badan hukum pendidikan lain;
b. jabatan pada lembaga pemerintah pusat atau daerah;
atau
c. jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan
kepentingan dengan kepentingan badan hukum
pendidikan.
Pasal 36
(1) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan
organ pengelola pendidikan diatur dalam anggaran
dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
(2) Masa jabatan pimpinan pengelola pendidikan diatur
dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah
tangga.
BAB V . . .
- 25 -
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 37
(1) Kekayaan awal BHPP, BHPPD, dan BHPM berasal dari
kekayaan pendiri yang dipisahkan.
(2) Kekayaan BHP Penyelenggara sama dengan kekayaan
yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain
sejenis sebelum diakui sebagai badan hukum
pendidikan.
(3) Yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain
sejenis yang sebelum diakui sebagai badan hukum
pendidikan tidak hanya menyelenggarakan kegiatan
pendidikan, wajib menetapkan bagian kekayaan yang
diperuntukkan bagi BHP Penyelenggara.
(4) Kekayaan dan pendapatan BHPP, BHPPD, dan BHPM
dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel
oleh pimpinan organ pengelola pendidikan.
(5) Kekayaan dan pendapatan BHP Penyelenggara
dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel.
(6) Kekayaan dan pendapatan badan hukum pendidikan
digunakan secara langsung atau tidak langsung
untuk:
a. kepentingan peserta didik dalam proses
pembelajaran;
b. pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat dalam hal badan
hukum pendidikan memiliki satuan pendidikan
tinggi;
c. peningkatan pelayanan pendidikan; dan
d. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan . . .
- 26 -
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan
kekayaan dan pendapatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam
anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
Pasal 38
(1) Semua bentuk pendapatan dan sisa hasil kegiatan
BHPP dan BHPPD yang diperoleh dari penggunaan
kekayaan negara yang telah dipisahkan sebagai
kekayaan BHPP dan BHPPD, tidak termasuk
pendapatan negara bukan pajak.
(2) Semua bentuk pendapatan BHPP dan BHPPD yang
diperoleh dari penggunaan tanah negara yang telah
diserahkan penggunaannya kepada BHPP dan
BHPPD, tidak termasuk pendapatan negara bukan
pajak.
(3) Sisa hasil kegiatan atau bentuk lain kenaikan aktiva
bersih badan hukum pendidikan wajib ditanamkan
kembali ke dalam badan hukum pendidikan, dan
digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6) paling lambat
dalam waktu 4 (empat) tahun.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dipenuhi, sisa hasil kegiatan atau bentuk
lain kenaikan aktiva bersih badan hukum pendidikan
menjadi objek pajak penghasilan.
Pasal 39
Kekayaan berupa uang, barang, atau bentuk lain yang
dapat dinilai dengan uang milik badan hukum
pendidikan, dilarang dialihkan kepemilikannya secara
langsung atau tidak langsung kepada siapa pun, kecuali
untuk memenuhi kewajiban yang timbul sebagai
konsekuensi pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6).
BAB VI . . .
- 27 -
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 40
(1) Sumber dana untuk pendidikan formal yang
diselenggarakan badan hukum pendidikan
ditetapkan berdasarkan prinsip keadilan,
kecukupan, dan keberlanjutan.
(2) Pendanaan pendidikan formal yang diselenggarakan
badan hukum pendidikan menjadi tanggung jawab
bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Badan hukum pendidikan menyediakan anggaran
untuk membantu peserta didik Warga Negara
Indonesia yang tidak mampu membiayai
pendidikannya, dalam bentuk:
a. beasiswa;
b. bantuan biaya pendidikan;
c. kredit mahasiswa; dan/atau
d. pemberian pekerjaan kepada mahasiswa.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya bertanggung jawab dalam
penyediaan dana pendidikan sebagaimana diatur
dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(5) Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) yang disalurkan dalam bentuk hibah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk badan hukum pendidikan diterima dan
dikelola oleh pemimpin organ pengelola pendidikan.
Pasal 41 . . .
- 28 -
Pasal 41
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya menanggung seluruh biaya
pendidikan untuk BHPP dan BHPPD dalam
menyelenggarakan pendidikan dasar untuk biaya
operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan
biaya pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan
standar pelayanan minimal untuk mencapai
Standar Nasional Pendidikan.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
dapat memberikan bantuan sumberdaya pendidikan
kepada badan hukum pendidikan.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya menanggung seluruh biaya
investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan
pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan
pendidikan menengah berdasarkan standar
pelayanan minimal untuk mencapai Standar
Nasional Pendidikan.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya menanggung paling sedikit 1/3
(sepertiga) biaya operasional pada BHPP dan BHPPD
yang menyelenggarakan pendidikan menengah
berdasarkan standar pelayanan minimal untuk
mencapai Standar Nasional Pendidikan.
(5) Pemerintah bersama-sama dengan BHPP
menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan
bantuan biaya pendidikan pada BHPP yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan
standar pelayanan minimal untuk mencapai
Standar Nasional Pendidikan.
(6) Pemerintah . . .
- 29 -
(6) Pemerintah bersama-sama dengan BHPP
menanggung paling sedikit 1/2 (seperdua) biaya
operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi berdasarkan standar pelayanan
minimal untuk mencapai Standar Nasional
Pendidikan.
(7) Peserta didik yang ikut menanggung biaya
penyelenggaraan pendidikan harus menanggung
biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta
didik, orang tua, atau pihak yang bertanggung
jawab membiayainya.
(8) Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) yang ditanggung oleh
seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan
menengah berstandar pelayanan minimal untuk
mencapai Standar Nasional Pendidikan pada BHPP
atau BHPPD paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya
operasional.
(9) Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) yang ditanggung oleh
seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan
tinggi berstandar pelayanan minimal untuk
mencapai Standar Nasional Pendidikan pada BHPP
paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional.
(10) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya pada badan
hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 42
(1) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dalam
bentuk portofolio.
(2) Investasi . . .
- 30 -
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
37 ayat (6) huruf d.
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dan investasi tambahan setiap tahunnya
tidak melampaui 10% (sepuluh persen) dari volume
pendapatan dalam anggaran tahunan badan hukum
pendidikan.
(4) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan atas dasar prinsip kehati-hatian untuk
membatasi risiko yang ditanggung badan hukum
pendidikan.
(5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola dan dibukukan secara profesional oleh
pimpinan organ pengelola pendidikan, terpisah dari
pengelolaan kekayaan dan pendapatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) sampai dengan
ayat (4).
(6) Seluruh keuntungan dari investasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (6).
(7) Perusahaan yang dikuasai badan hukum pendidikan
melalui investasi portofolio sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sarana
pembelajaran peserta didik.
Pasal 43
(1) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dengan
mendirikan badan usaha berbadan hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk memenuhi pendanaan pendidikan.
(2) Investasi . . .
- 31 -
(2) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (3) dan investasi tambahan setiap tahunnya
paling banyak 10% (sepuluh persen) dari volume
pendapatan dalam anggaran tahunan badan hukum
pendidikan.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola secara profesional oleh dewan komisaris,
dewan direksi, beserta seluruh jajaran karyawan
badan usaha yang tidak berasal dari badan hukum
pendidikan.
(4) Seluruh deviden yang diperoleh dari badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
dikurangi pajak penghasilan yang bersangkutan
digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6).
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dimanfaatkan untuk sarana pembelajaran
peserta didik.
Pasal 44
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya menanggung dana pendidikan
untuk BHPM dan BHP Penyelenggara, dalam
menyelenggarakan program wajib belajar pendidikan
dasar, untuk biaya operasional dan beasiswa, serta
bantuan biaya investasi dan bantuan biaya
pendidikan bagi peserta didik sesuai dengan standar
pelayanan minimal untuk mencapai Standar
Nasional Pendidikan.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
memberikan bantuan dana pendidikan pada BHPM
dan BHP Penyelenggara.
(3) Dana . . .
- 32 -
(3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya pada badan
hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 45
(1) Masyarakat dapat memberikan dana pendidikan
pada badan hukum pendidikan yang tidak mengikat
serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar
dan peraturan perundang-undangan, untuk biaya
investasi, biaya operasional, beasiswa dan/atau
bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik.
(2) Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa sumbangan pendidikan, hibah,
wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman,
sumbangan perusahaan, dan/atau penerimaan lain
yang sah.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya memberikan kemudahan atau
insentif perpajakan kepada masyarakat yang
memberikan dana pendidikan pada badan hukum
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2).
Pasal 46
(1) Badan hukum pendidikan wajib menjaring dan
menerima Warga Negara Indonesia yang memiliki
potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara
ekonomi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
jumlah keseluruhan peserta didik yang baru.
(2) Badan . . .
- 33 -
(2) Badan hukum pendidikan wajib mengalokasikan
beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi
peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang
mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik
yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh peserta
didik.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat membayar sesuai dengan kemampuannya,
memperoleh beasiswa, atau mendapat bantuan
biaya pendidikan.
(4) Beasiswa atau bantuan biaya pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
badan hukum pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa dan
bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB VII
AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
Pasal 47
(1) Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan dasar dan/atau
menengah diatur dalam anggaran dasar.
(2) Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi terdiri atas
akuntabilitas akademik dan akuntabilitas nonakademik.
(3) Akuntabilitas . . .
- 34 -
(3) Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi wajib diwujudkan
dengan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap
badan hukum pendidikan disesuaikan dengan kapasitas
sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga
kependidikan, pelayanan, serta sumber daya pendidikan
lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah maksimum
peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 48
(1) Pengawasan badan hukum pendidikan dilakukan
melalui sistem pelaporan tahunan.
(2) Pengawasan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Laporan badan hukum pendidikan meliputi laporan
bidang akademik dan laporan bidang non-akademik.
(4) Laporan bidang akademik meliputi laporan
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
(5) Laporan bidang non-akademik meliputi laporan
manajemen dan laporan keuangan.
(6) Sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5) diatur dalam anggaran dasar dan/atau
anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Pemimpin organ pengelola pendidikan menyusun dan
menyampaikan laporan tahunan badan hukum
pendidikan secara tertulis kepada organ representasi
pemangku kepentingan.
(2) Pemimpin . . .
- 35 -
(2) Pemimpin organ pengelola pendidikan dibebaskan dari
tanggung jawab, setelah laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disetujui dan disahkan oleh
organ representasi pemangku kepentingan.
(3) Apabila setelah pengesahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdapat hal baru yang membuktikan
sebaliknya, pengesahan tersebut dapat dibatalkan oleh
organ representasi pemangku kepentingan.
Pasal 50
(1) Organ representasi pemangku kepentingan membuat
laporan tahunan badan hukum pendidikan secara
tertulis, berdasarkan laporan tahunan organ pengelola
pendidikan untuk dilaporkan dalam rapat pleno organ
representasi pemangku kepentingan.
(2) Laporan tahunan badan hukum pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi oleh
organ representasi pemangku kepentingan dalam rapat
pleno.
(3) Laporan tahunan badan hukum pendidikan disertai
hasil evaluasi rapat pleno secara tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberitahukan oleh organ
representasi pemangku kepentingan kepada:
a. menteri bagi BHPP; atau
b. gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangan masing-masing bagi BHPPD.
Pasal 51
(1) Laporan keuangan tahunan badan hukum
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan tahunan badan hukum pendidikan dan
dibuat sesuai dengan standar akuntansi.
(2) Dalam . . .
- 36 -
(2) Dalam hal BHP Penyelenggara mengelola lebih dari 1
(satu) satuan pendidikan, laporan keuangan
tahunannya merupakan laporan keuangan tahunan
konsolidasi.
(3) Laporan keuangan tahunan badan hukum
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi, harus diumumkan kepada publik melalui
surat kabar berbahasa Indonesia yang beredar secara
nasional dan papan pengumuman.
(4) Apabila badan hukum pendidikan menerima dan
menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, badan hukum pendidikan harus
membuat laporan penerimaan dan penggunaan dana
tersebut dan melaporkan kepada Pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila badan hukum pendidikan menerima dan
menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, badan hukum pendidikan harus
membuat laporan penerimaan dan penggunaan dana
tersebut dan melaporkan kepada pemerintah daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 52
(1) Laporan keuangan tahunan badan hukum
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
dasar dan/atau menengah dilakukan oleh akuntan
publik atau tim audit yang ditunjuk oleh badan
hukum pendidikan.
(2) Laporan keuangan tahunan badan hukum
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi, diaudit oleh akuntan publik.
(3) Dalam . . .
- 37 -
(3) Dalam hal badan hukum pendidikan memperoleh
hibah dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah,
Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat Jenderal
Departemen terkait, atau badan pengawasan daerah
sesuai dengan kewenangan masing-masing
melakukan audit terhadap laporan keuangan
tahunan, terbatas pada bagian penerimaan dan
penggunaan hibah tersebut.
Pasal 53
(1) Administrasi dan laporan keuangan tahunan badan
hukum pendidikan merupakan tanggung jawab
pemimpin organ pengelola pendidikan.
(2) Apabila BHP Penyelenggara mengelola lebih dari 1
(satu) satuan pendidikan, pihak yang bertanggung
jawab membuat laporan keuangan konsolidasi
tahunan ditetapkan dalam anggaran dasar.
Pasal 54
Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntabilitas dan
pengawasan badan hukum pendidikan ditetapkan dalam
anggaran dasar.
BAB VIII
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 55
(1) Sumber daya manusia badan hukum pendidikan
terdiri atas pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berstatus pegawai
negeri sipil yang dipekerjakan atau pegawai badan
hukum pendidikan.
(3) Pendidik . . .
- 38 -
(3) Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) membuat perjanjian kerja
dengan pemimpin organ pengelola BHPP, BHPPD,
atau BHPM, dan bagi BHP Penyelenggara diatur
dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah
tangga.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memperoleh remunerasi dari:
a. Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
dan
b. badan hukum pendidikan sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar dan/atau
anggaran rumah tangga badan hukum
pendidikan.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan serta hak
dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan
dengan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dalam perjanjian kerja berdasarkan
anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga
serta peraturan perundang-undangan.
(6) Penyelesaian perselisihan yang timbul antara
pendidik atau tenaga kependidikan dan pimpinan
organ pengelola pendidikan diatur dalam anggaran
dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
(7) Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak berhasil,
penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidik dan
tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan/atau
anggaran rumah tangga.
BAB IX . . .
- 39 -
BAB IX
PENGGABUNGAN
Pasal 56
(1) Penggabungan badan hukum pendidikan dapat
dilakukan melalui:
a. 2 (dua) atau lebih badan hukum pendidikan
bergabung menjadi 1 (satu) badan hukum
pendidikan baru; atau
b. 1 (satu) atau lebih badan hukum pendidikan
bergabung dengan badan hukum pendidikan
lain.
(2) Dengan penggabungan badan hukum pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaan
badan hukum pendidikan yang bergabung berakhir
karena hukum.
(3) Aset dan utang badan hukum pendidikan yang
bergabung beralih karena hukum ke badan hukum
pendidikan baru atau badan hukum pendidikan
yang menerima penggabungan.
(4) Aset dan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku dan harus dimanfaatkan
untuk kepentingan pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penggabungan badan hukum pendidikan diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 57
Badan hukum pendidikan bubar karena putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap berdasarkan alasan:
a. melanggar . . .
- 40 -
a. melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau
peraturan perundang-undangan;
b. dinyatakan pailit; dan/atau
c. asetnya tidak cukup untuk melunasi utang setelah
pernyataan pailit dicabut.
Pasal 58
(1) Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
wajib diikuti dengan likuidasi.
(2) Badan hukum pendidikan yang dibubarkan tidak
dapat lagi melakukan perbuatan hukum, kecuali
diperlukan untuk pemberesan semua urusan dalam
rangka likuidasi.
(3) Apabila badan hukum pendidikan bubar karena
putusan pengadilan, pengadilan menunjuk
likuidator untuk menyelesaikan penanganan
kekayaan badan hukum pendidikan.
(4) Apabila badan hukum pendidikan bubar karena
pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di
bidang kepailitan.
Pasal 59
(1) Apabila terjadi pembubaran, badan hukum
pendidikan tetap bertanggung jawab untuk
menjamin penyelesaian masalah pendidik, tenaga
kependidikan, dan peserta didik.
(2) Penyelesaian masalah pendidik, tenaga
kependidikan, dan peserta didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk penyelesaian
semua urusan badan hukum pendidikan dalam
rangka likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 ayat (2).
(3) Penyelesaian . . .
- 41 -
(3) Penyelesaian masalah pendidik, tenaga
kependidikan, dan peserta didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembalian pendidik dan tenaga kependidikan
yang berstatus pegawai negeri sipil yang
dipekerjakan ke instansi induk;
b. pemenuhan hak-hak pendidik dan tenaga
kependidikan yang berstatus pegawai badan
hukum pendidikan berdasarkan perjanjian kerja;
c. pemindahan peserta didik ke badan hukum
pendidikan lain dengan difasilitasi oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian
masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta
didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 60
(1) Apabila keputusan yang diambil organ badan
hukum pendidikan melanggar anggaran dasar,
anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan
perundang-undangan, Menteri dapat membatalkan
keputusan tersebut atau mencabut izin satuan
pendidikan.
(2) Pencabutan izin satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diumumkan melalui surat
kabar berbahasa Indonesia yang beredar secara
nasional.
Pasal 61 . . .
- 42 -
Pasal 61
(1) Pelanggaran terhadap Pasal 34 dan Pasal 35 dikenai
sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa teguran lisan, teguran tertulis,
penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat,
pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian
tidak dengan hormat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 62
(1) Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (3), Pasal 41
ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 46 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 47 ayat (3), Pasal 65 ayat (2), Pasal
66 ayat (2), dan Pasal 67 ayat (2) dikenai sanksi
administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa teguran lisan, teguran tertulis,
penghentian pelayanan dari Pemerintah atau
pemerintah daerah, penghentian hibah, hingga
pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB XII . . .
- 43 -
BAB XII
SANKSI PIDANA
Pasal 63
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 38 ayat (3), dan
Pasal 39 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan dapat ditambah dengan denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, izin satuan
pendidikan formal yang sudah dikeluarkan dinyatakan
tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya atau
sampai dicabut sebelum masa berlakunya berakhir.
Pasal 65
(1) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah sebelum Undang-
Undang ini berlaku diakui keberadaannya dan tetap
dapat menyelenggarakan pendidikan formal.
(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mengubah bentuk dan menyesuaikan tata
kelolanya sebagai BHPP dan BHPPD menurut Undang-
Undang ini, paling lambat 4 (empat) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tetap memperoleh alokasi dana pendidikan dengan
mekanisme pendanaan yang tetap paling lama 4 (empat)
tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan,
dan selanjutnya memperoleh alokasi dana pendidikan
sesuai dengan Pasal 40 ayat (5).
(4) Perubahan . . .
- 44 -
(4) Perubahan bentuk dan penyesuaian tata kelola satuan
pendidikan sebagai BHPP atau BHPPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan Peraturan
Pemerintah atau Peraturan Daerah.
Pasal 66
(1) Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang telah
menyelenggarakan pendidikan formal sebelum Undang-
Undang ini berlaku, diakui keberadaannya sebagai
badan hukum pendidikan dan tetap dapat
menyelenggarakan pendidikan formal.
(2) Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara harus
mengubah bentuk dan menyesuaikan tata kelolanya
sebagai BHPP menurut Undang-Undang ini, paling
lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
(3) Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara
sebagaimana dimaksud ayat (1) tetap memperoleh
alokasi dana dengan mekanisme yang tetap paling lama
4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan dan selanjutnya memperoleh alokasi dana
pendidikan sesuai dengan Pasal 40 ayat (5).
(4) Perubahan bentuk dan penyesuaian tatakelola sebagai
BHPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat
dalam Peraturan Pemerintah yang menetapkan anggaran
dasar.
Pasal 67
(1) Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis
yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan
belum menyesuaikan tata kelolanya sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini tetap dapat
menyelenggarakan pendidikan.
(2) Yayasan . . .
- 45 -
(2) Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menyesuaikan tata kelolanya sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, paling lambat 6 (enam) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperoleh
bantuan dana pendidikan dengan mekanisme yang
tetap paling lama 6 (enam) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan, dan selanjutnya
memperoleh bantuan dana pendidikan sesuai dengan
Pasal 40 ayat (5).
(4) Penyesuaian tata kelola sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan mengubah akta pendiriannya.
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya memberikan bantuan untuk biaya
perubahan akta pendirian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 68
Semua peraturan perundang-undangan yang
diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini
harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung
sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 69
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 46 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 10
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
- 47 -
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2009
TENTANG
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
I. UMUM
Semangat reformasi di bidang pendidikan yang terkandung
dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 telah diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Visi
pendidikan dalam UU Sisdiknas adalah terwujudnya sistem pendidikan
sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk
memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang
menjadi manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab
tantangan zaman yang selalu berubah.
Undang-Undang tersebut juga menyatakan bahwa reformasi
pendidikan menetapkan prinsip penyelenggaraan pendidikan, antara
lain:
a. pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan
serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,
dan
b. pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua
komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan
dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Berdasarkan prinsip tersebut, UU Sisdiknas mengamanatkan
perlunya pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis
sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta
otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi. Untuk
mewujudkan amanat tersebut, Pasal 53 UU Sisdiknas mewajibkan
penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh
Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan yang
berfungsi memberikan pelayanan kepada peserta didik yang bersifat
Pengaturan . . .
- 48 -
nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan
satuan pendidikan.
Pengaturan badan hukum pendidikan merupakan
implementasi tanggung jawab negara dan tidak dimaksudkan untuk
mengurangi atau menghindar dari kewajiban konstitusional negara di
bidang pendidikan sehingga memberatkan masyarakat dan/atau
peserta didik. Walaupun demikian, masyarakat dapat berperan serta
dalam penyelenggaraan, pengendalian mutu, dan penyiapkan dana
pendidikan.
Penyelenggara pendidikan formal yang berbentuk yayasan,
perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah ada sebelum
pemberlakuan Undang-Undang ini tetap diakui dan dilindungi untuk
mengoptimalkan peran sertanya dalam pengembangan pendidikan
nasional. Namun, tata kelola penyelenggaraan pendidikan itu
selanjutnya harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Sehubungan dengan itu, diperlukan pengaturan tentang
badan hukum pendidikan dalam bentuk undang-undang, sesuai
dengan amanat Pasal 53 ayat (4) UU Sisdiknas.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan “manajemen berbasis sekolah/madrasah”
adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan
pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah/madrasah dan guru
dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan
pendidikan.
Yang . . .
- 49 -
Yang dimaksud dengan “otonomi perguruan tinggi” adalah
kemandirian perguruan tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “1 (satu) atau lebih satuan pendidikan
formal” dapat meliputi semua jenjang dan jenis pendidikan
formal.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 50 -
Ayat (3)
Yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis, yang
diakui sebagai badan hukum pendidikan tidak perlu
mengubah bentuknya untuk jangka waktu sebagaimana
ditetapkan dalam akta pendirian yayasan, perkumpulan, atau
badan hukum lain sejenis tersebut.
Badan hukum lain yang sejenis antara lain adalah organisasi
kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal 9
Ayat (1)
Penambahan satuan pendidikan oleh BHP Penyelenggara
harus berbentuk BHPM.
Ayat (2)
Pengubahan bentuk satuan pendidikan yang telah
diselenggarakan oleh yayasan, perkumpulan, atau badan
hukum lain sejenis sebelum Undang-Undang ini berlaku,
harus dilakukan oleh BHP Penyelenggara.
Pasal 10
Setelah Undang-Undang ini berlaku, Pemerintah, pemerintah
daerah, atau masyarakat yang akan menyelenggarakan pendidikan
formal tidak perlu lagi mendirikan BHMN, yayasan, perkumpulan,
atau badan hukum lain sejenis, tetapi langsung mendirikan BHPP,
BHPPD, atau BHPM.
Pasal 11
Ayat (1)
Pendiri dapat berupa orang perseorangan, kelompok orang,
atau badan hukum seperti yayasan, perkumpulan, atau
badan hukum lain sejenis.
Ayat (2) . . .
- 51 -
Ayat (2)
Kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendiri menjadi
kekayaan badan hukum pendidikan akan dimanfaatkan
untuk biaya operasional badan hukum pendidikan yang baru.
Lahan dan/atau bangunan dapat tidak dimasukkan sebagai
kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan
badan hukum pendidikan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Keterangan lain paling sedikit memuat nama, tanggal
pendirian, alamat, dan pekerjaan pendiri, atau nama, tempat
kedudukan, alamat, dan bukti badan hukum yang
mendirikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 52 -
Ayat (3)
Apabila para pendiri BHPM melakukan perbuatan hukum
untuk kepentingan BHPM sebelum akta notaris tentang
pendirian BHPM disahkan oleh Menteri, maka tanggung jawab
atas perbuatan hukum tersebut merupakan tanggung jawab
pribadi para pendiri tersebut.
Pengesahan akta notaris tentang pendirian BHPM oleh
Menteri tidak dipungut biaya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Penggunaan istilah “paling sedikit” menunjukkan bahwa
untuk mengakomodasi kekhasan tata kelola pendidikan yang
telah ada, Undang-Undang ini hanya mengatur 2 (dua) fungsi
pokok minimal berdasarkan manajemen berbasis sekolah.
Keberadaan fungsi pokok lain, yang dibutuhkan oleh suatu
badan hukum pendidikan karena kekhasannya, dapat
ditetapkan di dalam anggaran dasar.
Ayat (2)
Penggunaan istilah “paling sedikit” menunjukkan bahwa
untuk mengakomodasi kekhasan tata kelola pendidikan yang
telah ada, Undang-Undang ini hanya mengatur 4 (empat)
fungsi pokok minimal berdasarkan otonomi perguruan tinggi.
Keberadaan fungsi pokok lain, yang dibutuhkan oleh suatu
badan hukum pendidikan karena kekhasannya, dapat
ditetapkan di dalam anggaran dasar.
Huruf a . . .
- 53 -
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “fungsi kebijakan dan
pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi”
meliputi kebijakan dan pengelolaan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ayat (3)
Badan hukum pendidikan dapat menetapkan fungsi lain
untuk melaksanakan kegiatan yang relevan dengan
pendidikan, misalnya badan hukum pendidikan dapat
menetapkan keberadaan fungsi perumusan etika akademik
dan keikutsertaan dalam menjaga kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, dengan
membentuk majelis/dewan profesor sebagai organ badan
hukum pendidikan.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Badan Hukum Milik Negara yang sekarang telah ada dapat tetap
menggunakan nama Majelis Wali Amanat sebagai organ yang
menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum, Senat Akademik
sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan akademik,
Dewan Audit sebagai organ yang menjalankan fungsi audit bidang
non-akademik, dan universitas, institut, sekolah tinggi, akademi,
atau politeknik sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan
pendidikan.
Yayasan . . .
- 54 -
Yayasan yang telah menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat tetap
menggunakan nama organ Pembina dan Pengurus sebagai organ
BHP Penyelenggara yang menjalankan fungsi penentuan kebijakan
umum, organ Pengawas sebagai organ yang menjalankan fungsi
audit bidang non-akademik, dan universitas, institut, sekolah tinggi,
akademi, atau politeknik sebagai organ yang menjalankan fungsi
pengelolaan pendidikan, dengan menambahkan satu organ baru
yang menjalankan fungsi pengawasan akademik.
Pasal 17
Ayat (1)
Dalam satu satuan pendidikan terdapat satu organ pengelola
pendidikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pendiri” adalah pendiri badan
hukum pendidikan, dan wakil pendiri adalah orang
yang bertindak untuk dan atas nama pendiri.
Pada yayasan yang diakui sebagai badan hukum
pendidikan, pembina menjalankan fungsi pendiri dalam
Undang-Undang ini.
Huruf b . . .
- 55 -
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Komite sekolah/madrasah merupakan lembaga mandiri
yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu
pelayanan, dengan memberikan pertimbangan, arahan
dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta
pengawasan pendidikan.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pendiri” adalah pendiri badan
hukum pendidikan, dan wakil pendiri adalah orang
yang bertindak untuk dan atas nama pendiri.
Pada yayasan yang diakui sebagai badan hukum
pendidikan, pembina menjalankan fungsi pendiri dalam
Undang-Undang ini.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e . . .
- 56 -
Huruf e
Wakil unsur masyarakat dipilih sesuai dengan
kompetensinya di bidang pendidikan, yang diatur dalam
anggaran dasar dan/atau rumah tangga.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “wakil dari unsur lain”, misalnya
unsur orang tua/wali peserta didik, unsur alumni dan unsur
mahasiswa.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “pengambilan keputusan” adalah
pengambilan keputusan melalui pemungutan suara.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar terwujud akuntabilitas dan
transparansi di dalam organ representasi pemangku
kepentingan.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar terwujud akuntabilitas dan
transparansi di dalam organ representasi pemangku
kepentingan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 20 . . .
- 57 -
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Huruf a
Penyusunan dan penetapan anggaran dasar untuk pertama
kali dilakukan oleh pendiri atau sebutan lain yang
menjalankan fungsi pendiri.
Penyusunan dan penetapan anggaran rumah tangga untuk
pertama kali dilakukan oleh organ representasi pemangku
kepentingan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Organ ini hanya ada pada badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Huruf e
Organ ini hanya ada pada badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h . . .
- 58 -
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Organ representasi pemangku kepentingan dapat menetapkan
pendirian berbagai badan usaha untuk pengembangan
pendidikan.
Huruf k
Jenjang dan tahap penyelesaian masalah badan hukum
pendidikan, termasuk masalah keuangan, ditetapkan dalam
anggaran dasar.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Organ representasi para pendidik dapat menggunakan nama
senat akademik.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “wakil profesor” adalah profesor
yang tidak menjabat sebagai pimpinan pengelola
pendidikan.
Profesor hanya ada di perguruan tinggi berbentuk
universitas, institut, sekolah tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik, sedangkan di
perguruan tinggi berbentuk akademi dan politeknik
yang menyelenggarakan pendidikan vokasional
keberadaan profesor bukan merupakan keharusan. Di
dalam organ representasi pendidik di lingkungan
akademi dan politeknik tidak harus ada wakil profesor.
Huruf b . . .
- 59 -
Huruf b
Yang dimaksud dengan “wakil pendidik” adalah wakil
pendidik bukan profesor yang tidak menjabat sebagai
pimpinan pengelola pendidikan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “unsur lain” adalah pemimpin unit
kerja yang tugas dan wewenangnya mempunyai relevansi
tinggi dengan perumusan norma dan ketentuan akademik dan
dimaksudkan untuk mengakomodasi kekhasan badan hukum
pendidikan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Pemilihan wakil pendidik dapat dilakukan secara aklamasi
atau pemungutan suara yang diatur dalam anggaran rumah
tangga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Huruf a
Kebijakan akademik antara lain kebijakan tentang kurikulum
dan proses pembelajaran.
Huruf b
Norma dan ketentuan akademik meliputi bidang pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Huruf c . . .
- 60 -
Huruf c
Penerapan sistem penjaminan mutu (quality assurance
system) pendidikan pada semua jenjang pendidikan
merupakan syarat mutlak agar satuan pendidikan mampu
mengembangkan mutu pendidikan secara berkelanjutan
(continuous quality improvement).
Sistem penjaminan mutu pendidikan terdiri atas penjaminan
mutu internal yang dilakukan oleh satuan pendidikan sendiri
secara mandiri atau dengan bantuan Pemerintah atau
pemerintah daerah, dan penjaminan mutu eksternal yang
dilakukan oleh badan akreditasi atau sertifikasi di luar satuan
pendidikan, baik tingkat nasional maupun tingkat
internasional yang diakui oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah.
Apabila hal itu dilaksanakan secara konsisten, maka akan
terdapat keselarasan antara biaya pendidikan yang
dikeluarkan dengan mutu pendidikan yang diperoleh peserta
didik.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j . . .
- 61 -
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Bidang non-akademik meliputi, bidang keuangan, bidang
sumber daya manusia, bidang sarana dan prasarana, serta
bidang lain yang dianggap relevan.
Keberadaan organ audit bidang non-akademik di dalam badan
hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar
dan pendidikan menengah bukan keharusan.
Dalam hal badan hukum pendidikan menyelenggarakan lebih
dari satu jenjang dan jenis pendidikan, harus ada organ audit
bidang non-akademik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 30 . . .
- 62 -
Pasal 30
Huruf a
Audit dalam bidang non-akademik dapat meliputi audit
keuangan, audit kinerja non-akademik, audit ketaatan, audit
investigatif, dan audit lain yang dipandang perlu. Audit nonakademik
dilaksanakan secara independen dan obyektif
sesuai standar audit yang berlaku. Fungsi audit nonakademik
pada BHP Penyelenggara dijalankan oleh pengawas
atau sebutan lain.
Organ audit bidang non-akademik dapat menugaskan
pengaudit independen untuk melaksanakan audit internal
dan/atau audit eksternal atas beban pembiayaan badan
hukum pendidikan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 63 -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Seseorang tidak boleh menjabat pemimpin satuan pendidikan
lebih dari dua kali masa jabatan, baik secara berurutan atau
bersela, termasuk jabatan pemimpin satuan pendidikan yang
pernah didudukinya sebelum dibentuk badan hukum
pendidikan.
Pasal 33
Ayat (1)
Huruf a
Inti rencana strategis badan hukum pendidikan adalah
kebijakan umum yang ditetapkan oleh organ
representasi pemangku kepentingan untuk perencanaan
program pendidikan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 64 -
Ayat (2)
Huruf a
Kebijakan akademik antara lain kebijakan tentang
kurikulum dan proses pembelajaran.
Huruf b
Inti rencana strategis badan hukum pendidikan adalah
kebijakan umum yang ditetapkan oleh organ
representasi pemangku kepentingan untuk perencanaan
program dalam bidang akademik dan non-akademik.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 65 -
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Kriteria dan batasan mengenai pertentangan
kepentingan ditentukan oleh organ representasi
pemangku kepentingan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 34
Larangan perangkapan jabatan selain antarpemimpin organ badan
hukum pendidikan dalam satu badan hukum pendidikan diatur
dalam anggaran dasar.
Pasal 35
Larangan perangkapan jabatan di luar badan hukum pendidikan
oleh pimpinan organ pengelola pendidikan selain pemimpin dan
wakil pemimpin organ pengelola pendidikan diatur dalam anggaran
dasar.
Kriteria dan batasan mengenai pertentangan kepentingan
ditentukan oleh organ representasi pemangku kepentingan.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pemisahan kekayaan” adalah
peralihan hak milik atas kekayaan pendiri kepada BHPP,
BHPPD, atau BHPM.
Ayat (2) . . .
- 66 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Luas lingkup wewenang pimpinan organ pengelola pendidikan
dalam mengelola kekayaan dan penerimaan harus diatur di
dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Semua penerimaan dan sisa hasil kegiatan badan hukum
pendidikan tidak perlu disetorkan ke kas negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kewajiban penanaman kembali ke dalam badan hukum
pendidikan dimaksudkan untuk mencegah agar badan hukum
pendidikan tidak melakukan kegiatan yang komersial.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 39
Bentuk lain misalnya hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh
badan hukum pendidikan serta sistem manajemen dan prosedur
administratif satuan pendidikan milik badan hukum pendidikan.
Pasal 40 . . .
- 67 -
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mahasiswa” adalah peserta
didik pada jenjang pendidikan tinggi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 68 -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “biaya operasional” adalah biaya yang
digunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “biaya operasional” adalah biaya yang
digunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (7)
Kemampuan peserta didik, orang tua, atau pihak yang
bertanggung jawab membiayainya pada badan hukum
pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung penghasilan
tetap (gaji dan tunjangan lainnya), taksasi dan musyawarah
dengan tujuan menerapkan subsidi dari yang mampu kepada
yang tidak mampu, sehingga meringankan beban peserta
didik yang tidak mampu membiayai pendidikannya.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 42 . . .
- 69 -
Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “portofolio” adalah penempatan
investasi diberbagai bidang industri/bisnis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “portofolio” adalah penempatan
investasi diberbagai bidang industria/bisnis.
Pasal 43
Ayat (1)
Badan usaha berbadan hukum dapat berupa perseroan
terbatas, kerja sama dengan perusahaan daerah, dan
koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) . . .
- 70 -
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bantuan dana pendidikan dapat berbentuk biaya investasi
atau biaya operasional.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “akuntabilitas publik” adalah
pertanggungjawaban kepada masyarakat atas
penyelenggaraan pendidikan.
Ayat (2)
Akuntabilitas antara lain dapat diukur dari rasio antara
pendidik dan peserta didik, rasio antara ruang pembelajaran
dengan peserta didik, alat bantu pembelajaran dengan peserta
didik, komposisi peserta didik asing dengan peserta didik
warga negara, dan lain-lain.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 48 . . . .
- 71 -
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud “laporan manajemen” adalah laporan yang
berisi capaian kinerja perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, pengendalian badan hukum pendidikan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemimpin Pengelola Organ Pendidikan dibebaskan dari
tanggung jawab karena laporan tahunan badan hukum
pendidikan tidak mengandung kekurangan, kekeliruan, atau
kekhilafan yang bersifat material.
Ayat (3)
Yang dimaksudkan dengan “hal baru” adalah bukti baru atau
novum.
Pasal 50 . . .
- 72 -
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “menteri” adalah menteri yang
memiliki kewenangan yang berkaitan dengan BHPP yang
bersangkutan.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan ini hanya berlaku untuk badan hukum pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 73 -
Ayat (3)
Berhubung dana hibah berasal dari Angaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, maka otoritas pengawasan negara berhak untuk
melakukan audit keuangan berlaku hanya pada bagian
keuangan badan hukum pendidikan yang berasal dari hibah.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pegawai negeri sipil yang pada saat Undang-Undang ini
berlaku sudah bekerja di suatu satuan pendidikan menjadi
pegawai negeri sipil yang dipekerjakan pada badan hukum
pendidikan.
Ayat (3)
Tenaga badan hukum pendidikan yang berstatus pegawai
negeri sipil yang dipekerjakan tetap harus membuat
perjanjian dengan pemimpin organ pengelola pendidikan,
karena sekalipun tenaga tersebut telah diangkat oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah, yang bersangkutan
belum diangkat oleh badan hukum pendidikan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6) . . .
- 74 -
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63 . . .
- 75 -
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4965
No comments:
Post a Comment