Hukum Islam
1. Mukallaf
orang mukallaf ialah org islam yg dikenai beberapa kewajiban menjalani perintahdan menjauhi larangan agama karena telah dewasa dan berakal sempurna (akil baligh) dan telah mendengarkan seruan Islam.
2. Hukum-Hukum Islam
hukum islam yg juga disebut sbg hukum syara' itu dibagi menjadi lima macam.
a. Wajib, yaitu suatu perkara yg apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa, misalnya : shalat fardlu lima waktu. Adapun wajib/fardlu bila ditinjau dari segi pelaksanaan dibagi menjadi dua bagian:
1. Wajib 'ain: yaitu sesuatu yg harus dikerjakan oleh setiap orang muslim yg mukallaf, misalnya: shalat lima waktu, puasa di bulan ramadhan, dll.
2. Wajib kifayah: yaitu kewajiban yg telah dianggap cukug apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari org mukallaf, dan besdosa seluruhnya bila tidak ada seorangpun dari mukallaf yang mengerjakannya. Contoh: merawat jenazah, menshalati, dan menguburkannya.
2. Sunat atau mandub: yaitu suatu amalan yg apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Misalnya: shalat rawatib, tarawih, dll.
Sunat dibagi menjadi dua:
a. Sunnat Mu'akkad: adl amalan yg sangat dianjurkan untuk dikerjakan, e.G: shalat tarawih, shalat hari raya.
b. Sunnat gharu mu'akkad: adl amalan sunat biasa, e.g: shalat qabliah magrib.
3. Haram, yaitu amalan yg apabila dikerjakan mendapat dosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Misalnya, berjudi, mabok, dll.
4. Makruh, yaitu amalan yg apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Misai, merokok, dll.
5. Mubah, yaitu amalan yg bila dikerjakan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan tidak mendapat pahala, misal: tidur siang dll.