TEKNIK PERSIDANGAN
Ada beberapa bentuk musyawarah, antara lain :
1. Simposium
2. Diskusi panel
3. Seminar
4. Lokakarya/ sanggar kerja
5. Rapat kerja
6. Konferensi
7. Kongres/ mukhtamar
Pengeritan sidang
Sidang adalah suatu pertemuan formal diantara beberapa orang dalam rangka membicarakan suatu masalah dan berupaya mencari keputusan penyelesaiannya.
Macam-macam sidang :
1. Ditinjau dari peserta dapat dibagi menjadi; sidang pleno, sidang komisi, sidang subkomisi
2. Ditinjau dari keputusan dapat dibagi menjadi; kongres/ muktamar, konferensi / musda, rapat anggota komisatiat.
3. Ditinjau dari jabatan sidang/ rapat dapat dibagi menjadi; presidium, harian.
Sidang yang biasa dilaksanakan dalam suatu organisasi antara lain;
1. Sidang umum
Adalah sidang tertinggi dalam suatu organisasi yang dilakukan sekurang-kurangnya satu tahun sekali.
2. Sidang umum luar biasa
Adalah sidang yang dilakukan untuk memberhentikan dan mengangkat pengurus inti suatu organisasi (ketua, sekretaris, dan bendahara). Untuk ketua komisi cukup pada sidang komisi dan disahkan pada sidang paripurna.
3. Sidang paripurna
Adalah sidang tertinggi diantara komisi-komisi yang ada pada suatu organisasi yang dihadiri oleh seluruh anggota dan dilaksanakan karena kebijakan pengurus atau usulan, anggota.
4. Sidang komisi
Adalah sudang tertinggi yang dilakukan oleh anggota suatu organisasi yang dilakakan sesuai dengan kebutuhan untuk membahas permasalahan di dalam komisi.
5. Sidang anggota
Adalah sidang yang dihadiri oleh seluruh anggota yang fungsinya untuk memberhentikan anggota lama ataupun mengangkat anggota baru.
6. Rapat kerja
Yang terdiri dari rapat pimpinan, rapat panitia kerja, rapat kerja panitia khusus.
Unsur-unsur sidang :
1. Peserta sidang
2. Waktu
3. Tempat
4. Perlengkapan (palu sidang, mikrofon, dll)
5. Pimpinan, orang yang memandu sidang
Tugas pimpinan antara lain ;
a. Mengatur lalu lintas sidang
b. Mengarahkan jalannya sidang
c. Mengupayakan terjadinya kesepakatan keputusan
d. Menampung dan menyalurkan aspirasi perserta
e. Menyampaikan kesimpulan sementara dan kesimpulan resmi.
6. Acara
7. Tata tertib
8. Sekretariat/ notulen.
Di dalam sidang harus ada pimpinan sidang (presidium), yang sama sebekum pimpinan sidang datau presidium dipilih, sidangdipimpin oleh pimpinan sidang pengantar (pindangtar).
Tugas pokok pimpinan sidang :
Pimpinan sidang adalah orang yang secara formal diserahi tugas untuk mengatur jalannya sidanga, yang merupakan penanggung jawab utama atas berlangsungnya sidang.
Tugas pokoknya :
1. Menjaga kelancaran jalannya sidang
2. Mengarahkan jalannya sidang
3. Menampung dan menyalurkan aspirasi peserta sidang
4. Membuat kesimoulan sementara reume hasil pembicaraan dan resume akhir.
Mekanisme dalam pengambilan keputusan :
1. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.
2. Apabila point pertama tidak terjadi kesepakatan maka dilakukan lobby.
3. Apabila point satu dan dua tidak tercapai maka dilakukan voting.
Istilah-istilah dalam persidangan antara lain :
1. Skorsing adalah mrnunda sementara jalannya sidang, guna menyegarkan suasana sidang (hitungan menit).
2. Pending adalah menunda sementara jalannya sidang untuk kegiatan tertentu keputusan (hitungan hari).
3. (Lobbying adalah menunda sementara jalannya sidang dalam waktu singkat untuk mencari kesesuaian faham/ pendapata dalam rangka mencari Interupsi adalah memotong pembicaraan seseorang didalam sidang.
4. Deklok adalah suatu kondisi dimana tidak tercapai kesepakatan.
Beberapa macam interupsi
1. Interupsi point of order
Adalah interupsi karena tidak sesuai dengan masalah yang dibahas.
2. Interupsi point of informasi
Adalah memotong pembicaraan karena ingin menambah keterangan atau informasi.
3. Interupsi point of klarifikasi
Adalah interusi untuk memudahkan pembicaraan, menghindarkan pendapat yang biasanya tidak boleh ditambah.
4. Interupsi point of question
Adalah interupsi karena ingin bertanya.
5. Interupsi point of privasi
Adalah interupsi karena pembicaraan menyinggung masalah pribadi.
6. Interupsi point of oppended
Adalah interupsi untuk meluruskan informasi, berita.
Aturan penggunaan palu sidang:
a. 1 kali pukul : membuka sidang, menerima dan menyerahkan palu sidang, meminta perhatian, keputusan sementara, menskor sidang 1x15 mrnit, 1x30 menit.
b. 2 kali pukul : mencabut skors, menskors sidang 2x15 menit, dan 2x30 menit.
c. 3 kali pukul untuk membuka dan menutup sidang dan keputusan akhir (SK/ Surat Keputusan)
by: efran hadi
ketua dewan racana
pramuka universitas srwijaya 2008/2009