A.
Pengertian uang
Uang adalah alat yang diterima secara umum
sebagai alat pembayaran.
Adapun syarat2 uang adalah :
1.
Digemari dan diterima
secara umum
2.
Mudah disimpan dan
dipindahtangankan
3.
Tahan lama dan tidak mudah
rusak
4.
Dapat dibagi-bagi dan tidak
mengurangi nilai
5.
Mempunyai niali yang tetap
dan stabil
6.
Jumlahnya emenuhi kebutuhan
B.
Fungsi uang
Fungsi uang dibagi menjadi 2, yaitu :
1.
Fungsi asli
·
Sebagi alat tukar
·
Sebagi satuan hitung
2.
Fungsi turunan
·
Sebagai alat pembayaran
·
Standar pembayaran hutang
·
Penyimpan kekayaan
·
Pemindah kekayaan
·
Alat pembentukan modal
·
Pengukur nilai
·
Pendorong kegiatan ekonomi
C.
Jenis-jenis uang
1.
Berdasarkan bahan :
·
Uang kertas
·
Uang logam
2.
Berdasarkan lembaga yang
mengeluarkan :
·
Uang kartal : terdiri atas
uang kertas dan uang logam yang beredar di masyarakat. Uang kartal dikeluarkan
oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral di Indonesia
·
Uang gira: terdiri atas
cek, giro, telegraphic transfer dll yang dikeluarkan oleh Bank Umum
3.
Berdasarkan nilai
·
Uang berniali penuh (full
bodied money) : uang yang nilai intrinsiknya (bahan) sama besarnya dengan nilai
nominal yang tercantum di dalam uang tersebut.
contoh uang ini adalah uang logam.
·
Uang tanda (token money) :
uang yang nilai nominalnya lebih besar daripada nilai intrinsiknya.
Contohnya adalah uang kertas.