UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2009
TENTANG
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan fungsi dan tujuan
pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, diperlukan otonomi dalam pengelolaan
pendidikan formal dengan menerapkan manajemen
berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar
dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada
pendidikan tinggi;
b. bahwa otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal
dapat diwujudkan, jika penyelenggara atau satuan
pendidikan formal berbentuk badan hukum
pendidikan, yang berfungsi memberikan pelayanan
yang adil dan bermutu kepada peserta didik,
berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara
mandiri untuk memajukan pendidikan nasional;
c. bahwa agar badan hukum pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, menjadi landasan hukum
bagi penyelenggara atau satuan pendidikan dalam
mengelola pendidikan formal, maka badan hukum
pendidikan tersebut perlu diatur dengan undangundang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Badan Hukum
Pendidikan;
Mengingat . . .
- 2 -
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN HUKUM
PENDIDIKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Badan hukum pendidikan adalah badan hukum
yang menyelenggarakan pendidikan formal.
2. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah yang
selanjutnya disebut BHPP adalah badan hukum
pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah.
3. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah yang
selanjutnya disebut BHPPD adalah badan hukum
pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah.
4. Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang
selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum
pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.
5. Badan . . .
- 3 -
5. Badan hukum pendidikan penyelenggara, yang
selanjutnya disebut BHP Penyelenggara adalah
yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain
sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan
formal dan diakui sebagai badan hukum pendidikan.
6. Pendiri adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau
masyarakat yang mendirikan badan hukum
pendidikan.
7. Masyarakat adalah kelompok warga negara
Indonesia non-pemerintah yang mempunyai
perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
8. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
formal.
9. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan
terstruktur dan berjenjang yang meliputi pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
10. Organ badan hukum pendidikan adalah unit
organisasi yang menjalankan fungsi badan hukum
pendidikan, baik secara sendiri maupun bersamasama,
sesuai dengan tujuan badan hukum
pendidikan.
11. Pemimpin organ pengelola pendidikan adalah
pejabat yang memimpin pengelolaan pendidikan
dengan sebutan kepala sekolah/madrasah atau
sebutan lain pada pendidikan dasar dan pendidikan
menengah, atau rektor untuk universitas/institut,
ketua untuk sekolah tinggi, atau direktur untuk
politeknik/akademi pada pendidikan tinggi.
12. Pimpinan . . .
- 4 -
12. Pimpinan organ pengelola pendidikan adalah
pemimpin organ pengelola pendidikan dan semua
pejabat di bawahnya yang diangkat dan/atau
ditetapkan oleh pemimpin organ pengelola
pendidikan atau ditetapkan lain sesuai anggaran
dasar dan/atau anggaran rumah tangga badan
hukum pendidikan.
13. Pendanaan pendidikan yang selanjutnya disebut
pendanaan adalah penyediaan sumber daya
keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan
pendidikan formal.
14. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
15. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
16. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang pendidikan nasional.
BAB II
FUNGSI, TUJUAN, DAN PRINSIP
Pasal 2
Badan hukum pendidikan berfungsi memberikan
pelayanan pendidikan formal kepada peserta didik.
Pasal 3
Badan hukum pendidikan bertujuan memajukan
pendidikan nasional dengan menerapkan manajemen
berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada
jenjang pendidikan tinggi.
Pasal 4 . . .
- 5 -
Pasal 4
(1) Pengelolaan dana secara mandiri oleh badan hukum
pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu
prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak
mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari
kegiatan badan hukum pendidikan, harus
ditanamkan kembali ke dalam badan hukum
pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau
mutu layanan pendidikan.
(2) Pengelolaan pendidikan formal secara keseluruhan
oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada
prinsip:
a. otonomi, yaitu kewenangan dan kemampuan
untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik
dalam bidang akademik maupun non-akademik;
b. akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen
untuk mempertanggungjawabkan semua
kegiatan yang dijalankan badan hukum
pendidikan kepada pemangku kepentingan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
c. transparansi, yaitu keterbukaan dan
kemampuan menyajikan informasi yang relevan
secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan standar
pelaporan yang berlaku kepada pemangku
kepentingan;
d. penjaminan mutu, yaitu kegiatan sistemik dalam
memberikan layanan pendidikan formal yang
memenuhi atau melampaui Standar Nasional
Pendidikan, serta dalam meningkatkan mutu
pelayanan pendidikan secara berkelanjutan;
e. layanan . . .
- 6 -
e. layanan prima, yaitu orientasi dan komitmen
untuk memberikan layanan pendidikan formal
yang terbaik demi kepuasan pemangku
kepentingan, terutama peserta didik;
f. akses yang berkeadilan, yaitu memberikan
layanan pendidikan formal kepada calon peserta
didik dan peserta didik, tanpa memandang latar
belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial,
dan kemampuan ekonominya;
g. keberagaman, yaitu kepekaan dan sikap
akomodatif terhadap berbagai perbedaan
pemangku kepentingan yang bersumber dari
kekhasan agama, ras, etnis, dan budaya;
h. keberlanjutan, yaitu kemampuan untuk
memberikan layanan pendidikan formal kepada
peserta didik secara terus-menerus, dengan
menerapkan pola manajemen yang mampu
menjamin keberlanjutan layanan; dan
i. partisipasi atas tanggung jawab negara, yaitu
keterlibatan pemangku kepentingan dalam
penyelenggaraan pendidikan formal untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa yang
merupakan tanggung jawab negara.
BAB III
JENIS, BENTUK, PENDIRIAN, DAN PENGESAHAN
Pasal 5
(1) Jenis badan hukum pendidikan terdiri atas BHP
Penyelenggara dan badan hukum pendidikan satuan
pendidikan.
(2) BHP Penyelenggara merupakan jenis badan hukum
pendidikan pada penyelenggara, yang
menyelenggarakan 1 (satu) atau lebih satuan
pendidikan formal.
(3) Badan . . .
- 7 -
(3) Badan hukum pendidikan satuan pendidikan
merupakan jenis badan hukum pendidikan pada
satuan pendidikan formal.
Pasal 6
(1) Bentuk badan hukum pendidikan satuan
pendidikan terdiri atas BHPP, BHPPD, dan BHPM.
(2) BHPP, BHPPD, dan BHPM hanya mengelola 1 (satu)
satuan pendidikan formal.
Pasal 7
(1) BHPP didirikan oleh Pemerintah dengan peraturan
pemerintah atas usul Menteri.
(2) BHPPD didirikan oleh pemerintah daerah dengan
peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota.
(3) BHPM didirikan oleh masyarakat dengan akta
notaris yang disahkan oleh Menteri.
Pasal 8
(1) Satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah
didirikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
dan telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan
dan berakreditasi A berbentuk badan hukum
pendidikan.
(2) Satuan pendidikan tinggi yang telah didirikan oleh
Pemerintah berbentuk badan hukum pendidikan.
(3) Yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain
sejenis yang telah menyelenggarakan satuan
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/atau
pendidikan tinggi, diakui sebagai BHP
Penyelenggara.
Pasal 9 . . .
- 8 -
Pasal 9
(1) BHP Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) dapat menyelenggarakan lebih dari 1
(satu) satuan pendidikan.
(2) BHP Penyelenggara dapat mengubah bentuk satuan
pendidikannya menjadi BHPM.
Pasal 10
Satuan pendidikan yang didirikan setelah Undang-
Undang ini berlaku, wajib berbentuk badan hukum
pendidikan.
Pasal 11
(1) Pendirian badan hukum pendidikan harus
memenuhi persyaratan bahwa badan hukum
pendidikan yang akan didirikan tersebut
mempunyai:
a. pendiri;
b. tujuan di bidang pendidikan formal;
c. struktur organisasi; dan
d. kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan
pendiri.
(2) Jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri
sebagai kekayaan badan hukum pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
harus memadai untuk biaya investasi dan
mencukupi untuk biaya operasional badan hukum
pendidikan dan ditetapkan dalam anggaran dasar.
(3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah
BHP Satuan Pendidikan berdiri, pendiri harus
membentuk organ-organ lainnya sesuai dengan
ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 12 . . .
- 9 -
Pasal 12
(1) Peraturan pemerintah, peraturan gubernur atau
bupati/walikota, atau akta notaris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) memuat anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau
BHPM dan keterangan lain yang dianggap perlu.
(2) Penyusunan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau
BHPM dilakukan oleh pendiri BHPP, BHPPD, atau
BHPM.
(3) Pengaturan tentang perubahan anggaran dasar
BHPP, BHPPD, dan BHPM ditetapkan dalam
anggaran dasar.
(4) Anggaran dasar BHPP, BHPPD, dan BHPM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. tujuan;
c. ciri khas dan ruang lingkup kegiatan;
d. jangka waktu berdiri;
e. struktur organisasi serta nama dan fungsi
setiap organ;
f. susunan, tata cara pembentukan, kriteria dan
persyaratan, pengangkatan serta
pemberhentian anggota, serta pembatasan
masa keanggotaan organ;
g. tata cara pengangkatan dan pemberhentian
pimpinan serta masa jabatan pimpinan organ;
h. susunan, tata cara pembentukan, kriteria dan
persyaratan, pengangkatan serta
pemberhentian, serta pembatasan masa
jabatan pimpinan organ;
i. jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri
sebagai kekayaan awal;
j. sumber daya;
k. tata cara penggabungan atau pembubaran;
l. perlindungan . . .
- 10 -
l. perlindungan terhadap pendidik, tenaga
kependidikan, dan peserta didik;
m. ketentuan untuk mencegah terjadinya
kepailitan;
n. tata cara pengubahan anggaran dasar; dan
o. tata cara penyusunan dan pengubahan
anggaran rumah tangga.
Pasal 13
(1) Status sebagai BHPP berlaku mulai tanggal
Peraturan Pemerintah tentang pendirian BHPP
ditetapkan oleh Presiden.
(2) Status sebagai BHPPD berlaku mulai tanggal
peraturan gubernur/bupati/walikota tentang
pendirian BHPPD ditetapkan oleh gubernur/bupati/
walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Status sebagai BHPM berlaku mulai tanggal akta
notaris tentang pendirian BHPM disahkan oleh
Menteri.
(4) Perubahan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau
BHPM mengenai hal yang diatur dalam Pasal 12 ayat
(4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf i, huruf j,
huruf k, huruf l, dan huruf m disahkan oleh
Menteri.
(5) Perubahan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau
BHPM yang tidak menyangkut hal-hal sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada
Menteri.
BAB IV
TATA KELOLA
Pasal 14
(1) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan dasar dan/atau menengah memiliki
paling sedikit 2 (dua) fungsi pokok, yaitu:
a. fungsi . . .
- 11 -
a. fungsi penentuan kebijakan umum; dan
b. fungsi pengelolaan pendidikan.
(2) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi memiliki paling sedikit 4 (empat)
fungsi pokok, yaitu:
a. fungsi penentuan kebijakan umum;
b. fungsi pengawasan akademik;
c. fungsi audit bidang non-akademik; dan
d. fungsi kebijakan dan pengelolaan pendidikan;
(3) Anggaran dasar badan hukum pendidikan dapat
menambahkan fungsi tambahan selain fungsi pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 15
(1) Organ badan hukum pendidikan yang menjalankan
fungsi badan hukum pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas:
a. organ representasi pemangku kepentingan; dan
b. organ pengelola pendidikan.
(2) Organ badan hukum pendidikan yang menjalankan
fungsi badan hukum pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terdiri atas:
a. organ representasi pemangku kepentingan;
b. organ representasi pendidik;
c. organ audit bidang non-akademik; dan
d. organ pengelola pendidikan;
(3) Organ representasi pemangku kepentingan badan
hukum pendidikan menjalankan fungsi penentuan
kebijakan umum.
(4) Organ representasi pendidik menjalankan fungsi
pengawasan kebijakan akademik.
(5) Organ audit bidang non-akademik menjalankan
fungsi audit non-akademik.
(6) Organ pengelola pendidikan menjalankan fungsi
pengelolaan pendidikan.
Pasal 16 . . .
- 12 -
Pasal 16
Penamaan setiap organ badan hukum pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dalam anggaran dasar.
Pasal 17
(1) BHP Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih
dari 1 (satu) satuan pendidikan dasar dan/atau
menengah memiliki 1 (satu) atau lebih organ
representasi pemangku kepentingan dan organ
pengelola pendidikan sesuai dengan jumlah satuan
pendidikan yang diselenggarakan.
(2) BHP Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih
dari 1 (satu) satuan pendidikan tinggi memiliki 1
(satu) atau lebih organ representasi pemangku
kepentingan dan organ audit bidang non-akademik,
serta organ representasi pendidik dan organ
pengelola pendidikan sesuai dengan jumlah satuan
pendidikan yang diselenggarakan.
(3) BHP Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih
dari 1 (satu) satuan pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan/atau pendidikan tinggi dapat
memiliki 1 (satu) atau lebih organ representasi
pemangku kepentingan serta organ lainnya
disesuaikan dengan kebutuhan dengan mengacu
pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang tata kelola
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dalam anggaran dasar.
Pasal 18 . . .
- 13 -
Pasal 18
(1) Anggota organ representasi pemangku kepentingan
di dalam badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan dasar dan/atau
menengah, paling sedikit terdiri atas:
a. pendiri atau wakil pendiri;
b. pemimpin organ pengelola pendidikan;
c. wakil pendidik;
d. wakil tenaga kependidikan; dan
e. wakil komite sekolah/madrasah.
(2) Anggota organ representasi pemangku kepentingan
di dalam badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi, paling sedikit
terdiri atas:
a. pendiri atau wakil pendiri;
b. wakil organ representasi pendidik;
c. pemimpin organ pengelola pendidikan;
d. wakil tenaga kependidikan; dan
e. wakil unsur masyarakat.
(3) Anggaran dasar dapat menetapkan unsur lain
sebagai anggota organ representasi pemangku
kepentingan, selain anggota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Jumlah anggota organ representasi pemangku
kepentingan yang berasal dari pendiri atau wakil
pendiri dapat lebih dari 1 (satu) orang.
(5) Pemimpin organ pengelola pendidikan tidak
memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan
di dalam organ representasi pemangku
kepentingan.
Pasal 19 . . .
- 14 -
Pasal 19
(1) Jumlah dan komposisi pemimpin organ pengelola
pendidikan yang menjadi anggota organ
representasi pemangku kepentingan pada BHP
Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih dari 1
(satu) satuan pendidikan ditetapkan dalam
anggaran dasar.
(2) Anggota organ representasi pemangku kepentingan
yang berasal dari pemimpin organ pengelola
pendidikan, wakil pendidik, dan wakil tenaga
kependidikan pada badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan dasar dan
menengah, berjumlah paling banyak 1/3 (sepertiga)
dari jumlah anggota organ tersebut.
(3) Anggota organ representasi pemangku kepentingan
yang berasal dari pemimpin organ pengelola
pendidikan, wakil organ representasi pendidik, dan
wakil tenaga kependidikan pada badan hukum
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi, berjumlah paling banyak 1/3 (sepertiga) dari
jumlah anggota organ tersebut.
(4) Jumlah anggota organ representasi pemangku
kepentingan yang berasal dari komite
sekolah/madrasah atau wakil unsur masyarakat
ditetapkan dalam anggaran dasar.
Pasal 20
(1) Ketentuan pengangkatan dan pemberhentian
anggota organ representasi pemangku kepentingan
ditetapkan dalam anggaran dasar.
(2) Organ representasi pemangku kepentingan
dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan
oleh anggota.
(3) Anggota . . .
- 15 -
(3) Anggota organ representasi pemangku kepentingan
yang berasal dari pemimpin organ pengelola
pendidikan, wakil organ representasi pendidik,
wakil tenaga pendidik atau tenaga kependidikan,
tidak dapat dipilih sebagai ketua.
(4) Ketua dan sekretaris organ representasi pemangku
kepentingan harus berkewarganegaraan Indonesia.
(5) Masa jabatan ketua dan anggota organ representasi
pemangku kepentingan adalah 4 (empat) tahun
dan dapat dipilih kembali.
Pasal 21
(1) Dalam BHPPD, gubernur, bupati/walikota, atau
yang mewakilinya sesuai dengan kewenangan
masing-masing berkedudukan sebagai wakil
pendiri dalam organ representasi pemangku
kepentingan.
(2) Dalam BHPP yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi, Menteri atau yang mewakilinya
berkedudukan sebagai wakil pendiri dalam organ
representasi pemangku kepentingan.
(3) Dalam BHPM, kedudukan dan kewenangan pendiri
atau wakil pendiri dalam organ representasi
pemangku kepentingan ditetapkan dalam
anggaran dasar.
(4) Dalam BHP Penyelenggara, kedudukan dan
kewenangan pendiri atau wakil pendiri dalam
organ representasi pemangku kepentingan
dijalankan oleh pembina atau sebutan lain sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 22
Tugas dan wewenang organ representasi pemangku
kepentingan pada badan hukum pendidikan adalah:
a. menyusun . . .
- 16 -
a. menyusun dan menetapkan perubahan anggaran
dasar dan menetapkan anggaran rumah tangga
beserta perubahannya;
b. menyusun dan menetapkan kebijakan umum;
c. menetapkan rencana pengembangan jangka panjang,
rencana strategis, rencana kerja tahunan, dan
anggaran tahunan;
d. mengesahkan pimpinan dan keanggotaan organ
representasi pendidik;
e. mengangkat dan memberhentikan ketua serta
anggota organ audit bidang non-akademik;
f. mengangkat dan memberhentikan pemimpin organ
pengelola pendidikan;
g. melakukan pengawasan umum atas pengelolaan
badan hukum pendidikan;
h. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja badan
hukum pendidikan;
i. melakukan penilaian laporan pertanggungjawaban
tahunan pemimpin organ pengelola pendidikan,
organ audit bidang non-akademik, dan organ
representasi pendidik;
j. mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan
badan hukum pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
k. menyelesaikan persoalan badan hukum pendidikan,
termasuk masalah keuangan, yang tidak dapat
diselesaikan oleh organ badan hukum pendidikan
lain sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 23
(1) Pengambilan keputusan dalam organ representasi
pemangku kepentingan dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat, kecuali ditetapkan
lain dalam anggaran dasar.
(2) Ketentuan . . .
- 17 -
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak suara dan tata
cara pengambilan keputusan melalui pemungutan
suara dalam organ representasi pemangku
kepentingan ditetapkan dalam anggaran dasar.
Pasal 24
(1) Fungsi pengawasan akademik di dalam badan
hukum pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi dijalankan oleh organ
representasi pendidik dan diatur lebih lanjut dalam
anggaran dasar.
(2) Anggota organ representasi pendidik paling sedikit
terdiri atas:
a. wakil professor; dan
b. wakil pendidik.
(3) Anggaran dasar badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi, dapat
menetapkan wakil unsur lain sebagai anggota
organ representasi pendidik selain anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Perimbangan jumlah wakil profesor dan wakil
pendidik antarprogram studi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) proporsional dengan
jumlah pendidik yang diwakilinya dan diatur dalam
anggaran rumah tangga.
Pasal 25
(1) Anggota organ representasi pendidik yang berasal
dari wakil pendidik dipilih dari unit kerjanya.
(2) Organ representasi pendidik dipimpin oleh seorang
ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 26 . . .
- 18 -
Pasal 26
(1) Ketua dan anggota organ representasi pendidik
disahkan oleh organ representasi pemangku
kepentingan.
(2) Ketua dan anggota organ representasi pendidik
pada badan hukum pendidikan yang baru
didirikan untuk pertama kali ditetapkan oleh
organ representasi pemangku kepentingan.
(3) Masa jabatan ketua dan anggota organ
representasi pendidik adalah 4 (empat) tahun dan
dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
Pasal 27
Tugas dan wewenang organ representasi pendidik pada
badan hukum pendidikan adalah:
a. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan akademik
organ pengelola pendidikan;
b. menetapkan dan mengawasi penerapan norma dan
ketentuan akademik;
c. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan
mutu pendidikan;
d. mengawasi kebijakan kurikulum dan proses
pembelajaran dengan mengacu pada tolok ukur
keberhasilan pencapaian target pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
yang ditetapkan dalam rencana strategis badan
hukum pendidikan, serta dapat menyarankan
perbaikan kepada organ pengelola pendidikan;
e. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik
sivitas akademika;
f. mengawasi penerapan peraturan pelaksanaan
kebebasan akademik, kebebasan mimbar
akademik dan otonomi keilmuan;
g. memutuskan . . .
- 19 -
g. memutuskan pemberian atau pencabutan gelar
dan penghargaan akademik;
h. mengawasi pelaksanaan kebijakan tata tertib
akademik;
i. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian
kinerja pendidik dan tenaga kependidikan;
j. memberikan pertimbangan kepada organ pengelola
pendidikan dalam pengusulan profesor;
k. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran
norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas
akademika perguruan tinggi kepada organ
pengelola pendidikan;
l. memberi pertimbangan kepada organ representasi
pemangku kepentingan tentang rencana strategis
serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang
telah disusun oleh organ pengelola pendidikan; dan
m. memberi pertimbangan kepada organ representasi
pemangku kepentingan tentang kinerja bidang
akademik organ pengelola pendidikan.
Pasal 28
(1) Pengambilan keputusan dalam organ representasi
pendidik dilakukan secara musyawarah untuk
mufakat, kecuali ditetapkan lain oleh organ
representasi pendidik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak suara dan
tata cara pengambilan keputusan melalui
pemungutan suara dalam organ representasi
pendidik ditetapkan oleh organ representasi
pendidik.
Pasal 29 . . .
- 20 -
Pasal 29
(1) Organ audit bidang non-akademik merupakan
organ badan hukum pendidikan yang melakukan
evaluasi non-akademik atas penyelenggaraan
badan hukum pendidikan.
(2) Susunan, jumlah, dan kedudukan ketua dan
anggota organ audit bidang non-akademik
ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.
(3) Masa jabatan ketua dan anggota organ audit
bidang non-akademik adalah 4 (empat) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
Pasal 30
Tugas dan wewenang organ audit bidang non-akademik
pada badan hukum pendidikan adalah:
a. menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal
badan hukum pendidikan dalam bidang nonakademik,
b. mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal
badan hukum pendidikan,
c. mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan
eksternal badan hukum pendidikan, dan
d. mengajukan saran dan/atau pertimbangan
mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik
pada organ representasi pemangku
kepentingan dan/atau organ pengelola pendidikan
atas dasar hasil audit internal dan/atau eksternal.
Pasal 31
(1) Organ pengelola pendidikan merupakan organ
badan hukum pendidikan yang mengelola
pendidikan.
(2) Organ . . .
- 21 -
(2) Organ pengelola pendidikan memiliki otonomi
dalam mengimplementasikan manajemen berbasis
sekolah dan otonomi perguruan tinggi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Organ pengelola pendidikan dipimpin oleh
pemimpin organ pengelola pendidikan.
(2) Pemimpin organ pengelola pendidikan bertindak ke
luar untuk dan atas nama badan hukum
pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam
anggaran dasar.
(3) Dalam hal 1 (satu) BHP Penyelenggara memiliki
lebih dari 1 (satu) pemimpin organ pengelola
pendidikan, kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian
pemimpin organ pengelola pendidikan ditetapkan
dalam anggaran dasar.
(5) Pemimpin organ pengelola pendidikan dapat
dibantu oleh seorang atau lebih wakil yang
diangkat dan diberhentikan oleh pemimpin organ
pengelola pendidikan berdasarkan anggaran dasar.
(6) Masa jabatan pemimpin organ pengelola
pendidikan adalah 4 (empat) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 33
(1) Tugas dan wewenang organ pengelola pendidikan
dasar dan menengah pada badan hukum
pendidikan adalah:
a. menyusun rencana strategis badan hukum
pendidikan berdasarkan kebijakan umum
yang ditetapkan organ representasi pemangku
kepentingan, untuk ditetapkan oleh organ
representasi pemangku kepentingan;
b. menyusun . . .
- 22 -
b. menyusun rencana kerja dan anggaran
tahunan badan hukum pendidikan
berdasarkan rencana strategis badan hukum
pendidikan, untuk ditetapkan oleh organ
representasi pemangku kepentingan;
c. mengelola pendidikan sesuai dengan rencana
kerja dan anggaran tahunan badan hukum
pendidikan yang telah ditetapkan;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di
bawah pemimpin organ pengelola pendidikan
serta tenaga badan hukum pendidikan
berdasarkan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga badan hukum pendidikan,
serta peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan fungsi-fungsi manajemen
pengelolaan pendidikan; dan
f. membina dan mengembangkan hubungan
baik badan hukum pendidikan dengan
lingkungan dan masyarakat pada umumnya.
(2) Tugas dan wewenang organ pengelola pendidikan
tinggi pada badan hukum pendidikan adalah:
a. menyusun dan menetapkan kebijakan
akademik;
b. menyusun rencana strategis badan hukum
pendidikan berdasarkan kebijakan umum yang
ditetapkan organ representasi pemangku
kepentingan, untuk ditetapkan oleh organ
representasi pemangku kepentingan;
c. menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan
badan hukum pendidikan berdasarkan rencana
strategis badan hukum pendidikan, untuk
ditetapkan oleh organ representasi pemangku
kepentingan;
d. mengelola . . .
- 23 -
d. mengelola pendidikan sesuai dengan rencana
kerja dan anggaran tahunan badan hukum
pendidikan yang telah ditetapkan;
e. mengelola penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan
anggaran tahunan badan hukum pendidikan
yang telah ditetapkan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan
pimpinan organ pengelola pendidikan dan
tenaga badan hukum pendidikan berdasarkan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,
serta peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika
yang melakukan pelanggaran terhadap norma,
etika, dan/atau peraturan akademik
berdasarkan rekomendasi organ representasi
pendidik;
h. menjatuhkan sanksi kepada pendidik dan
tenaga kependidikan yang melakukan
pelanggaran, selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf g, sesuai dengan anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga, serta peraturan
perundang-undangan;
i. bertindak ke luar untuk dan atas nama badan
hukum pendidikan sesuai dengan ketentuan
dalam anggaran dasar;
j. melaksanakan fungsi lain yang secara khusus
diatur dalam anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga; dan
k. membina dan mengembangkan hubungan baik
badan hukum pendidikan dengan lingkungan
dan masyarakat pada umumnya.
(3) Pemimpin organ pengelola pendidikan yang
mengelola pendidikan tinggi, tidak berwenang
mewakili badan hukum pendidikan apabila:
a. terjadi . . .
- 24 -
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara
badan hukum pendidikan dengan pemimpin
organ pengelola pendidikan; atau
b. pemimpin organ pengelola pendidikan
mempunyai kepentingan yang bertentangan
dengan kepentingan badan hukum pendidikan.
(4) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), organ representasi pemangku
kepentingan menunjuk seseorang untuk mewakili
kepentingan badan hukum pendidikan.
Pasal 34
Dalam 1 (satu) badan hukum pendidikan dilarang
merangkap jabatan antarpemimpin organ.
Pasal 35
Pemimpin organ pengelola pendidikan dan wakilnya
dilarang merangkap:
a. jabatan pada badan hukum pendidikan lain;
b. jabatan pada lembaga pemerintah pusat atau daerah;
atau
c. jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan
kepentingan dengan kepentingan badan hukum
pendidikan.
Pasal 36
(1) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan
organ pengelola pendidikan diatur dalam anggaran
dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
(2) Masa jabatan pimpinan pengelola pendidikan diatur
dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah
tangga.
BAB V . . .
- 25 -
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 37
(1) Kekayaan awal BHPP, BHPPD, dan BHPM berasal dari
kekayaan pendiri yang dipisahkan.
(2) Kekayaan BHP Penyelenggara sama dengan kekayaan
yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain
sejenis sebelum diakui sebagai badan hukum
pendidikan.
(3) Yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain
sejenis yang sebelum diakui sebagai badan hukum
pendidikan tidak hanya menyelenggarakan kegiatan
pendidikan, wajib menetapkan bagian kekayaan yang
diperuntukkan bagi BHP Penyelenggara.
(4) Kekayaan dan pendapatan BHPP, BHPPD, dan BHPM
dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel
oleh pimpinan organ pengelola pendidikan.
(5) Kekayaan dan pendapatan BHP Penyelenggara
dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel.
(6) Kekayaan dan pendapatan badan hukum pendidikan
digunakan secara langsung atau tidak langsung
untuk:
a. kepentingan peserta didik dalam proses
pembelajaran;
b. pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat dalam hal badan
hukum pendidikan memiliki satuan pendidikan
tinggi;
c. peningkatan pelayanan pendidikan; dan
d. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan . . .
- 26 -
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan
kekayaan dan pendapatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam
anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
Pasal 38
(1) Semua bentuk pendapatan dan sisa hasil kegiatan
BHPP dan BHPPD yang diperoleh dari penggunaan
kekayaan negara yang telah dipisahkan sebagai
kekayaan BHPP dan BHPPD, tidak termasuk
pendapatan negara bukan pajak.
(2) Semua bentuk pendapatan BHPP dan BHPPD yang
diperoleh dari penggunaan tanah negara yang telah
diserahkan penggunaannya kepada BHPP dan
BHPPD, tidak termasuk pendapatan negara bukan
pajak.
(3) Sisa hasil kegiatan atau bentuk lain kenaikan aktiva
bersih badan hukum pendidikan wajib ditanamkan
kembali ke dalam badan hukum pendidikan, dan
digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6) paling lambat
dalam waktu 4 (empat) tahun.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dipenuhi, sisa hasil kegiatan atau bentuk
lain kenaikan aktiva bersih badan hukum pendidikan
menjadi objek pajak penghasilan.
Pasal 39
Kekayaan berupa uang, barang, atau bentuk lain yang
dapat dinilai dengan uang milik badan hukum
pendidikan, dilarang dialihkan kepemilikannya secara
langsung atau tidak langsung kepada siapa pun, kecuali
untuk memenuhi kewajiban yang timbul sebagai
konsekuensi pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6).
BAB VI . . .
- 27 -
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 40
(1) Sumber dana untuk pendidikan formal yang
diselenggarakan badan hukum pendidikan
ditetapkan berdasarkan prinsip keadilan,
kecukupan, dan keberlanjutan.
(2) Pendanaan pendidikan formal yang diselenggarakan
badan hukum pendidikan menjadi tanggung jawab
bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Badan hukum pendidikan menyediakan anggaran
untuk membantu peserta didik Warga Negara
Indonesia yang tidak mampu membiayai
pendidikannya, dalam bentuk:
a. beasiswa;
b. bantuan biaya pendidikan;
c. kredit mahasiswa; dan/atau
d. pemberian pekerjaan kepada mahasiswa.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya bertanggung jawab dalam
penyediaan dana pendidikan sebagaimana diatur
dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(5) Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) yang disalurkan dalam bentuk hibah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk badan hukum pendidikan diterima dan
dikelola oleh pemimpin organ pengelola pendidikan.
Pasal 41 . . .
- 28 -
Pasal 41
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya menanggung seluruh biaya
pendidikan untuk BHPP dan BHPPD dalam
menyelenggarakan pendidikan dasar untuk biaya
operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan
biaya pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan
standar pelayanan minimal untuk mencapai
Standar Nasional Pendidikan.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
dapat memberikan bantuan sumberdaya pendidikan
kepada badan hukum pendidikan.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya menanggung seluruh biaya
investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan
pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan
pendidikan menengah berdasarkan standar
pelayanan minimal untuk mencapai Standar
Nasional Pendidikan.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya menanggung paling sedikit 1/3
(sepertiga) biaya operasional pada BHPP dan BHPPD
yang menyelenggarakan pendidikan menengah
berdasarkan standar pelayanan minimal untuk
mencapai Standar Nasional Pendidikan.
(5) Pemerintah bersama-sama dengan BHPP
menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan
bantuan biaya pendidikan pada BHPP yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan
standar pelayanan minimal untuk mencapai
Standar Nasional Pendidikan.
(6) Pemerintah . . .
- 29 -
(6) Pemerintah bersama-sama dengan BHPP
menanggung paling sedikit 1/2 (seperdua) biaya
operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi berdasarkan standar pelayanan
minimal untuk mencapai Standar Nasional
Pendidikan.
(7) Peserta didik yang ikut menanggung biaya
penyelenggaraan pendidikan harus menanggung
biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta
didik, orang tua, atau pihak yang bertanggung
jawab membiayainya.
(8) Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) yang ditanggung oleh
seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan
menengah berstandar pelayanan minimal untuk
mencapai Standar Nasional Pendidikan pada BHPP
atau BHPPD paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya
operasional.
(9) Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) yang ditanggung oleh
seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan
tinggi berstandar pelayanan minimal untuk
mencapai Standar Nasional Pendidikan pada BHPP
paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional.
(10) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya pada badan
hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 42
(1) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dalam
bentuk portofolio.
(2) Investasi . . .
- 30 -
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
37 ayat (6) huruf d.
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dan investasi tambahan setiap tahunnya
tidak melampaui 10% (sepuluh persen) dari volume
pendapatan dalam anggaran tahunan badan hukum
pendidikan.
(4) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan atas dasar prinsip kehati-hatian untuk
membatasi risiko yang ditanggung badan hukum
pendidikan.
(5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola dan dibukukan secara profesional oleh
pimpinan organ pengelola pendidikan, terpisah dari
pengelolaan kekayaan dan pendapatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) sampai dengan
ayat (4).
(6) Seluruh keuntungan dari investasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (6).
(7) Perusahaan yang dikuasai badan hukum pendidikan
melalui investasi portofolio sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sarana
pembelajaran peserta didik.
Pasal 43
(1) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dengan
mendirikan badan usaha berbadan hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk memenuhi pendanaan pendidikan.
(2) Investasi . . .
- 31 -
(2) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (3) dan investasi tambahan setiap tahunnya
paling banyak 10% (sepuluh persen) dari volume
pendapatan dalam anggaran tahunan badan hukum
pendidikan.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola secara profesional oleh dewan komisaris,
dewan direksi, beserta seluruh jajaran karyawan
badan usaha yang tidak berasal dari badan hukum
pendidikan.
(4) Seluruh deviden yang diperoleh dari badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
dikurangi pajak penghasilan yang bersangkutan
digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6).
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dimanfaatkan untuk sarana pembelajaran
peserta didik.
Pasal 44
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya menanggung dana pendidikan
untuk BHPM dan BHP Penyelenggara, dalam
menyelenggarakan program wajib belajar pendidikan
dasar, untuk biaya operasional dan beasiswa, serta
bantuan biaya investasi dan bantuan biaya
pendidikan bagi peserta didik sesuai dengan standar
pelayanan minimal untuk mencapai Standar
Nasional Pendidikan.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
memberikan bantuan dana pendidikan pada BHPM
dan BHP Penyelenggara.
(3) Dana . . .
- 32 -
(3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya pada badan
hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 45
(1) Masyarakat dapat memberikan dana pendidikan
pada badan hukum pendidikan yang tidak mengikat
serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar
dan peraturan perundang-undangan, untuk biaya
investasi, biaya operasional, beasiswa dan/atau
bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik.
(2) Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa sumbangan pendidikan, hibah,
wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman,
sumbangan perusahaan, dan/atau penerimaan lain
yang sah.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya memberikan kemudahan atau
insentif perpajakan kepada masyarakat yang
memberikan dana pendidikan pada badan hukum
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2).
Pasal 46
(1) Badan hukum pendidikan wajib menjaring dan
menerima Warga Negara Indonesia yang memiliki
potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara
ekonomi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
jumlah keseluruhan peserta didik yang baru.
(2) Badan . . .
- 33 -
(2) Badan hukum pendidikan wajib mengalokasikan
beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi
peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang
mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik
yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh peserta
didik.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat membayar sesuai dengan kemampuannya,
memperoleh beasiswa, atau mendapat bantuan
biaya pendidikan.
(4) Beasiswa atau bantuan biaya pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
badan hukum pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa dan
bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB VII
AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
Pasal 47
(1) Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan dasar dan/atau
menengah diatur dalam anggaran dasar.
(2) Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi terdiri atas
akuntabilitas akademik dan akuntabilitas nonakademik.
(3) Akuntabilitas . . .
- 34 -
(3) Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi wajib diwujudkan
dengan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap
badan hukum pendidikan disesuaikan dengan kapasitas
sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga
kependidikan, pelayanan, serta sumber daya pendidikan
lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah maksimum
peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 48
(1) Pengawasan badan hukum pendidikan dilakukan
melalui sistem pelaporan tahunan.
(2) Pengawasan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Laporan badan hukum pendidikan meliputi laporan
bidang akademik dan laporan bidang non-akademik.
(4) Laporan bidang akademik meliputi laporan
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
(5) Laporan bidang non-akademik meliputi laporan
manajemen dan laporan keuangan.
(6) Sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5) diatur dalam anggaran dasar dan/atau
anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Pemimpin organ pengelola pendidikan menyusun dan
menyampaikan laporan tahunan badan hukum
pendidikan secara tertulis kepada organ representasi
pemangku kepentingan.
(2) Pemimpin . . .
- 35 -
(2) Pemimpin organ pengelola pendidikan dibebaskan dari
tanggung jawab, setelah laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disetujui dan disahkan oleh
organ representasi pemangku kepentingan.
(3) Apabila setelah pengesahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdapat hal baru yang membuktikan
sebaliknya, pengesahan tersebut dapat dibatalkan oleh
organ representasi pemangku kepentingan.
Pasal 50
(1) Organ representasi pemangku kepentingan membuat
laporan tahunan badan hukum pendidikan secara
tertulis, berdasarkan laporan tahunan organ pengelola
pendidikan untuk dilaporkan dalam rapat pleno organ
representasi pemangku kepentingan.
(2) Laporan tahunan badan hukum pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi oleh
organ representasi pemangku kepentingan dalam rapat
pleno.
(3) Laporan tahunan badan hukum pendidikan disertai
hasil evaluasi rapat pleno secara tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberitahukan oleh organ
representasi pemangku kepentingan kepada:
a. menteri bagi BHPP; atau
b. gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangan masing-masing bagi BHPPD.
Pasal 51
(1) Laporan keuangan tahunan badan hukum
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan tahunan badan hukum pendidikan dan
dibuat sesuai dengan standar akuntansi.
(2) Dalam . . .
- 36 -
(2) Dalam hal BHP Penyelenggara mengelola lebih dari 1
(satu) satuan pendidikan, laporan keuangan
tahunannya merupakan laporan keuangan tahunan
konsolidasi.
(3) Laporan keuangan tahunan badan hukum
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi, harus diumumkan kepada publik melalui
surat kabar berbahasa Indonesia yang beredar secara
nasional dan papan pengumuman.
(4) Apabila badan hukum pendidikan menerima dan
menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, badan hukum pendidikan harus
membuat laporan penerimaan dan penggunaan dana
tersebut dan melaporkan kepada Pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila badan hukum pendidikan menerima dan
menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, badan hukum pendidikan harus
membuat laporan penerimaan dan penggunaan dana
tersebut dan melaporkan kepada pemerintah daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 52
(1) Laporan keuangan tahunan badan hukum
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
dasar dan/atau menengah dilakukan oleh akuntan
publik atau tim audit yang ditunjuk oleh badan
hukum pendidikan.
(2) Laporan keuangan tahunan badan hukum
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi, diaudit oleh akuntan publik.
(3) Dalam . . .
- 37 -
(3) Dalam hal badan hukum pendidikan memperoleh
hibah dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah,
Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat Jenderal
Departemen terkait, atau badan pengawasan daerah
sesuai dengan kewenangan masing-masing
melakukan audit terhadap laporan keuangan
tahunan, terbatas pada bagian penerimaan dan
penggunaan hibah tersebut.
Pasal 53
(1) Administrasi dan laporan keuangan tahunan badan
hukum pendidikan merupakan tanggung jawab
pemimpin organ pengelola pendidikan.
(2) Apabila BHP Penyelenggara mengelola lebih dari 1
(satu) satuan pendidikan, pihak yang bertanggung
jawab membuat laporan keuangan konsolidasi
tahunan ditetapkan dalam anggaran dasar.
Pasal 54
Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntabilitas dan
pengawasan badan hukum pendidikan ditetapkan dalam
anggaran dasar.
BAB VIII
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 55
(1) Sumber daya manusia badan hukum pendidikan
terdiri atas pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berstatus pegawai
negeri sipil yang dipekerjakan atau pegawai badan
hukum pendidikan.
(3) Pendidik . . .
- 38 -
(3) Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) membuat perjanjian kerja
dengan pemimpin organ pengelola BHPP, BHPPD,
atau BHPM, dan bagi BHP Penyelenggara diatur
dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah
tangga.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memperoleh remunerasi dari:
a. Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
dan
b. badan hukum pendidikan sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar dan/atau
anggaran rumah tangga badan hukum
pendidikan.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan serta hak
dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan
dengan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dalam perjanjian kerja berdasarkan
anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga
serta peraturan perundang-undangan.
(6) Penyelesaian perselisihan yang timbul antara
pendidik atau tenaga kependidikan dan pimpinan
organ pengelola pendidikan diatur dalam anggaran
dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
(7) Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak berhasil,
penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidik dan
tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan/atau
anggaran rumah tangga.
BAB IX . . .
- 39 -
BAB IX
PENGGABUNGAN
Pasal 56
(1) Penggabungan badan hukum pendidikan dapat
dilakukan melalui:
a. 2 (dua) atau lebih badan hukum pendidikan
bergabung menjadi 1 (satu) badan hukum
pendidikan baru; atau
b. 1 (satu) atau lebih badan hukum pendidikan
bergabung dengan badan hukum pendidikan
lain.
(2) Dengan penggabungan badan hukum pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaan
badan hukum pendidikan yang bergabung berakhir
karena hukum.
(3) Aset dan utang badan hukum pendidikan yang
bergabung beralih karena hukum ke badan hukum
pendidikan baru atau badan hukum pendidikan
yang menerima penggabungan.
(4) Aset dan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku dan harus dimanfaatkan
untuk kepentingan pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penggabungan badan hukum pendidikan diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 57
Badan hukum pendidikan bubar karena putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap berdasarkan alasan:
a. melanggar . . .
- 40 -
a. melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau
peraturan perundang-undangan;
b. dinyatakan pailit; dan/atau
c. asetnya tidak cukup untuk melunasi utang setelah
pernyataan pailit dicabut.
Pasal 58
(1) Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
wajib diikuti dengan likuidasi.
(2) Badan hukum pendidikan yang dibubarkan tidak
dapat lagi melakukan perbuatan hukum, kecuali
diperlukan untuk pemberesan semua urusan dalam
rangka likuidasi.
(3) Apabila badan hukum pendidikan bubar karena
putusan pengadilan, pengadilan menunjuk
likuidator untuk menyelesaikan penanganan
kekayaan badan hukum pendidikan.
(4) Apabila badan hukum pendidikan bubar karena
pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di
bidang kepailitan.
Pasal 59
(1) Apabila terjadi pembubaran, badan hukum
pendidikan tetap bertanggung jawab untuk
menjamin penyelesaian masalah pendidik, tenaga
kependidikan, dan peserta didik.
(2) Penyelesaian masalah pendidik, tenaga
kependidikan, dan peserta didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk penyelesaian
semua urusan badan hukum pendidikan dalam
rangka likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 ayat (2).
(3) Penyelesaian . . .
- 41 -
(3) Penyelesaian masalah pendidik, tenaga
kependidikan, dan peserta didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembalian pendidik dan tenaga kependidikan
yang berstatus pegawai negeri sipil yang
dipekerjakan ke instansi induk;
b. pemenuhan hak-hak pendidik dan tenaga
kependidikan yang berstatus pegawai badan
hukum pendidikan berdasarkan perjanjian kerja;
c. pemindahan peserta didik ke badan hukum
pendidikan lain dengan difasilitasi oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian
masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta
didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 60
(1) Apabila keputusan yang diambil organ badan
hukum pendidikan melanggar anggaran dasar,
anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan
perundang-undangan, Menteri dapat membatalkan
keputusan tersebut atau mencabut izin satuan
pendidikan.
(2) Pencabutan izin satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diumumkan melalui surat
kabar berbahasa Indonesia yang beredar secara
nasional.
Pasal 61 . . .
- 42 -
Pasal 61
(1) Pelanggaran terhadap Pasal 34 dan Pasal 35 dikenai
sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa teguran lisan, teguran tertulis,
penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat,
pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian
tidak dengan hormat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 62
(1) Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (3), Pasal 41
ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 46 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 47 ayat (3), Pasal 65 ayat (2), Pasal
66 ayat (2), dan Pasal 67 ayat (2) dikenai sanksi
administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa teguran lisan, teguran tertulis,
penghentian pelayanan dari Pemerintah atau
pemerintah daerah, penghentian hibah, hingga
pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB XII . . .
- 43 -
BAB XII
SANKSI PIDANA
Pasal 63
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 38 ayat (3), dan
Pasal 39 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan dapat ditambah dengan denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, izin satuan
pendidikan formal yang sudah dikeluarkan dinyatakan
tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya atau
sampai dicabut sebelum masa berlakunya berakhir.
Pasal 65
(1) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah sebelum Undang-
Undang ini berlaku diakui keberadaannya dan tetap
dapat menyelenggarakan pendidikan formal.
(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mengubah bentuk dan menyesuaikan tata
kelolanya sebagai BHPP dan BHPPD menurut Undang-
Undang ini, paling lambat 4 (empat) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tetap memperoleh alokasi dana pendidikan dengan
mekanisme pendanaan yang tetap paling lama 4 (empat)
tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan,
dan selanjutnya memperoleh alokasi dana pendidikan
sesuai dengan Pasal 40 ayat (5).
(4) Perubahan . . .
- 44 -
(4) Perubahan bentuk dan penyesuaian tata kelola satuan
pendidikan sebagai BHPP atau BHPPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan Peraturan
Pemerintah atau Peraturan Daerah.
Pasal 66
(1) Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang telah
menyelenggarakan pendidikan formal sebelum Undang-
Undang ini berlaku, diakui keberadaannya sebagai
badan hukum pendidikan dan tetap dapat
menyelenggarakan pendidikan formal.
(2) Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara harus
mengubah bentuk dan menyesuaikan tata kelolanya
sebagai BHPP menurut Undang-Undang ini, paling
lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
(3) Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara
sebagaimana dimaksud ayat (1) tetap memperoleh
alokasi dana dengan mekanisme yang tetap paling lama
4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan dan selanjutnya memperoleh alokasi dana
pendidikan sesuai dengan Pasal 40 ayat (5).
(4) Perubahan bentuk dan penyesuaian tatakelola sebagai
BHPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat
dalam Peraturan Pemerintah yang menetapkan anggaran
dasar.
Pasal 67
(1) Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis
yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan
belum menyesuaikan tata kelolanya sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini tetap dapat
menyelenggarakan pendidikan.
(2) Yayasan . . .
- 45 -
(2) Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menyesuaikan tata kelolanya sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, paling lambat 6 (enam) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperoleh
bantuan dana pendidikan dengan mekanisme yang
tetap paling lama 6 (enam) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan, dan selanjutnya
memperoleh bantuan dana pendidikan sesuai dengan
Pasal 40 ayat (5).
(4) Penyesuaian tata kelola sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan mengubah akta pendiriannya.
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya memberikan bantuan untuk biaya
perubahan akta pendirian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 68
Semua peraturan perundang-undangan yang
diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini
harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung
sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 69
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 46 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 10
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
- 47 -
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2009
TENTANG
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
I. UMUM
Semangat reformasi di bidang pendidikan yang terkandung
dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 telah diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Visi
pendidikan dalam UU Sisdiknas adalah terwujudnya sistem pendidikan
sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk
memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang
menjadi manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab
tantangan zaman yang selalu berubah.
Undang-Undang tersebut juga menyatakan bahwa reformasi
pendidikan menetapkan prinsip penyelenggaraan pendidikan, antara
lain:
a. pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan
serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,
dan
b. pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua
komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan
dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Berdasarkan prinsip tersebut, UU Sisdiknas mengamanatkan
perlunya pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis
sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta
otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi. Untuk
mewujudkan amanat tersebut, Pasal 53 UU Sisdiknas mewajibkan
penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh
Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan yang
berfungsi memberikan pelayanan kepada peserta didik yang bersifat
Pengaturan . . .
- 48 -
nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan
satuan pendidikan.
Pengaturan badan hukum pendidikan merupakan
implementasi tanggung jawab negara dan tidak dimaksudkan untuk
mengurangi atau menghindar dari kewajiban konstitusional negara di
bidang pendidikan sehingga memberatkan masyarakat dan/atau
peserta didik. Walaupun demikian, masyarakat dapat berperan serta
dalam penyelenggaraan, pengendalian mutu, dan penyiapkan dana
pendidikan.
Penyelenggara pendidikan formal yang berbentuk yayasan,
perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah ada sebelum
pemberlakuan Undang-Undang ini tetap diakui dan dilindungi untuk
mengoptimalkan peran sertanya dalam pengembangan pendidikan
nasional. Namun, tata kelola penyelenggaraan pendidikan itu
selanjutnya harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Sehubungan dengan itu, diperlukan pengaturan tentang
badan hukum pendidikan dalam bentuk undang-undang, sesuai
dengan amanat Pasal 53 ayat (4) UU Sisdiknas.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan “manajemen berbasis sekolah/madrasah”
adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan
pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah/madrasah dan guru
dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan
pendidikan.
Yang . . .
- 49 -
Yang dimaksud dengan “otonomi perguruan tinggi” adalah
kemandirian perguruan tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “1 (satu) atau lebih satuan pendidikan
formal” dapat meliputi semua jenjang dan jenis pendidikan
formal.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 50 -
Ayat (3)
Yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis, yang
diakui sebagai badan hukum pendidikan tidak perlu
mengubah bentuknya untuk jangka waktu sebagaimana
ditetapkan dalam akta pendirian yayasan, perkumpulan, atau
badan hukum lain sejenis tersebut.
Badan hukum lain yang sejenis antara lain adalah organisasi
kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal 9
Ayat (1)
Penambahan satuan pendidikan oleh BHP Penyelenggara
harus berbentuk BHPM.
Ayat (2)
Pengubahan bentuk satuan pendidikan yang telah
diselenggarakan oleh yayasan, perkumpulan, atau badan
hukum lain sejenis sebelum Undang-Undang ini berlaku,
harus dilakukan oleh BHP Penyelenggara.
Pasal 10
Setelah Undang-Undang ini berlaku, Pemerintah, pemerintah
daerah, atau masyarakat yang akan menyelenggarakan pendidikan
formal tidak perlu lagi mendirikan BHMN, yayasan, perkumpulan,
atau badan hukum lain sejenis, tetapi langsung mendirikan BHPP,
BHPPD, atau BHPM.
Pasal 11
Ayat (1)
Pendiri dapat berupa orang perseorangan, kelompok orang,
atau badan hukum seperti yayasan, perkumpulan, atau
badan hukum lain sejenis.
Ayat (2) . . .
- 51 -
Ayat (2)
Kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendiri menjadi
kekayaan badan hukum pendidikan akan dimanfaatkan
untuk biaya operasional badan hukum pendidikan yang baru.
Lahan dan/atau bangunan dapat tidak dimasukkan sebagai
kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan
badan hukum pendidikan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Keterangan lain paling sedikit memuat nama, tanggal
pendirian, alamat, dan pekerjaan pendiri, atau nama, tempat
kedudukan, alamat, dan bukti badan hukum yang
mendirikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 52 -
Ayat (3)
Apabila para pendiri BHPM melakukan perbuatan hukum
untuk kepentingan BHPM sebelum akta notaris tentang
pendirian BHPM disahkan oleh Menteri, maka tanggung jawab
atas perbuatan hukum tersebut merupakan tanggung jawab
pribadi para pendiri tersebut.
Pengesahan akta notaris tentang pendirian BHPM oleh
Menteri tidak dipungut biaya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Penggunaan istilah “paling sedikit” menunjukkan bahwa
untuk mengakomodasi kekhasan tata kelola pendidikan yang
telah ada, Undang-Undang ini hanya mengatur 2 (dua) fungsi
pokok minimal berdasarkan manajemen berbasis sekolah.
Keberadaan fungsi pokok lain, yang dibutuhkan oleh suatu
badan hukum pendidikan karena kekhasannya, dapat
ditetapkan di dalam anggaran dasar.
Ayat (2)
Penggunaan istilah “paling sedikit” menunjukkan bahwa
untuk mengakomodasi kekhasan tata kelola pendidikan yang
telah ada, Undang-Undang ini hanya mengatur 4 (empat)
fungsi pokok minimal berdasarkan otonomi perguruan tinggi.
Keberadaan fungsi pokok lain, yang dibutuhkan oleh suatu
badan hukum pendidikan karena kekhasannya, dapat
ditetapkan di dalam anggaran dasar.
Huruf a . . .
- 53 -
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “fungsi kebijakan dan
pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi”
meliputi kebijakan dan pengelolaan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ayat (3)
Badan hukum pendidikan dapat menetapkan fungsi lain
untuk melaksanakan kegiatan yang relevan dengan
pendidikan, misalnya badan hukum pendidikan dapat
menetapkan keberadaan fungsi perumusan etika akademik
dan keikutsertaan dalam menjaga kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, dengan
membentuk majelis/dewan profesor sebagai organ badan
hukum pendidikan.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Badan Hukum Milik Negara yang sekarang telah ada dapat tetap
menggunakan nama Majelis Wali Amanat sebagai organ yang
menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum, Senat Akademik
sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan akademik,
Dewan Audit sebagai organ yang menjalankan fungsi audit bidang
non-akademik, dan universitas, institut, sekolah tinggi, akademi,
atau politeknik sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan
pendidikan.
Yayasan . . .
- 54 -
Yayasan yang telah menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat tetap
menggunakan nama organ Pembina dan Pengurus sebagai organ
BHP Penyelenggara yang menjalankan fungsi penentuan kebijakan
umum, organ Pengawas sebagai organ yang menjalankan fungsi
audit bidang non-akademik, dan universitas, institut, sekolah tinggi,
akademi, atau politeknik sebagai organ yang menjalankan fungsi
pengelolaan pendidikan, dengan menambahkan satu organ baru
yang menjalankan fungsi pengawasan akademik.
Pasal 17
Ayat (1)
Dalam satu satuan pendidikan terdapat satu organ pengelola
pendidikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pendiri” adalah pendiri badan
hukum pendidikan, dan wakil pendiri adalah orang
yang bertindak untuk dan atas nama pendiri.
Pada yayasan yang diakui sebagai badan hukum
pendidikan, pembina menjalankan fungsi pendiri dalam
Undang-Undang ini.
Huruf b . . .
- 55 -
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Komite sekolah/madrasah merupakan lembaga mandiri
yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu
pelayanan, dengan memberikan pertimbangan, arahan
dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta
pengawasan pendidikan.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pendiri” adalah pendiri badan
hukum pendidikan, dan wakil pendiri adalah orang
yang bertindak untuk dan atas nama pendiri.
Pada yayasan yang diakui sebagai badan hukum
pendidikan, pembina menjalankan fungsi pendiri dalam
Undang-Undang ini.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e . . .
- 56 -
Huruf e
Wakil unsur masyarakat dipilih sesuai dengan
kompetensinya di bidang pendidikan, yang diatur dalam
anggaran dasar dan/atau rumah tangga.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “wakil dari unsur lain”, misalnya
unsur orang tua/wali peserta didik, unsur alumni dan unsur
mahasiswa.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “pengambilan keputusan” adalah
pengambilan keputusan melalui pemungutan suara.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar terwujud akuntabilitas dan
transparansi di dalam organ representasi pemangku
kepentingan.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar terwujud akuntabilitas dan
transparansi di dalam organ representasi pemangku
kepentingan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 20 . . .
- 57 -
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Huruf a
Penyusunan dan penetapan anggaran dasar untuk pertama
kali dilakukan oleh pendiri atau sebutan lain yang
menjalankan fungsi pendiri.
Penyusunan dan penetapan anggaran rumah tangga untuk
pertama kali dilakukan oleh organ representasi pemangku
kepentingan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Organ ini hanya ada pada badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Huruf e
Organ ini hanya ada pada badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h . . .
- 58 -
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Organ representasi pemangku kepentingan dapat menetapkan
pendirian berbagai badan usaha untuk pengembangan
pendidikan.
Huruf k
Jenjang dan tahap penyelesaian masalah badan hukum
pendidikan, termasuk masalah keuangan, ditetapkan dalam
anggaran dasar.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Organ representasi para pendidik dapat menggunakan nama
senat akademik.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “wakil profesor” adalah profesor
yang tidak menjabat sebagai pimpinan pengelola
pendidikan.
Profesor hanya ada di perguruan tinggi berbentuk
universitas, institut, sekolah tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik, sedangkan di
perguruan tinggi berbentuk akademi dan politeknik
yang menyelenggarakan pendidikan vokasional
keberadaan profesor bukan merupakan keharusan. Di
dalam organ representasi pendidik di lingkungan
akademi dan politeknik tidak harus ada wakil profesor.
Huruf b . . .
- 59 -
Huruf b
Yang dimaksud dengan “wakil pendidik” adalah wakil
pendidik bukan profesor yang tidak menjabat sebagai
pimpinan pengelola pendidikan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “unsur lain” adalah pemimpin unit
kerja yang tugas dan wewenangnya mempunyai relevansi
tinggi dengan perumusan norma dan ketentuan akademik dan
dimaksudkan untuk mengakomodasi kekhasan badan hukum
pendidikan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Pemilihan wakil pendidik dapat dilakukan secara aklamasi
atau pemungutan suara yang diatur dalam anggaran rumah
tangga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Huruf a
Kebijakan akademik antara lain kebijakan tentang kurikulum
dan proses pembelajaran.
Huruf b
Norma dan ketentuan akademik meliputi bidang pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Huruf c . . .
- 60 -
Huruf c
Penerapan sistem penjaminan mutu (quality assurance
system) pendidikan pada semua jenjang pendidikan
merupakan syarat mutlak agar satuan pendidikan mampu
mengembangkan mutu pendidikan secara berkelanjutan
(continuous quality improvement).
Sistem penjaminan mutu pendidikan terdiri atas penjaminan
mutu internal yang dilakukan oleh satuan pendidikan sendiri
secara mandiri atau dengan bantuan Pemerintah atau
pemerintah daerah, dan penjaminan mutu eksternal yang
dilakukan oleh badan akreditasi atau sertifikasi di luar satuan
pendidikan, baik tingkat nasional maupun tingkat
internasional yang diakui oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah.
Apabila hal itu dilaksanakan secara konsisten, maka akan
terdapat keselarasan antara biaya pendidikan yang
dikeluarkan dengan mutu pendidikan yang diperoleh peserta
didik.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j . . .
- 61 -
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Bidang non-akademik meliputi, bidang keuangan, bidang
sumber daya manusia, bidang sarana dan prasarana, serta
bidang lain yang dianggap relevan.
Keberadaan organ audit bidang non-akademik di dalam badan
hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar
dan pendidikan menengah bukan keharusan.
Dalam hal badan hukum pendidikan menyelenggarakan lebih
dari satu jenjang dan jenis pendidikan, harus ada organ audit
bidang non-akademik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 30 . . .
- 62 -
Pasal 30
Huruf a
Audit dalam bidang non-akademik dapat meliputi audit
keuangan, audit kinerja non-akademik, audit ketaatan, audit
investigatif, dan audit lain yang dipandang perlu. Audit nonakademik
dilaksanakan secara independen dan obyektif
sesuai standar audit yang berlaku. Fungsi audit nonakademik
pada BHP Penyelenggara dijalankan oleh pengawas
atau sebutan lain.
Organ audit bidang non-akademik dapat menugaskan
pengaudit independen untuk melaksanakan audit internal
dan/atau audit eksternal atas beban pembiayaan badan
hukum pendidikan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 63 -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Seseorang tidak boleh menjabat pemimpin satuan pendidikan
lebih dari dua kali masa jabatan, baik secara berurutan atau
bersela, termasuk jabatan pemimpin satuan pendidikan yang
pernah didudukinya sebelum dibentuk badan hukum
pendidikan.
Pasal 33
Ayat (1)
Huruf a
Inti rencana strategis badan hukum pendidikan adalah
kebijakan umum yang ditetapkan oleh organ
representasi pemangku kepentingan untuk perencanaan
program pendidikan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 64 -
Ayat (2)
Huruf a
Kebijakan akademik antara lain kebijakan tentang
kurikulum dan proses pembelajaran.
Huruf b
Inti rencana strategis badan hukum pendidikan adalah
kebijakan umum yang ditetapkan oleh organ
representasi pemangku kepentingan untuk perencanaan
program dalam bidang akademik dan non-akademik.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 65 -
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Kriteria dan batasan mengenai pertentangan
kepentingan ditentukan oleh organ representasi
pemangku kepentingan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 34
Larangan perangkapan jabatan selain antarpemimpin organ badan
hukum pendidikan dalam satu badan hukum pendidikan diatur
dalam anggaran dasar.
Pasal 35
Larangan perangkapan jabatan di luar badan hukum pendidikan
oleh pimpinan organ pengelola pendidikan selain pemimpin dan
wakil pemimpin organ pengelola pendidikan diatur dalam anggaran
dasar.
Kriteria dan batasan mengenai pertentangan kepentingan
ditentukan oleh organ representasi pemangku kepentingan.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pemisahan kekayaan” adalah
peralihan hak milik atas kekayaan pendiri kepada BHPP,
BHPPD, atau BHPM.
Ayat (2) . . .
- 66 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Luas lingkup wewenang pimpinan organ pengelola pendidikan
dalam mengelola kekayaan dan penerimaan harus diatur di
dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Semua penerimaan dan sisa hasil kegiatan badan hukum
pendidikan tidak perlu disetorkan ke kas negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kewajiban penanaman kembali ke dalam badan hukum
pendidikan dimaksudkan untuk mencegah agar badan hukum
pendidikan tidak melakukan kegiatan yang komersial.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 39
Bentuk lain misalnya hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh
badan hukum pendidikan serta sistem manajemen dan prosedur
administratif satuan pendidikan milik badan hukum pendidikan.
Pasal 40 . . .
- 67 -
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mahasiswa” adalah peserta
didik pada jenjang pendidikan tinggi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 68 -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “biaya operasional” adalah biaya yang
digunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “biaya operasional” adalah biaya yang
digunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (7)
Kemampuan peserta didik, orang tua, atau pihak yang
bertanggung jawab membiayainya pada badan hukum
pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung penghasilan
tetap (gaji dan tunjangan lainnya), taksasi dan musyawarah
dengan tujuan menerapkan subsidi dari yang mampu kepada
yang tidak mampu, sehingga meringankan beban peserta
didik yang tidak mampu membiayai pendidikannya.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 42 . . .
- 69 -
Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “portofolio” adalah penempatan
investasi diberbagai bidang industri/bisnis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “portofolio” adalah penempatan
investasi diberbagai bidang industria/bisnis.
Pasal 43
Ayat (1)
Badan usaha berbadan hukum dapat berupa perseroan
terbatas, kerja sama dengan perusahaan daerah, dan
koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) . . .
- 70 -
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bantuan dana pendidikan dapat berbentuk biaya investasi
atau biaya operasional.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “akuntabilitas publik” adalah
pertanggungjawaban kepada masyarakat atas
penyelenggaraan pendidikan.
Ayat (2)
Akuntabilitas antara lain dapat diukur dari rasio antara
pendidik dan peserta didik, rasio antara ruang pembelajaran
dengan peserta didik, alat bantu pembelajaran dengan peserta
didik, komposisi peserta didik asing dengan peserta didik
warga negara, dan lain-lain.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 48 . . . .
- 71 -
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud “laporan manajemen” adalah laporan yang
berisi capaian kinerja perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, pengendalian badan hukum pendidikan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemimpin Pengelola Organ Pendidikan dibebaskan dari
tanggung jawab karena laporan tahunan badan hukum
pendidikan tidak mengandung kekurangan, kekeliruan, atau
kekhilafan yang bersifat material.
Ayat (3)
Yang dimaksudkan dengan “hal baru” adalah bukti baru atau
novum.
Pasal 50 . . .
- 72 -
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “menteri” adalah menteri yang
memiliki kewenangan yang berkaitan dengan BHPP yang
bersangkutan.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan ini hanya berlaku untuk badan hukum pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 73 -
Ayat (3)
Berhubung dana hibah berasal dari Angaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, maka otoritas pengawasan negara berhak untuk
melakukan audit keuangan berlaku hanya pada bagian
keuangan badan hukum pendidikan yang berasal dari hibah.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pegawai negeri sipil yang pada saat Undang-Undang ini
berlaku sudah bekerja di suatu satuan pendidikan menjadi
pegawai negeri sipil yang dipekerjakan pada badan hukum
pendidikan.
Ayat (3)
Tenaga badan hukum pendidikan yang berstatus pegawai
negeri sipil yang dipekerjakan tetap harus membuat
perjanjian dengan pemimpin organ pengelola pendidikan,
karena sekalipun tenaga tersebut telah diangkat oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah, yang bersangkutan
belum diangkat oleh badan hukum pendidikan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6) . . .
- 74 -
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63 . . .
- 75 -
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4965
Labels
- administrasi keuangan (5)
- akuntansi (3)
- belajar bahasa Inggris (1)
- CPNS (4)
- ekonomi kecil (12)
- Ekonomi SMA (14)
- healthy (2)
- Kurikulum 2013 (1)
- nonton TV (1)
- organisasi (3)
- SMK N 1 Lempuing Jaya (1)
- SNMPTN 2013 (3)
- Software (3)
- song lyrics (3)
- strategi pembelajaran (8)
- tausiah agama islam (2)
- tokoh motivasi (1)
Tuesday, 8 September 2009
Urgensi Tauhiullah dalam Kehidupan
Urgensi Tauhiullah dalam Kehidupan
Dalah satu ajaran pokok yang ada dalam agama kita adalah ajaran tauhid. Kurang lebih tiga belas tahun ajaran tauhid ini ditegakkanoleh Rosulullah SAW pada periode Makkah, menunjukkan betapa pentingnya ajaran tauhid ini harus tertanam dalam jiwa kita. Dan kita tahu, inti dari ajaran tauhid itu adalah akrar syahadatain; Ashadu anal ilaha illaLlah, wa ashadu anna muhammadar rasulullah; yang mengandung pengertian tidak ada tuhan selain Allah dan penyaksian bahwa Muhammad SAW adalah utusan Allah.
Pengakuan bahwa Allah sebagai tuhan sekurang-kurangnya diyakini dua agama besar di dunia ini selain islam, yaitu Kristen dan Yahudi meskipun dengan penafsiran yang sangat berbeda dengan penafsiran agama islam. Akan tetapi pangakuan bahwa Muhammad adalah utusan Allah dan sebagai Rasulullah hanyalah diakui oleh Islam saja.
Ajaran tauhidullah yang terkandung dalam kalimat La illaha illaLlah bukan hanya merupakan pengakuan bahwa Allah sebagai pencipta saja, sebab orang musyrikin jahiliah dulu juga mengakui itu.(Q.S. Al Ankabut).
Wa lain saaltahum man khalaqos sanawati wal ardla wa sakkharas syamsa wal qamara layaqulannallahu fa anna yu’ fakun” yang artinya : dan sesungguhnya jika kamu tanyaka kepda mereka: siapakah yang menjadikan langit dan bumi dan menundukan matahari dan bulan? Tentu mereka akan menjawab Allah. Maka, mengapa mereka (dapat) dipalingkan (dari jalan yang benar).
Ketika ditanya kepada mereka, siapa yangmenciptakan siang dan malam, mereka menjawab Allah. Siapa yang menurunkan hujan, mereka menjawab Allah. Dan siapa yang menciptakan menusia dengan hidup dan matinya, maka mereka juga menjawab dangan cepat Allah. Namun mengapa mereka masih menyandang predikat musyrik?
Ternyata pertanyaan dari Al Qur’an selanjutnya yang membuat mereka tersudut. “kalau memang kalian mengatakan bahwa yang Maha Pencipta itu adalah Allah, yang Maha Menghidup-matikan itu Allah, lalu mengapa kalian menyembah pada batu-batu, menyembah pada patung-patung yang kalian buat sendiri?” mengapa kalian percaya bahwa batu-batu itu memiliki keuatan ? mereka terpojok dan berkata “ kami percaya dan menyembah batu ini hanyalah sebagai media untuk mendekatkan diri kepada Allah:.
Ajaran tauhidullah menolak pengakuan mereka yang plin-plan itu. Mereka yang mengakui bahwa Allah sebagai Tuhan yang pantas disembah, tetapi tetap saja mereka menyembah berhala, atau percaya pada patung-patung itu seakan-akan memiliki kekuatan.
Seperti halnya beberapa waktu yang lalu kita dikejutkan dengan adanya fenomea seorang bocah yang mampuh menyembuhkan berbagai penyakit hanya dengan menggunakan media batu, sehingga banyak pasien yang berobat tidak lagi berifikir logis. Mereka mempercayai kekuatan batu tersebut melebihi kekuatan Allah, yang akhirnya menjurus pada prilaku musyrik.
Kaliamat tauhidullah (la illaha illaLlah) pada dasarnya bukan hanya bermakna “la ma’buda illaLlah” (tidak ada yang patut disembah kecuali Allah), tetapi juga bisa bermakna “la mahbuba illaLlah” ( tidak ada yang patut dicintai kecuali Allah). Jadi, artinya ketika kita mencintai seseorang atau benda, kita harus menyadar bahwa kecintaan kita itu hendaklah berada di bawah kdar kecintaan kits terhdap Allah.
Bahkan di dalam Al Qur’an disebutkan bahwa la illaha illaLlah juga bermakna “wa lam yakhsya illaLlah” (tidak ada yang patut ditakuti kecuali Allah). Rasa takut atau rasa gentar terhadap seseorang atau terhadap benda sekalipun, hendaknya tidak mengalahkan rasa takut kita kepada Allah.
Begitulah ajaran tauhid ini sejatinya mengental di dalam jiwa kita. Berjalan melalui aliran darah kita, berdetak mengiringi detak jantung kita. Sehingga prilaku yang tampil dalamkeseharian kira juga menunjukkan nilai-nilai tauhid dalam bidang apapun kita bergerak.
Dalam bidang ekonomi, misalnya: inplementasi ajaran tauhidullah ini dapat kita wujudkan dengan keyakinan antara lain bahwa “ tidak ada yang maha memiliki dan menguasi harta brnda kecuali Allah” kita hanya mempunyai hak pakai, sedangkan hak milik seutuhnya ada dalam genggaman Allah. Jika ini sudah kita sadari, maka kita akan berkeyakinan bahwa di dalam harta benda kita ada hak social, ada hak anak yatim, ada hak fakir miskin dan ada hak para buruh/pegawai kita yang harus kita penuhi dengan cara yang baik.
Ajaran tauhidullah juga tercermin dalam sika dan pandangan politik atau keuasaan. Yaitu bahwa kekuasaan yang ada, dan yang akan kita jalankan pada hakekatnya hanyalah titipan dan amanah Allah SWT.
Di dalam Ali Imran ayat 26 Allah berfirman: yang artinya : katakanlah wahai Tuhan yang mempunyai kekuasaan, engkau beri kekuasaan pada orang yang engkau kehendaki dan Engkau canut kekuasaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engakau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Ditanganmulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Sangat mudahlah bagi Allah menjadikan kita sebagai penguasa atau pejabat, sama mudahnya ketikan Allah ingin mengambilnya dari kita. Maka, orang-orang yang menjadaikan kekuasaan sebagai titipan dan amanat Allah, dia tidak akan mengalami stress, defresi atau bahakan gangguan kejiawaan ketika kekuasaan itu tidak lagi menjadi miliknya. Itu senua karena jiwanya yang selalu tenang dan menerima takdir Allah dengan lapanga dana dan keimanan.
Dalam hal motivasi dan niat, ajaran tauhidullah mengharuskan seluruh motivasi dan niat kita digantungkan penuh hanya kepada Allah. Apapun usaha kita, dimana pun kita bekerja, dibidang apapun itu, kalau pekerjaan kita dimotivasi oleh ridho Allah, tulus beribadah kepada Allah, maka itulah yang dikehendaki oleh nilai-nilai tauhid. Boleh dsaja kita bekerja dengan motivasi menyenangkan orang, tetapi bukan kita harus menjilat, lalu tida bertangguang jawab atau bahkan mencari keuntungan pribadi. Di dalam al isra’ ayat 84: qul kullun ya’malu ‘ala syakilaithi farabbukum a’lamu biman huwa ahda sabila” artinya: katakanla; tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing. Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebuh benar jalannya”.
Itulah sekelumit urgensi ajaran tauhidullah dan implementasinya dalam kehidupan sehari-hari. Barulah kita sadar mengapa Rasulullah sampai harus berjuang tiga belas tahun untuk meletakkan dasar-dasar tauhidullah ini kepada bangsa Arab ketika itu khususya, dan umat islam pada umumnya.
Mari kita instropeksi diri agardalam kehidupan kia di bidang apa saja kita bergerak dan bekerja, jangan pernah duakan Allah, jangan pernah berpaling dari Allah, sebab:
la illaha illaLlah, bermakna tidak ada yang Maha Mencipta kecuali Allah.
La illaha illaLlah, bermakna tidak ada yang patut disembah kecuali Allah.
La illaha illaLlah bermakna tidak ada yang maha berkuasa kecuali Allah.
La illaha illaLlah bermakna tidak ada yang menentukan baik dan buruk kecuali Allah.
La illaha illaLlah bermakna tiadak ada yang patut ditakuti kecuali Allah.
La illaha illaLlah bermakna tidak ada yan menentukan hidu-mati kecuali Allah.
Ajaran tauhidullah ini akan menolak segala sesuatu yang dilakukan dengan tidak mengikutsertakan Allah. Itulah perbuatan maksiat namanya. Maka, ketika berbuat maksiat, sangat dikhawatirkan Allah berpaling dari diri dan kehidupan kita. Mari kita simak sebuah hadits yang muda-mudahan mengugah kesadaran kita untuk menjauhi perbuatan maksiat dalam kehidupan kita. Rasulullah SAW bersabda ;
La yazniz zani hina yazni wa huwa mu’minun. Wa la yasrizus sariqu hina yasriqu wa huwa mu’minun”. Artinya : “tidak berzina seorang pezina itu kecuali ketika berzina mereka tidak beriman. Tidaklah seorang pencuri itu mencuri kecuali ketika mereka mencuri iman mereka diangkat oleh Allah”.
Dengan tafsiran yang sangat sederhana, kita bisa mengatakan bahwa [ada saat seeseorang beraktifitas dengan kemaksiatan, seperti berzina, mencuri, korupsi dan lain-lain, maka pada saat itu iman tersebut sedang tercerabut dari sanubarinya. Lalu, bagaiman kalau pada saat mereka melakoni kemaksiatan itu, mereka jauh dari Allah, jauh dari pesan tauhis, dan pada saat itu mereka meninggal dunia? Na’udzu billahi min dzalik. Padahal Allah senantiasa mengingatkan kita, seperti terekam dalam QS.Ali Imran ; 102; ya ayyuhalladzina amanuttaqullaha haqqo tuqotti wa la tamuunna illa wa antum muslimun. Artinya : “hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa. Dan janganlah kamu sekali-kali mati melainkan dalam keadaan beragama islam:.
Mudah-mudahan kita terhindar dari kematian yang tidak nilai-nilai dari ajaran tauhid. Amiiieee…….
Dalah satu ajaran pokok yang ada dalam agama kita adalah ajaran tauhid. Kurang lebih tiga belas tahun ajaran tauhid ini ditegakkanoleh Rosulullah SAW pada periode Makkah, menunjukkan betapa pentingnya ajaran tauhid ini harus tertanam dalam jiwa kita. Dan kita tahu, inti dari ajaran tauhid itu adalah akrar syahadatain; Ashadu anal ilaha illaLlah, wa ashadu anna muhammadar rasulullah; yang mengandung pengertian tidak ada tuhan selain Allah dan penyaksian bahwa Muhammad SAW adalah utusan Allah.
Pengakuan bahwa Allah sebagai tuhan sekurang-kurangnya diyakini dua agama besar di dunia ini selain islam, yaitu Kristen dan Yahudi meskipun dengan penafsiran yang sangat berbeda dengan penafsiran agama islam. Akan tetapi pangakuan bahwa Muhammad adalah utusan Allah dan sebagai Rasulullah hanyalah diakui oleh Islam saja.
Ajaran tauhidullah yang terkandung dalam kalimat La illaha illaLlah bukan hanya merupakan pengakuan bahwa Allah sebagai pencipta saja, sebab orang musyrikin jahiliah dulu juga mengakui itu.(Q.S. Al Ankabut).
Wa lain saaltahum man khalaqos sanawati wal ardla wa sakkharas syamsa wal qamara layaqulannallahu fa anna yu’ fakun” yang artinya : dan sesungguhnya jika kamu tanyaka kepda mereka: siapakah yang menjadikan langit dan bumi dan menundukan matahari dan bulan? Tentu mereka akan menjawab Allah. Maka, mengapa mereka (dapat) dipalingkan (dari jalan yang benar).
Ketika ditanya kepada mereka, siapa yangmenciptakan siang dan malam, mereka menjawab Allah. Siapa yang menurunkan hujan, mereka menjawab Allah. Dan siapa yang menciptakan menusia dengan hidup dan matinya, maka mereka juga menjawab dangan cepat Allah. Namun mengapa mereka masih menyandang predikat musyrik?
Ternyata pertanyaan dari Al Qur’an selanjutnya yang membuat mereka tersudut. “kalau memang kalian mengatakan bahwa yang Maha Pencipta itu adalah Allah, yang Maha Menghidup-matikan itu Allah, lalu mengapa kalian menyembah pada batu-batu, menyembah pada patung-patung yang kalian buat sendiri?” mengapa kalian percaya bahwa batu-batu itu memiliki keuatan ? mereka terpojok dan berkata “ kami percaya dan menyembah batu ini hanyalah sebagai media untuk mendekatkan diri kepada Allah:.
Ajaran tauhidullah menolak pengakuan mereka yang plin-plan itu. Mereka yang mengakui bahwa Allah sebagai Tuhan yang pantas disembah, tetapi tetap saja mereka menyembah berhala, atau percaya pada patung-patung itu seakan-akan memiliki kekuatan.
Seperti halnya beberapa waktu yang lalu kita dikejutkan dengan adanya fenomea seorang bocah yang mampuh menyembuhkan berbagai penyakit hanya dengan menggunakan media batu, sehingga banyak pasien yang berobat tidak lagi berifikir logis. Mereka mempercayai kekuatan batu tersebut melebihi kekuatan Allah, yang akhirnya menjurus pada prilaku musyrik.
Kaliamat tauhidullah (la illaha illaLlah) pada dasarnya bukan hanya bermakna “la ma’buda illaLlah” (tidak ada yang patut disembah kecuali Allah), tetapi juga bisa bermakna “la mahbuba illaLlah” ( tidak ada yang patut dicintai kecuali Allah). Jadi, artinya ketika kita mencintai seseorang atau benda, kita harus menyadar bahwa kecintaan kita itu hendaklah berada di bawah kdar kecintaan kits terhdap Allah.
Bahkan di dalam Al Qur’an disebutkan bahwa la illaha illaLlah juga bermakna “wa lam yakhsya illaLlah” (tidak ada yang patut ditakuti kecuali Allah). Rasa takut atau rasa gentar terhadap seseorang atau terhadap benda sekalipun, hendaknya tidak mengalahkan rasa takut kita kepada Allah.
Begitulah ajaran tauhid ini sejatinya mengental di dalam jiwa kita. Berjalan melalui aliran darah kita, berdetak mengiringi detak jantung kita. Sehingga prilaku yang tampil dalamkeseharian kira juga menunjukkan nilai-nilai tauhid dalam bidang apapun kita bergerak.
Dalam bidang ekonomi, misalnya: inplementasi ajaran tauhidullah ini dapat kita wujudkan dengan keyakinan antara lain bahwa “ tidak ada yang maha memiliki dan menguasi harta brnda kecuali Allah” kita hanya mempunyai hak pakai, sedangkan hak milik seutuhnya ada dalam genggaman Allah. Jika ini sudah kita sadari, maka kita akan berkeyakinan bahwa di dalam harta benda kita ada hak social, ada hak anak yatim, ada hak fakir miskin dan ada hak para buruh/pegawai kita yang harus kita penuhi dengan cara yang baik.
Ajaran tauhidullah juga tercermin dalam sika dan pandangan politik atau keuasaan. Yaitu bahwa kekuasaan yang ada, dan yang akan kita jalankan pada hakekatnya hanyalah titipan dan amanah Allah SWT.
Di dalam Ali Imran ayat 26 Allah berfirman: yang artinya : katakanlah wahai Tuhan yang mempunyai kekuasaan, engkau beri kekuasaan pada orang yang engkau kehendaki dan Engkau canut kekuasaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engakau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Ditanganmulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Sangat mudahlah bagi Allah menjadikan kita sebagai penguasa atau pejabat, sama mudahnya ketikan Allah ingin mengambilnya dari kita. Maka, orang-orang yang menjadaikan kekuasaan sebagai titipan dan amanat Allah, dia tidak akan mengalami stress, defresi atau bahakan gangguan kejiawaan ketika kekuasaan itu tidak lagi menjadi miliknya. Itu senua karena jiwanya yang selalu tenang dan menerima takdir Allah dengan lapanga dana dan keimanan.
Dalam hal motivasi dan niat, ajaran tauhidullah mengharuskan seluruh motivasi dan niat kita digantungkan penuh hanya kepada Allah. Apapun usaha kita, dimana pun kita bekerja, dibidang apapun itu, kalau pekerjaan kita dimotivasi oleh ridho Allah, tulus beribadah kepada Allah, maka itulah yang dikehendaki oleh nilai-nilai tauhid. Boleh dsaja kita bekerja dengan motivasi menyenangkan orang, tetapi bukan kita harus menjilat, lalu tida bertangguang jawab atau bahkan mencari keuntungan pribadi. Di dalam al isra’ ayat 84: qul kullun ya’malu ‘ala syakilaithi farabbukum a’lamu biman huwa ahda sabila” artinya: katakanla; tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing. Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebuh benar jalannya”.
Itulah sekelumit urgensi ajaran tauhidullah dan implementasinya dalam kehidupan sehari-hari. Barulah kita sadar mengapa Rasulullah sampai harus berjuang tiga belas tahun untuk meletakkan dasar-dasar tauhidullah ini kepada bangsa Arab ketika itu khususya, dan umat islam pada umumnya.
Mari kita instropeksi diri agardalam kehidupan kia di bidang apa saja kita bergerak dan bekerja, jangan pernah duakan Allah, jangan pernah berpaling dari Allah, sebab:
la illaha illaLlah, bermakna tidak ada yang Maha Mencipta kecuali Allah.
La illaha illaLlah, bermakna tidak ada yang patut disembah kecuali Allah.
La illaha illaLlah bermakna tidak ada yang maha berkuasa kecuali Allah.
La illaha illaLlah bermakna tidak ada yang menentukan baik dan buruk kecuali Allah.
La illaha illaLlah bermakna tiadak ada yang patut ditakuti kecuali Allah.
La illaha illaLlah bermakna tidak ada yan menentukan hidu-mati kecuali Allah.
Ajaran tauhidullah ini akan menolak segala sesuatu yang dilakukan dengan tidak mengikutsertakan Allah. Itulah perbuatan maksiat namanya. Maka, ketika berbuat maksiat, sangat dikhawatirkan Allah berpaling dari diri dan kehidupan kita. Mari kita simak sebuah hadits yang muda-mudahan mengugah kesadaran kita untuk menjauhi perbuatan maksiat dalam kehidupan kita. Rasulullah SAW bersabda ;
La yazniz zani hina yazni wa huwa mu’minun. Wa la yasrizus sariqu hina yasriqu wa huwa mu’minun”. Artinya : “tidak berzina seorang pezina itu kecuali ketika berzina mereka tidak beriman. Tidaklah seorang pencuri itu mencuri kecuali ketika mereka mencuri iman mereka diangkat oleh Allah”.
Dengan tafsiran yang sangat sederhana, kita bisa mengatakan bahwa [ada saat seeseorang beraktifitas dengan kemaksiatan, seperti berzina, mencuri, korupsi dan lain-lain, maka pada saat itu iman tersebut sedang tercerabut dari sanubarinya. Lalu, bagaiman kalau pada saat mereka melakoni kemaksiatan itu, mereka jauh dari Allah, jauh dari pesan tauhis, dan pada saat itu mereka meninggal dunia? Na’udzu billahi min dzalik. Padahal Allah senantiasa mengingatkan kita, seperti terekam dalam QS.Ali Imran ; 102; ya ayyuhalladzina amanuttaqullaha haqqo tuqotti wa la tamuunna illa wa antum muslimun. Artinya : “hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa. Dan janganlah kamu sekali-kali mati melainkan dalam keadaan beragama islam:.
Mudah-mudahan kita terhindar dari kematian yang tidak nilai-nilai dari ajaran tauhid. Amiiieee…….
Sunday, 6 September 2009
Hukum-Hukum dlm Islam
Hukum Islam
1. Mukallaf
orang mukallaf ialah org islam yg dikenai beberapa kewajiban menjalani perintahdan menjauhi larangan agama karena telah dewasa dan berakal sempurna (akil baligh) dan telah mendengarkan seruan Islam.
2. Hukum-Hukum Islam
hukum islam yg juga disebut sbg hukum syara' itu dibagi menjadi lima macam.
a. Wajib, yaitu suatu perkara yg apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa, misalnya : shalat fardlu lima waktu. Adapun wajib/fardlu bila ditinjau dari segi pelaksanaan dibagi menjadi dua bagian:
1. Wajib 'ain: yaitu sesuatu yg harus dikerjakan oleh setiap orang muslim yg mukallaf, misalnya: shalat lima waktu, puasa di bulan ramadhan, dll.
2. Wajib kifayah: yaitu kewajiban yg telah dianggap cukug apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari org mukallaf, dan besdosa seluruhnya bila tidak ada seorangpun dari mukallaf yang mengerjakannya. Contoh: merawat jenazah, menshalati, dan menguburkannya.
2. Sunat atau mandub: yaitu suatu amalan yg apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Misalnya: shalat rawatib, tarawih, dll.
Sunat dibagi menjadi dua:
a. Sunnat Mu'akkad: adl amalan yg sangat dianjurkan untuk dikerjakan, e.G: shalat tarawih, shalat hari raya.
b. Sunnat gharu mu'akkad: adl amalan sunat biasa, e.g: shalat qabliah magrib.
3. Haram, yaitu amalan yg apabila dikerjakan mendapat dosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Misalnya, berjudi, mabok, dll.
4. Makruh, yaitu amalan yg apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Misai, merokok, dll.
5. Mubah, yaitu amalan yg bila dikerjakan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan tidak mendapat pahala, misal: tidur siang dll.
1. Mukallaf
orang mukallaf ialah org islam yg dikenai beberapa kewajiban menjalani perintahdan menjauhi larangan agama karena telah dewasa dan berakal sempurna (akil baligh) dan telah mendengarkan seruan Islam.
2. Hukum-Hukum Islam
hukum islam yg juga disebut sbg hukum syara' itu dibagi menjadi lima macam.
a. Wajib, yaitu suatu perkara yg apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa, misalnya : shalat fardlu lima waktu. Adapun wajib/fardlu bila ditinjau dari segi pelaksanaan dibagi menjadi dua bagian:
1. Wajib 'ain: yaitu sesuatu yg harus dikerjakan oleh setiap orang muslim yg mukallaf, misalnya: shalat lima waktu, puasa di bulan ramadhan, dll.
2. Wajib kifayah: yaitu kewajiban yg telah dianggap cukug apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari org mukallaf, dan besdosa seluruhnya bila tidak ada seorangpun dari mukallaf yang mengerjakannya. Contoh: merawat jenazah, menshalati, dan menguburkannya.
2. Sunat atau mandub: yaitu suatu amalan yg apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Misalnya: shalat rawatib, tarawih, dll.
Sunat dibagi menjadi dua:
a. Sunnat Mu'akkad: adl amalan yg sangat dianjurkan untuk dikerjakan, e.G: shalat tarawih, shalat hari raya.
b. Sunnat gharu mu'akkad: adl amalan sunat biasa, e.g: shalat qabliah magrib.
3. Haram, yaitu amalan yg apabila dikerjakan mendapat dosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Misalnya, berjudi, mabok, dll.
4. Makruh, yaitu amalan yg apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Misai, merokok, dll.
5. Mubah, yaitu amalan yg bila dikerjakan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan tidak mendapat pahala, misal: tidur siang dll.
Sunday, 2 August 2009
bina rangka
.jpg)
everyone have right to take each decision in their own life. and i decided to be one who have everything wanted by most one. i wanna have so much skill in all over side. something that sometimes forgot by anyone, the one ussually too much look and thing what another thought about him. i think, it just making our way going to be confusion and uncomport. so, get back everything you do to the our God Spot, it's will give us feeling comport and confident in everything we do. might.....
Wednesday, 22 July 2009
my mom

this is my mom ...
the greatest one in my life,
she is number one,
she is my hero,
she is my prosucer,
ilove her very much endeed,
mom, will never i let the tears falling from your eyes
each of my breathe i always give to you
you give me life,
you geve me oyur heart,
gave me your everything each breathe in my life.
oyu'r the all of my presious.
Monday, 29 June 2009
proposal education watchfulness
proposal education watchfulness
study execution influence remedial towards result learns student at sman i am indralaya
by:
efran hadi
06061003030
accountancy economy education
science direction social
teachership faculty and education science
university sriwijaya
2009
proposal education watchfulness
study execution influence remedial towards result learns student at sman i am indralaya
by:
efran hadi
06061003030
accountancy economy education
science direction social
approved to menyeminarkan
approve
my guide is guide ii
dra. siti fatimah, m. the drs. djumadiono
nip. 132083432
mengetahiu
study program chairman
accountancy economy education
dra. siti fatimah, m. the
nip. 132083432
proposal watchfulness
study execution influence remedial towards result learns student at sman 1 indralaya
a. background
education is important factor in creats human resource. it is not strange if in this time government gives extra attention in sector this education, begin from obligatory program learns nine year, boss fund belongs book boss, free school program up to tool developments and education infrastructure. sure this matter is attributed to pengmbangan education ins better and can to compete with bations other.
education have a certain quality that is bot merely quality from science aspect, but also belied and entrant fear educates so that later education and development that be balance between also development social at society.
this matter also feeled of vital importance remember adolescent conditon and entrant has educated us in this time in general influenced by latter globalization current has goed on by lea. even less information technology and communication more will bloom to want doesn't want very many menggeluti in life adolescent we. this matter sure must be special attention, because this globalization current is imperative if we don't want to be country remained from bations other atri we must give alternative prevention and tackling towards crisis that with adolescent. , one of them pass pondidi.
education that be base for instruction activity can be done at also at school. but these days school character menjad very big sehubungan with pupil parents bustles and kepercayaann hadpa this resort.
in all education process at school, activity learns to be activity mainest, mean success not it education aim achievement depends on bagaiman process learns that undergone student as pupil. for that, school as oraganisasi individual intellectual container same towards that appointed so that produce entrant has educated good and have a certain quality.
but, in process the execution learns student not always walk at ease sometimes found failure (difficulty learn)s in certain subject and or certain other chapters. result learns at school often mengindikasikan as success size learn student. if student gets good value so he is student doesn't experience difficulty and can be said as a success student in learn while if value that got little so he belongs to student that experience difficulty in learn. difficulty learn that undergone by student can causes to decreased it motivation learns them.
to overcome failure and or difficulties that undergone by student so necessary held efforts to can overcome failure and or difficulties learn.
b. problem formulation
based on explanation above, so troubleshoot in this watchfulness “ how big study execution influence remedial towards result learns student at sman 1 indralaya? ”
c. watchfulness aim
to detect study execution influence remedial towards student result at sman 1 indralaya.
d. watchfulness benefit
as to supposed benefit from this watchfulness:
a. for student, give solution to overcome difficulty learns menghadapainya
b. for teacher, so that teacher can maximise study remedial for students that experience difficulties learn.
c. for school, so that can carry out monitoring and motivation for teacher and student to hold study remedial so that can repair result learn student.
e. book observation
1. explanation learns
learn a effort process that done somebody to get bew behaviour change as a whole, as the experience result self in interaction with the environment. (slmeto, 2003: 2)
follow dalyono (2005: 49) learn can mendefenisikan as a(n) effort or activity that aim to hold change in somebody self, include behaviour change, attitude. habit, science, know-how, and sebagi.
while follow gagne (in slameto, 2003: 13) learn a prosees to get motivation in erudition, know-how, habit and behaviour. learn erudition mastery or keteranpilan that got from instruction.
based on definitions learn above can menyimpulkjan that learn to be a activity that done seseorrang to get erudition and know-how so that produce behaviour change relative menetap as experience result san interaction with the environment.
1.1. factor-faktor that influence to learn
follow slameto(2003: 54) there bebrapa factor that can influence to learn, that is:
a. factor internal
factor internal that is factor that come from within meriindividu that is earning, that is:
1. factor carnal, cover well-being and defect body
2. factor psikologis, cover inteigensi, attention, interest, talent, motive, maturity, and immediacy.
3. factor exhaustion that is body exhaustion shaped lema body and timbil inclination to lay out body and spritual exhaustion that visible with tiredness existence and boredom so that interest and push to produce a certain that lost.
b. factor external
1. family factor, melitputi parents manner educates, customer delivers family member, house atmosphere, family economy conditon, attention from parents, and background kebidayaan.
2. factor school, cover method teaches, curriculum, customer gru with student, student customer with student, discipline school, lesson tool, school time, standard lesson above size, building conditon, method learns, and house task.
3. factor society, cover student activity in society, mass media, friend associates, and society life form.
1.2. aim learns
aim learns among others:
follow sadirman a. m (2001: 26), that is in general aim learns among others:
a. to get erudition
erudition ownership and ability think to be part not detachable. equally we can not mengmbang kemampua think without ingredient pengtahuan.
b. know-how comprehension
will learn to need practices that know-how increase in student self, good that is know-how jamani also spritual know-how.
c. attitude formation
mental attitude formation and prila child will not loose daripemahaman values. therefore, teacher not just teach, but also personate educator and instructor.
follow hamalik (2002: 73) aim has learnt amount of result has learn that demo that student has done deed has learnt usually cover pengtahuan, know-how, and supposed bew attitudes reached by student.
follow widada, et al. aim learns:
a. get changes in entire spritual aspects, body aspect, behaviour, know-how etc.
b. develop personality pattern up at perfecter
c. get penglaman-pengalaman new to fulfil the alive need.
2. study truth remedial
study activity from learn that done by teacher towards the student so that student can has know-how, erudition, and relative behaviour change menetap. study remedial be education service that given to entrant educates to repair accomplishment learn it so that achieve criteria ketuntasan that appointed. to realize study model exertion concept remedial, beforehand necessary payed that education unit level curriculum (ktsp) memberlakukan based on permendiknas 22,23,24 year 2006 and permendiknas no. 6 year 2007 apply study system based on competence, system learns complete, and study system that pay attention entrant individual difference educates. system meants marked with merumuskannya competence standard clear (sk) and competence base (kd) that must be dominated entrant educate. mastery sk and kd every entrant educates to measuresed to use criteria reference evaluation system. if a entrant educates to achieve certain standard so entrant educate to declared achieve ketuntasan.
study execution based on competence and complete study, begun from entrant beginning ability evaluation educates towards competence or matter that be studied. then carried out study uses various method likes lecture, demonstration, collaborative/co-operative study, inkuiri, menykoveri, etc. equip study method is used also various media likes audio media, video, and audiovisual in so many format, begin from audio cassete, slid, video, computer, multimedia, etc. in the middle of study execution or at the (time) of study activity underway, held process evaluation uses various technique and instrument as a mean to detect progress has learnt with how does far entrant mastery educated towards competence that or being studied. by the end of study program, held evaluation formaler shaped daily repetition. daily repetition is meant to determine achievement level learns entrant educates, what a entrant educate to fail or success achieve certain mastery level that formulated at the (time) of study has been planned.
when met entrant existence educated not achieve competence mastery that determined, so appear troubleshoot hit what must be done by educator. one of [the] action that need study program gift remedial or repair. equally, remedial need for entrant educates not yet achieve minimal ability that appointeds in study execution plan. study program gift remedial based on background that educator necessary pay attention entrant individual difference educates.
with memberikannya study remedial for entrant educates not yet achieve level ketuntasan learn, so entrant has educated this need longer time than they are that achieve mastery level. they also necessary go through reappraisal after get study program remedial.
2.1. study principle remedial
study remedial be special treatment gift towards entrant educates that experience obstacle in activity learn it. obstacle that can be in the form of erudition undercommunication and prerequisite know-how or slow in mecapai competence. several principles necessary payed in study remedial as according to in character as special service among others:
1. adaptif
every entrant educates has uniqueness self. therefore study program remedial should make possible entrant educates to learn as according to speed, chance, and style learns each. equally, study remedial must mengakomodasi entrant individual difference educate.
2. interaktif
study remedial should make possible entrant educates to intensively interacted with educator and source learns available. this matter is based on deliberation that activity learns entrant educates has repair necessary always get monitoring and supervision so that known progress learn it. if met entrant existence educates that experience difficulty soon given aid.
3. flexibility in study method and evaluation
in line with uniqueness character and difficulty learns entrant educates that vary, so in study remedial necessary used various method teaches and appropriate evaluation method with entrant characteristics educates.
4. feedback gift as soon as may be
feedback shaped information that given to entrant educates to hit progress learn it necessary given as soon as may be. feedback can has corectional also konfirmatif. with as soon as may be give feedback can be avoided mistake learn long-drawn-out that undergone entrant educates.
5. continuity and availability in service gift
regular study program with study remedial is one unitary, thereby regular study program with remedial must continual and the program always available so that every moment entrant educate can accessing it as according to chance each.
2.2. study execution remedial
study remedial intrinsically aid gift for entrant educates that experience difficulty or delay learns. sehubungan with that, steps necessary done in study gift remedial cover two main steps, that is first mendiagnosis difficulty learns, and second give treatment (treatment) study remedial.
1. mengagnosis difficulty learns
a. aim
mengagnosis difficulty learns meant to detect difficulty level learns entrant educates. difficulty learn distinguishable be light difficulty, and heavy.
• difficulty learns light usually met in entrant educates inattentive at moment follow study.
• difficulty is earning being met in entrant is educating that experience disturbance learns that come from outside entrant self educates, family factor for example, residence environment, association, etc.
• difficulty learns heavy met in entrant educates that experience ketunaan in their self, deaf people for example, poor netra¸tuna daksa, etc.
b. technique
technique that can be used to mendiagnosis difficulty learn among others: prerequisite test (erudition prerequisite, know-how prerequisite), diagnostic test, interview, observation, etc.
• prerequisite test test that used to detect to what prerequisite that need to achieve certain competence mastery is fulfilled or not yet. this prerequisite covers erudition prerequisite and know-how prerequisite.
• diagnostic test is used to detect entrant difficulty educates in dominate certain competence. for example in study number operation, does entrant educate to experience difficulty in increasing competence, reduction, distribution, or multiplication.
• interview is done with hold tongue interaction with entrant educates to dig deeper hit difficulty learns that met entrant educates.
observation (observation) done by way of see accurately behaviour learns entrant educates. from observation supposed knowable also difficulty cause learn entrant educate.
2. study execution form remedial
after known difficulty learns that faced entrant educates, step next give treatment shaped study remedial. study execution forms remedial among others:
• study gift repeats with method and different media. study repeat communicable by matter moderation, presentation manner variation, test/question moderation. study repeats done when a large part or all entrants educates not yet achieve ketuntasan learn or experience difficulty learns. educator necessary give explanation returns by using method and/or media correcter.
• guidance gift peculiarly, guidance for example perorangan. in the case of entrant classical study educates to experience difficulty, necessary chosen alternative follow-up shaped guidance gift individually. guidance gift perorangan be educator character implication as tutor. tutorial system is carried out when found one or several entrants educates not yet success achieve ketuntasan.
• practice duties gift peculiarly. in order to apply reduplication principle, practice duties necessary multiplied so that entrant educates doesn't experience difficulty in do test ends. entrant educates necessary given intensive practice (drill) to helps to dominate competence that appointed.
• tutor utilization coeval. tutor coeval classmate that has speed learns more. they are necessary maked use to give tutorial to the friend that experience delay learns. with friend coeval supposed entrant will educate that experience difficulty learns barer and intimate.
3. study execution time remedial
found several alternative with reference to time or when does study remedial carried out. that question, does study remedial given in every end daily repetition, weekly, end month, middle semester, or end semester. or study remedial that given after entrant educates to study sk or kd certain? study remedial can be given after entrant educate to study kd certain. but because in every sk found several kd, so too much for educator to carry out study remedial every finished study kd certain. remember success indicator learns entrant educates level ketuntasan in achieve sk that consist of several kd, so study remedial can also be given after entrant educate to go through test sk that consist of several kd. this matter is based on deliberation that sk be one ability circularity that consist of several kd. they are not yet achieve mastery sk certain necessary follow study program remedial.
result learns that show competence achievement level passes evaluation is got from process evaluation and result evaluation. process evaluation is got to pass postes, performance test, observation and others. while result evaluation is got to pass daily repetition, repetition middle semester and repetition ends semester.
3. result learns student
every process will learn will reap result will learn. follow jhon m. keller (in mulyono 2003: 39) result learns to be product from a system processing various input shaped informsi.
follow winkel (1999: 53), result learns a way of thinking activities and psiis that in interaktif with environment that produce change in erudition, comprehension, know-how, and value mengap. this change has relative constant, and leave a trace.
result learns information about attitudes erudition and prila with know-how during certain time distance. so result learns not only shaped erudition that accepted somebody in the form of number, but can be in the form of prila or student activities that declared in the form of words, for example: good, enough, and less. (nawawi in yulizar, 2004: 4)
while memyati dam mujiono (2003: 3) declare that result learns to be a result top nelajar, be result from a interaction acts to learn and act to teach and usually at indication with test value that given by teacher.
so dapt be concluded that result learn to be student success size in realize lesson that given by teacher that visible from test value that give in the form of number or score.
4. economy subject
economy term comes from word oikonomeia (greek) that consist of two words that is oikos and nomos. oikos mean household while nomos mean norm or rule. thereby economy means rule hits household. economics is science social. as science social, economics more emphasized the attention points to human and best manners livelihood that prepare various matter according to memadai by make possible everyone to fulfill the need.
also said as science about prila and human action to fulfill need hidupn yes that, and bloom with existing resource passes production activity choices, consumption, and/or distribution. and follow oman (2004) economics science memperlajari human efforts to fulfill alive need and increase the welfare. while follow nurhadi (2002: 2), also be science branch that give explanation about that society phenomenons because human deed in his effort to fulfill need or achieve welfare.
from brbagai opinion above inferential that economics science that study action or prila human in make use limited resource to fulfil the need so that can achieve welfare.
as to economy subject function in curriculum 2004 develop student ability in to berekonomi, by know various fact and economic event, realize concept and theory with practise in break economy problem that at society environment.
besides function the on, also aim to economy subject:
1. supply student with amount of economy concept to detect and understand economic event in life everyday, especially jad at environment setingkat individual/ household, society and country.
2. supply student amount of economy concept that need to deepen economics in stage next
3. supply values student with economy ethics and has businessman soul
4. increase ability berkompetisi and cooperate in compound society, good in also international.
f. watchfulness hypothesis
ha: there study execution influence remedial towards result learns student in economy subject at sman 1 indralaya
ho: there is no study execution influence remedial towards result learns at sman 1 indralaya.
g. metodelogi watchfulness
1. variable watchfulness
variable free (x): study remedial
bound variable (y): result learns
2. operational definition variable
study remedial be repair study that used to overcome and repair difficulty learns that undergone by student. so object from study remedial student that experience difficulty or failure in learn.
result learn to be student success size in realize lesson that given by teacher that visible from test value that give in the form of number or score.
so steps that this watchfulness:
1. do lesson matter delivery to entire students dives thrice tatap face
2. give test/ test towards matter that taught previous.
3. analyze result learn/ student test that meneskan previous, then mengelompo student anatara a success and unsuccessful in test that given.
4. give study remedial for students that experience to difficulty/fail in learn it.
5. give second test to students that experience to difficulty/fail to learn.
6. analyze learn/test result meneskan, then mengelompo a success student and fail in to learn.
7. analyze data that got from steps above.
3. population and watchfulness sample
population can be interpretted as subjek or object that present at one particular area that fulfil certain terms related to watchfulness problem. population in this watchfulness entire students sman 1 indralaya.
sample some of population that taken and can represent population. sample this watchfulness student sman 1 indralaya class x. a and x. b, xi. is. a and xi. is. b, xii. is. a and xii. is. b that experience difficulty in learn that done with method purposive sampling.
4. experiment plan:
this watchfulness uses method pre experimental design with form one-shot case study. in this watchfulness is watchfulness result visible with compare conditon before and after given treatment. as to stages in these watchfulness:
1. preparation stage
a. book study
b. observation at school
c. prepare tool and ingredient, consist of:
• guidebook (package and supporting book) economy lesson sma class x, xi, and xii.
• other related media
2. execution stage
a. maker proposal watchfulness
b. will do instruction at school so that be known sample that we are careful.
3. stage penyelesasian
a. do study remedial for students that experience difficulty in learn.
b. give test in students after given perlakuan(pembelajaran remedial)
c. collecting and data analysis
d. conclude watchfulness result.
5. data collecting technique
a. documentation
this technique is used to get data in general, that is mrngenai student total at sman 1 indralaya. besides this technique has been used to get result data has learnt yan g achieved entrant has educated in economy subject.
b. test
test is done to get result data learns student in economy subject. in this watchfulness uses result test learns sitempat as variable bound that measures student mastery as process result learn.
in this watchfulness, instrument test is measuresed with do validity testing and realibilitas test. validity standard a test is declared in a number coefficient between -1,00 samapi 1,00. validity coefficient countable by using technique kolerasi product moment.
study execution influence remedial towards result learns student at sman i am indralaya
by:
efran hadi
06061003030
accountancy economy education
science direction social
teachership faculty and education science
university sriwijaya
2009
proposal education watchfulness
study execution influence remedial towards result learns student at sman i am indralaya
by:
efran hadi
06061003030
accountancy economy education
science direction social
approved to menyeminarkan
approve
my guide is guide ii
dra. siti fatimah, m. the drs. djumadiono
nip. 132083432
mengetahiu
study program chairman
accountancy economy education
dra. siti fatimah, m. the
nip. 132083432
proposal watchfulness
study execution influence remedial towards result learns student at sman 1 indralaya
a. background
education is important factor in creats human resource. it is not strange if in this time government gives extra attention in sector this education, begin from obligatory program learns nine year, boss fund belongs book boss, free school program up to tool developments and education infrastructure. sure this matter is attributed to pengmbangan education ins better and can to compete with bations other.
education have a certain quality that is bot merely quality from science aspect, but also belied and entrant fear educates so that later education and development that be balance between also development social at society.
this matter also feeled of vital importance remember adolescent conditon and entrant has educated us in this time in general influenced by latter globalization current has goed on by lea. even less information technology and communication more will bloom to want doesn't want very many menggeluti in life adolescent we. this matter sure must be special attention, because this globalization current is imperative if we don't want to be country remained from bations other atri we must give alternative prevention and tackling towards crisis that with adolescent. , one of them pass pondidi.
education that be base for instruction activity can be done at also at school. but these days school character menjad very big sehubungan with pupil parents bustles and kepercayaann hadpa this resort.
in all education process at school, activity learns to be activity mainest, mean success not it education aim achievement depends on bagaiman process learns that undergone student as pupil. for that, school as oraganisasi individual intellectual container same towards that appointed so that produce entrant has educated good and have a certain quality.
but, in process the execution learns student not always walk at ease sometimes found failure (difficulty learn)s in certain subject and or certain other chapters. result learns at school often mengindikasikan as success size learn student. if student gets good value so he is student doesn't experience difficulty and can be said as a success student in learn while if value that got little so he belongs to student that experience difficulty in learn. difficulty learn that undergone by student can causes to decreased it motivation learns them.
to overcome failure and or difficulties that undergone by student so necessary held efforts to can overcome failure and or difficulties learn.
b. problem formulation
based on explanation above, so troubleshoot in this watchfulness “ how big study execution influence remedial towards result learns student at sman 1 indralaya? ”
c. watchfulness aim
to detect study execution influence remedial towards student result at sman 1 indralaya.
d. watchfulness benefit
as to supposed benefit from this watchfulness:
a. for student, give solution to overcome difficulty learns menghadapainya
b. for teacher, so that teacher can maximise study remedial for students that experience difficulties learn.
c. for school, so that can carry out monitoring and motivation for teacher and student to hold study remedial so that can repair result learn student.
e. book observation
1. explanation learns
learn a effort process that done somebody to get bew behaviour change as a whole, as the experience result self in interaction with the environment. (slmeto, 2003: 2)
follow dalyono (2005: 49) learn can mendefenisikan as a(n) effort or activity that aim to hold change in somebody self, include behaviour change, attitude. habit, science, know-how, and sebagi.
while follow gagne (in slameto, 2003: 13) learn a prosees to get motivation in erudition, know-how, habit and behaviour. learn erudition mastery or keteranpilan that got from instruction.
based on definitions learn above can menyimpulkjan that learn to be a activity that done seseorrang to get erudition and know-how so that produce behaviour change relative menetap as experience result san interaction with the environment.
1.1. factor-faktor that influence to learn
follow slameto(2003: 54) there bebrapa factor that can influence to learn, that is:
a. factor internal
factor internal that is factor that come from within meriindividu that is earning, that is:
1. factor carnal, cover well-being and defect body
2. factor psikologis, cover inteigensi, attention, interest, talent, motive, maturity, and immediacy.
3. factor exhaustion that is body exhaustion shaped lema body and timbil inclination to lay out body and spritual exhaustion that visible with tiredness existence and boredom so that interest and push to produce a certain that lost.
b. factor external
1. family factor, melitputi parents manner educates, customer delivers family member, house atmosphere, family economy conditon, attention from parents, and background kebidayaan.
2. factor school, cover method teaches, curriculum, customer gru with student, student customer with student, discipline school, lesson tool, school time, standard lesson above size, building conditon, method learns, and house task.
3. factor society, cover student activity in society, mass media, friend associates, and society life form.
1.2. aim learns
aim learns among others:
follow sadirman a. m (2001: 26), that is in general aim learns among others:
a. to get erudition
erudition ownership and ability think to be part not detachable. equally we can not mengmbang kemampua think without ingredient pengtahuan.
b. know-how comprehension
will learn to need practices that know-how increase in student self, good that is know-how jamani also spritual know-how.
c. attitude formation
mental attitude formation and prila child will not loose daripemahaman values. therefore, teacher not just teach, but also personate educator and instructor.
follow hamalik (2002: 73) aim has learnt amount of result has learn that demo that student has done deed has learnt usually cover pengtahuan, know-how, and supposed bew attitudes reached by student.
follow widada, et al. aim learns:
a. get changes in entire spritual aspects, body aspect, behaviour, know-how etc.
b. develop personality pattern up at perfecter
c. get penglaman-pengalaman new to fulfil the alive need.
2. study truth remedial
study activity from learn that done by teacher towards the student so that student can has know-how, erudition, and relative behaviour change menetap. study remedial be education service that given to entrant educates to repair accomplishment learn it so that achieve criteria ketuntasan that appointed. to realize study model exertion concept remedial, beforehand necessary payed that education unit level curriculum (ktsp) memberlakukan based on permendiknas 22,23,24 year 2006 and permendiknas no. 6 year 2007 apply study system based on competence, system learns complete, and study system that pay attention entrant individual difference educates. system meants marked with merumuskannya competence standard clear (sk) and competence base (kd) that must be dominated entrant educate. mastery sk and kd every entrant educates to measuresed to use criteria reference evaluation system. if a entrant educates to achieve certain standard so entrant educate to declared achieve ketuntasan.
study execution based on competence and complete study, begun from entrant beginning ability evaluation educates towards competence or matter that be studied. then carried out study uses various method likes lecture, demonstration, collaborative/co-operative study, inkuiri, menykoveri, etc. equip study method is used also various media likes audio media, video, and audiovisual in so many format, begin from audio cassete, slid, video, computer, multimedia, etc. in the middle of study execution or at the (time) of study activity underway, held process evaluation uses various technique and instrument as a mean to detect progress has learnt with how does far entrant mastery educated towards competence that or being studied. by the end of study program, held evaluation formaler shaped daily repetition. daily repetition is meant to determine achievement level learns entrant educates, what a entrant educate to fail or success achieve certain mastery level that formulated at the (time) of study has been planned.
when met entrant existence educated not achieve competence mastery that determined, so appear troubleshoot hit what must be done by educator. one of [the] action that need study program gift remedial or repair. equally, remedial need for entrant educates not yet achieve minimal ability that appointeds in study execution plan. study program gift remedial based on background that educator necessary pay attention entrant individual difference educates.
with memberikannya study remedial for entrant educates not yet achieve level ketuntasan learn, so entrant has educated this need longer time than they are that achieve mastery level. they also necessary go through reappraisal after get study program remedial.
2.1. study principle remedial
study remedial be special treatment gift towards entrant educates that experience obstacle in activity learn it. obstacle that can be in the form of erudition undercommunication and prerequisite know-how or slow in mecapai competence. several principles necessary payed in study remedial as according to in character as special service among others:
1. adaptif
every entrant educates has uniqueness self. therefore study program remedial should make possible entrant educates to learn as according to speed, chance, and style learns each. equally, study remedial must mengakomodasi entrant individual difference educate.
2. interaktif
study remedial should make possible entrant educates to intensively interacted with educator and source learns available. this matter is based on deliberation that activity learns entrant educates has repair necessary always get monitoring and supervision so that known progress learn it. if met entrant existence educates that experience difficulty soon given aid.
3. flexibility in study method and evaluation
in line with uniqueness character and difficulty learns entrant educates that vary, so in study remedial necessary used various method teaches and appropriate evaluation method with entrant characteristics educates.
4. feedback gift as soon as may be
feedback shaped information that given to entrant educates to hit progress learn it necessary given as soon as may be. feedback can has corectional also konfirmatif. with as soon as may be give feedback can be avoided mistake learn long-drawn-out that undergone entrant educates.
5. continuity and availability in service gift
regular study program with study remedial is one unitary, thereby regular study program with remedial must continual and the program always available so that every moment entrant educate can accessing it as according to chance each.
2.2. study execution remedial
study remedial intrinsically aid gift for entrant educates that experience difficulty or delay learns. sehubungan with that, steps necessary done in study gift remedial cover two main steps, that is first mendiagnosis difficulty learns, and second give treatment (treatment) study remedial.
1. mengagnosis difficulty learns
a. aim
mengagnosis difficulty learns meant to detect difficulty level learns entrant educates. difficulty learn distinguishable be light difficulty, and heavy.
• difficulty learns light usually met in entrant educates inattentive at moment follow study.
• difficulty is earning being met in entrant is educating that experience disturbance learns that come from outside entrant self educates, family factor for example, residence environment, association, etc.
• difficulty learns heavy met in entrant educates that experience ketunaan in their self, deaf people for example, poor netra¸tuna daksa, etc.
b. technique
technique that can be used to mendiagnosis difficulty learn among others: prerequisite test (erudition prerequisite, know-how prerequisite), diagnostic test, interview, observation, etc.
• prerequisite test test that used to detect to what prerequisite that need to achieve certain competence mastery is fulfilled or not yet. this prerequisite covers erudition prerequisite and know-how prerequisite.
• diagnostic test is used to detect entrant difficulty educates in dominate certain competence. for example in study number operation, does entrant educate to experience difficulty in increasing competence, reduction, distribution, or multiplication.
• interview is done with hold tongue interaction with entrant educates to dig deeper hit difficulty learns that met entrant educates.
observation (observation) done by way of see accurately behaviour learns entrant educates. from observation supposed knowable also difficulty cause learn entrant educate.
2. study execution form remedial
after known difficulty learns that faced entrant educates, step next give treatment shaped study remedial. study execution forms remedial among others:
• study gift repeats with method and different media. study repeat communicable by matter moderation, presentation manner variation, test/question moderation. study repeats done when a large part or all entrants educates not yet achieve ketuntasan learn or experience difficulty learns. educator necessary give explanation returns by using method and/or media correcter.
• guidance gift peculiarly, guidance for example perorangan. in the case of entrant classical study educates to experience difficulty, necessary chosen alternative follow-up shaped guidance gift individually. guidance gift perorangan be educator character implication as tutor. tutorial system is carried out when found one or several entrants educates not yet success achieve ketuntasan.
• practice duties gift peculiarly. in order to apply reduplication principle, practice duties necessary multiplied so that entrant educates doesn't experience difficulty in do test ends. entrant educates necessary given intensive practice (drill) to helps to dominate competence that appointed.
• tutor utilization coeval. tutor coeval classmate that has speed learns more. they are necessary maked use to give tutorial to the friend that experience delay learns. with friend coeval supposed entrant will educate that experience difficulty learns barer and intimate.
3. study execution time remedial
found several alternative with reference to time or when does study remedial carried out. that question, does study remedial given in every end daily repetition, weekly, end month, middle semester, or end semester. or study remedial that given after entrant educates to study sk or kd certain? study remedial can be given after entrant educate to study kd certain. but because in every sk found several kd, so too much for educator to carry out study remedial every finished study kd certain. remember success indicator learns entrant educates level ketuntasan in achieve sk that consist of several kd, so study remedial can also be given after entrant educate to go through test sk that consist of several kd. this matter is based on deliberation that sk be one ability circularity that consist of several kd. they are not yet achieve mastery sk certain necessary follow study program remedial.
result learns that show competence achievement level passes evaluation is got from process evaluation and result evaluation. process evaluation is got to pass postes, performance test, observation and others. while result evaluation is got to pass daily repetition, repetition middle semester and repetition ends semester.
3. result learns student
every process will learn will reap result will learn. follow jhon m. keller (in mulyono 2003: 39) result learns to be product from a system processing various input shaped informsi.
follow winkel (1999: 53), result learns a way of thinking activities and psiis that in interaktif with environment that produce change in erudition, comprehension, know-how, and value mengap. this change has relative constant, and leave a trace.
result learns information about attitudes erudition and prila with know-how during certain time distance. so result learns not only shaped erudition that accepted somebody in the form of number, but can be in the form of prila or student activities that declared in the form of words, for example: good, enough, and less. (nawawi in yulizar, 2004: 4)
while memyati dam mujiono (2003: 3) declare that result learns to be a result top nelajar, be result from a interaction acts to learn and act to teach and usually at indication with test value that given by teacher.
so dapt be concluded that result learn to be student success size in realize lesson that given by teacher that visible from test value that give in the form of number or score.
4. economy subject
economy term comes from word oikonomeia (greek) that consist of two words that is oikos and nomos. oikos mean household while nomos mean norm or rule. thereby economy means rule hits household. economics is science social. as science social, economics more emphasized the attention points to human and best manners livelihood that prepare various matter according to memadai by make possible everyone to fulfill the need.
also said as science about prila and human action to fulfill need hidupn yes that, and bloom with existing resource passes production activity choices, consumption, and/or distribution. and follow oman (2004) economics science memperlajari human efforts to fulfill alive need and increase the welfare. while follow nurhadi (2002: 2), also be science branch that give explanation about that society phenomenons because human deed in his effort to fulfill need or achieve welfare.
from brbagai opinion above inferential that economics science that study action or prila human in make use limited resource to fulfil the need so that can achieve welfare.
as to economy subject function in curriculum 2004 develop student ability in to berekonomi, by know various fact and economic event, realize concept and theory with practise in break economy problem that at society environment.
besides function the on, also aim to economy subject:
1. supply student with amount of economy concept to detect and understand economic event in life everyday, especially jad at environment setingkat individual/ household, society and country.
2. supply student amount of economy concept that need to deepen economics in stage next
3. supply values student with economy ethics and has businessman soul
4. increase ability berkompetisi and cooperate in compound society, good in also international.
f. watchfulness hypothesis
ha: there study execution influence remedial towards result learns student in economy subject at sman 1 indralaya
ho: there is no study execution influence remedial towards result learns at sman 1 indralaya.
g. metodelogi watchfulness
1. variable watchfulness
variable free (x): study remedial
bound variable (y): result learns
2. operational definition variable
study remedial be repair study that used to overcome and repair difficulty learns that undergone by student. so object from study remedial student that experience difficulty or failure in learn.
result learn to be student success size in realize lesson that given by teacher that visible from test value that give in the form of number or score.
so steps that this watchfulness:
1. do lesson matter delivery to entire students dives thrice tatap face
2. give test/ test towards matter that taught previous.
3. analyze result learn/ student test that meneskan previous, then mengelompo student anatara a success and unsuccessful in test that given.
4. give study remedial for students that experience to difficulty/fail in learn it.
5. give second test to students that experience to difficulty/fail to learn.
6. analyze learn/test result meneskan, then mengelompo a success student and fail in to learn.
7. analyze data that got from steps above.
3. population and watchfulness sample
population can be interpretted as subjek or object that present at one particular area that fulfil certain terms related to watchfulness problem. population in this watchfulness entire students sman 1 indralaya.
sample some of population that taken and can represent population. sample this watchfulness student sman 1 indralaya class x. a and x. b, xi. is. a and xi. is. b, xii. is. a and xii. is. b that experience difficulty in learn that done with method purposive sampling.
4. experiment plan:
this watchfulness uses method pre experimental design with form one-shot case study. in this watchfulness is watchfulness result visible with compare conditon before and after given treatment. as to stages in these watchfulness:
1. preparation stage
a. book study
b. observation at school
c. prepare tool and ingredient, consist of:
• guidebook (package and supporting book) economy lesson sma class x, xi, and xii.
• other related media
2. execution stage
a. maker proposal watchfulness
b. will do instruction at school so that be known sample that we are careful.
3. stage penyelesasian
a. do study remedial for students that experience difficulty in learn.
b. give test in students after given perlakuan(pembelajaran remedial)
c. collecting and data analysis
d. conclude watchfulness result.
5. data collecting technique
a. documentation
this technique is used to get data in general, that is mrngenai student total at sman 1 indralaya. besides this technique has been used to get result data has learnt yan g achieved entrant has educated in economy subject.
b. test
test is done to get result data learns student in economy subject. in this watchfulness uses result test learns sitempat as variable bound that measures student mastery as process result learn.
in this watchfulness, instrument test is measuresed with do validity testing and realibilitas test. validity standard a test is declared in a number coefficient between -1,00 samapi 1,00. validity coefficient countable by using technique kolerasi product moment.
proposal penelitian
PROPOSAL PENELITIAN PENDIDIKAN
PENGARUH PELAKSANAAN PEMBELAJARAN REMEDIAL TERHADAP HASIL BELAJAR SISWA DI SMAN I INDRALAYA
OLEH:
EFRAN HADI
06061003030
PENDIDIKAN EKONOMI AKUNTANSI
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN SOCIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
2009
PROPOSAL PENELITIAN PENDIDIKAN
PENGARUH PELAKSANAAN PEMBELAJARAN REMEDIAL TERHADAP HASIL BELAJAR SISWA DI SMAN I INDRALAYA
OLEH:
EFRAN HADI
06061003030
PENDIDIKAN EKONOMI AKUNTANSI
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN SOCIAL
TELAH DISETUJUI UNTUK DISEMINARKAN
MENYETUJUI
PEMBIMBING I PEMBIMBING II
DRA. SITI FATIMAH, M.SI DRS.DJUMADIONO
NIP.132083432
MENGETAHIU
KETUA PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN EKONOMI AKUNTANSI
DRA.SITI FATIMAH, M.SI
NIP.132083432
PROPOSAL PENELITIAN
PENGARUH PELAKSANAAN PEMBELAJARAN REMEDIAL TERHADAP HASIL BELAJAR SISWA DI SMAN 1 INDRALAYA
A. LATAR BELAKANG
Pendidikan merupakan faktor yang penting dalam menciptakan sumber daya manusia. Tak heran jika saat ini pemerintah memberikan perhatian yang ekstra pada sector pendidikan ini, mulai dari program wajib belajar sembilan tahun, dana bos termasuk bos buku, program sekolah gratis hingga pembangunan-pembangunan sarana dan prasarana pendidikan. Tentu hal ini adalah ditujukan untuk pengmbangan pendidikan agar menjadi lebih baik dan mampu bersaing dengan negara-negara lain.
Pendidikan yang berkualitas itu bukan hanya kualitas dari segi ilmu pengetahuan saja, tetapi juga iman dan ketakwaan peserta didik agar nantinya pendidikan dan pembangunan yang terjadi menjadi seimbang antara pembangunan ekonomi maupun pembangunan social di masyarakat.
Hal ini juga dirasakan sangat penting mengingat keadaan remaja dan peserta didik kita saat ini pada umumnya telah terpengaruh oleh arus globalisasi yang belakangan berlangsung dengan sangat cepat. Apalagi teknologi informasi dan komunikasi yang semakin berkembang mau tidak mau akan sangat banyak digeluti pada kehidupan para remaja kita. Hal ini tentu harus menjadi perhatian khusus, karena arus globalisasi ini tak dapat ditolak jika kita tidak mau menjadi negara yang tertinggal dari negara-negara lain yang atrinya kita harus memberikan alternative pencegahan dan penanggulangan terhadap krisis yang terjadi dengan para remaja., salah satunya adalah melalui pondidikan.
Pendidikan yang merupakan dasar bagi kegiatan pengajaran dapat dilakukan di lingkungan keluarga maupun di sekolah. Namun dewasa ini peran sekolah menjad sangat besar sehubungan dengan kesibukan-kesibukan orang tua murid dan kepercayaannnya terhadpa instansi ini.
Dalam keseluruhan proses pendidikan di sekolah, kegiatan belajar merupakan kegiatan yang paling pokok, yang berarti berhasil tidaknya pencapaian tujuan pendidikan bergantung bagaiman proses belajar yang dialami siswa sebagai anak didik. Untuk itu, sekolah sebagai oraganisasi adalah wadah intelektual individu yang bekerja sama kearah yang telah ditetapkan sehingga menghasilkan peserta didik yang baik dan berkualitas.
Namun, pada pelaksanaannya proses belajar siswa tidak selalu berjalan dengan lancar kadang ditemukan kegagalan (kesulitan belajar) dalam mata pelajaran tertentu ataupun bab-bab tertentu. Hasil belajar di sekolah sering diindikasikan sebagai ukuran keberhasilan belajar siswa. Jika siswa mendapat nilai yang baik maka dia adalah siswa yang tidak mengalami kesulitan dan dapat dikatakan sebagai siswa yang berhasil dalam belajar sedangkan jika nilai yang didapat kecil maka dia tergolong siswa yang mengalami kesulitan dalam belajar. Kesulitan belajar yang dialami oleh siswa dapat menyebabkan menurunnya motivasi belajar mereka.
Untuk mengatasi kegagalan ataupun kesulitan–kesulitan yang dialami oleh siswa maka perlu diadakan upaya untuk dapat mengatasi kegagalan ataupun kesulitan-kesulitan belajar tersebut.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah “ seberapa besar pengaruh pelaksanaan pembelajaran remedial terhadap hasil belajar siswa di SMAN 1 Indralaya?”
C. TUJUAN PENELITIAN
Untuk mengetahui pengaruh pelaksanaan pembelajaran remedial terhadap hasil siswa di SMAN 1 Indralaya.
D. MANFAAT PENELITIAN
Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah:
a. bagi siswa, memberikan solusi untuk mengatasi kesulitan belajar yang dihadapainya
b. bagi guru, agar guru dapat memaksimalkan pembelajaran remedial bagi siswa-siswa yang mengalami kesulitan-kesulitan belajar.
c. Bagi sekolah, agar dapat melaksanakan monitoring dan motivasi bagi guru dan siswa untuk mengadakan pembelajaran remedial agar dapat memperbaiki hasil belajar siswa.
E. TINJAUAN PUSTAKA
1. Pengertian Belajar
Belajar adalah suatu proses usaha yang dilakukan seseorang untuk memperoleh perubahan tingkah laku yang baru secara keseluruhan, sebagai hasil pengalamannya sendiri dalam interaksi dengan lingkungannya. (slmeto,2003:2)
Menurut Dalyono (2005:49) belajar dapat didefenisikan sebagai suatu usaha atau kegiatan yang bertujuan mengadakan perubahan di dalam diri seseorang, mencakup perubahan tingkah laku, sikap. Kebiasaan, ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sebaginya.
Sedangkan menurut Gagne (dalam Slameto, 2003:13) belajar adalah suatu prosees untuk memperoleh motivasi dalam pengetahuan, keterampilan, kebiasaan dan tingkah laku. Belajar adalah penguasaan pengetahuan atau keteranpilan yang diperoleh dari instruksi.
Berdasarkan definisi-definisi belajar di atas dapat disimpulkjan bahwa belajar merupakan suatu kegiatan yang dilakukan seseorrang untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan sehingga menghasilkan perubahan tingkah laku yang relative menetap sebagai hasil pengalaman san interaksi dengan lingkungannya.
1.1. Factor-Faktor Yang Mempengaruhi Belajar
Menurut slameto(2003:54) ada bebrapa factor yang dapat mempengaruhi belajar, yaitu:
A. Factor Intern
Factor intern yaitu factor yang berasal dari dalam diriindividu yang sedang belajar, yaitu :
1. factor jasmaniah, yang meliputi kesehatan dan cacat tubuh
2. factor psikologis, yang meliputi inteigensi, perhatian, minat, bakat, motif, kematangan, dan kesiapan.
3. factor kelelahan yaitu kelelahan jasmani yang berupa lemanya tubuh dan timbil kecenderungan untuk membaringkan tubuh dan kelelahan rohani yang dapat dilihat dengan adanya kelesuan dan kebosanan sehingga minat dan dorongan untuk menghasilkan sesuatu itu hilang.
B. Factor Ekstern
1. Faktor keluarga, yang melitputi cara orang tua mendidik, relasi antar anggota keluarga, suasana rumah, keadaan ekonomi keluarga, perhatian dari orang tua, dan latar belakang kebidayaan.
2. factor sekolah, yang meliputi metode mengajar, kurikulum, relasi gru dengan siswa, relasi siswa dengan siswa, disiplin sekolah, alat pelajaran, waktu sekolah, standar pelajaran di atas ukuran, keadaan gedung, metode belajar, dan tugas rumah.
3. factor masyarakat, yang meliputi kegiatan siswa di dalam masyarakat, mass media, teman bergaul, dan bentuk kehidupan masyarakat.
1.2. Tujuan Belajar
Tujuan belajar antara lain adalah :
Menurut Sadirman A.M (2001:26), bahwa secara umum tujuan belajar antara lain :
a. untuk mendapatkan pengetahuan
pemilikan pengetahuan dan kemampuan berpikir merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan. Dengan kata lain kita tidak dapat mengmbangkan kemampua berpikir tanpa bahan pengtahuan.
b. pemahaman keterampilan
belajar memerlukan latihan-latihan yang akan menambah keterampilan dalam diri siswa, baik itu keterampilan jamani maupun keterampilan rohani.
c. Pembentukan sikap
Pembentukan sikap mental dan prilaku anak tidak akan terlepas daripemahaman nilai-nilai. Oleh karena itu, guru tidak hanya sekedar mengajar, tetapi juga berperan sebagai pendidik dan pelatih.
Menurut hamalik (2002:73) tujuan belajar adalah sejumlah hasil belajar yang menunjukan bahwa siswa telah melakukan perbuatan belajar yang umumnya meliputi pengtahuan, keterampilan, dan sikap-sikap yang baru yang diharapkan tercapai oleh siswa.
Menurut Widada, dkk. Tujuan belajar adalah :
a. memperoleh perubahan-perubahan dalam seluruh aspek kejiwaan, aspek jasmani, tingkah laku, keterampilan dsb.
b. Mengembangkan pola kepribadian ke arah yang lebih sempurna
c. Mendapatkan penglaman-pengalaman baru guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Hakikat Pembelajaran Remedial
Pembelajaran adalah kegiatan dari belajar yang dilakukan oleh guru terhadap siswanya agar siswa dapat memiliki keterampilan, pengetahuan, dan perubahan tingkah laku yang relatif menetap. Pembelajaran remedial merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan. Untuk memahami konsep penyelenggaraan model pembelajaran remedial, terlebih dahulu perlu diperhatikan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang diberlakukan berdasarkan Permendiknas 22, 23, 24 Tahun 2006 dan Permendiknas No. 6 Tahun 2007 menerapkan sistem pembelajaran berbasis kompetensi, sistem belajar tuntas, dan sistem pembelajaran yang memperhatikan perbedaan individual peserta didik. Sistem dimaksud ditandai dengan dirumuskannya secara jelas standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai peserta didik. Penguasaan SK dan KD setiap peserta didik diukur menggunakan sistem penilaian acuan kriteria. Jika seorang peserta didik mencapai standar tertentu maka peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan.
Pelaksanaan pembelajaran berbasis kompetensi dan pembelajaran tuntas, dimulai dari penilaian kemampuan awal peserta didik terhadap kompetensi atau materi yang akan dipelajari. Kemudian dilaksanakan pembelajaran menggunakan berbagai metode seperti ceramah, demonstrasi, pembelajaran kolaboratif/kooperatif, inkuiri, diskoveri, dsb. Melengkapi metode pembelajaran digunakan juga berbagai media seperti media audio, video, dan audiovisual dalam berbagai format, mulai dari kaset audio, slide, video, komputer, multimedia, dsb. Di tengah pelaksanaan pembelajaran atau pada saat kegiatan pembelajaran sedang berlangsung, diadakan penilaian proses menggunakan berbagai teknik dan instrumen dengan tujuan untuk mengetahui kemajuan belajar serta seberapa jauh penguasaan peserta didik terhadap kompetensi yang telah atau sedang dipelajari. Pada akhir program pembelajaran, diadakan penilaian yang lebih formal berupa ulangan harian. Ulangan harian dimaksudkan untuk menentukan tingkat pencapaian belajar peserta didik, apakah seorang peserta didik gagal atau berhasil mencapai tingkat penguasaan tertentu yang telah dirumuskan pada saat pembelajaran direncanakan.
Apabila dijumpai adanya peserta didik yang tidak mencapai penguasaan kompetensi yang telah ditentukan, maka muncul permasalahan mengenai apa yang harus dilakukan oleh pendidik. Salah satu tindakan yang diperlukan adalah pemberian program pembelajaran remedial atau perbaikan. Dengan kata lain, remedial diperlukan bagi peserta didik yang belum mencapai kemampuan minimal yang ditetapkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran. Pemberian program pembelajaran remedial didasarkan atas latar belakang bahwa pendidik perlu memperhatikan perbedaan individual peserta didik.
Dengan diberikannya pembelajaran remedial bagi peserta didik yang belum mencapai tingkat ketuntasan belajar, maka peserta didik ini memerlukan waktu lebih lama daripada mereka yang telah mencapai tingkat penguasaan. Mereka juga perlu menempuh penilaian kembali setelah mendapatkan program pembelajaran remedial.
2.1. Prinsip Pembelajaran Remedial
Pembelajaran remedial merupakan pemberian perlakuan khusus terhadap peserta didik yang mengalami hambatan dalam kegiatan belajarnya. Hambatan yang terjadi dapat berupa kurangnya pengetahuan dan keterampilan prasyarat atau lambat dalam mecapai kompetensi. Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam pembelajaran remedial sesuai dengan sifatnya sebagai pelayanan khusus antara lain:
1. Adaptif
Setiap peserta didik memiliki keunikan sendiri-sendiri. Oleh karena itu program pembelajaran remedial hendaknya memungkinkan peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecepatan, kesempatan, dan gaya belajar masing-masing. Dengan kata lain, pembelajaran remedial harus mengakomodasi perbedaan individual peserta didik.
2. Interaktif
Pembelajaran remedial hendaknya memungkinkan peserta didik untuk secara intensif berinteraksi dengan pendidik dan sumber belajar yang tersedia. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa kegiatan belajar peserta didik yang bersifat perbaikan perlu selalu mendapatkan monitoring dan pengawasan agar diketahui kemajuan belajarnya. Jika dijumpai adanya peserta didik yang mengalami kesulitan segera diberikan bantuan.
3. Fleksibilitas dalam Metode Pembelajaran dan Penilaian
Sejalan dengan sifat keunikan dan kesulitan belajar peserta didik yang berbeda-beda, maka dalam pembelajaran remedial perlu digunakan berbagai metode mengajar dan metode penilaian yang sesuai dengan karakteristik peserta didik.
4. Pemberian Umpan Balik Sesegera Mungkin
Umpan balik berupa informasi yang diberikan kepada peserta didik mengenai kemajuan belajarnya perlu diberikan sesegera mungkin. Umpan balik dapat bersifat korektif maupun konfirmatif. Dengan sesegera mungkin memberikan umpan balik dapat dihindari kekeliruan belajar yang berlarut-larut yang dialami peserta didik.
5. Kesinambungan dan Ketersediaan dalam Pemberian Pelayanan
Program pembelajaran reguler dengan pembelajaran remedial merupakan satu kesatuan, dengan demikian program pembelajaran reguler dengan remedial harus berkesinambungan dan programnya selalu tersedia agar setiap saat peserta didik dapat mengaksesnya sesuai dengan kesempatan masing-masing.
2.2. Pelaksanaan Pembelajaran Remedial
Pembelajaran remedial pada hakikatnya adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan atau kelambatan belajar. Sehubungan dengan itu, langkah-langkah yang perlu dikerjakan dalam pemberian pembelajaran remedial meliputi dua langkah pokok, yaitu pertama mendiagnosis kesulitan belajar, dan kedua memberikan perlakuan (treatment) pembelajaran remedial.
1. Diagnosis Kesulitan Belajar
a. Tujuan
Diagnosis kesulitan belajar dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kesulitan belajar peserta didik. Kesulitan belajar dapat dibedakan menjadi kesulitan ringan, sedang dan berat.
• Kesulitan belajar ringan biasanya dijumpai pada peserta didik yang kurang perhatian di saat mengikuti pembelajaran.
• Kesulitan belajar sedang dijumpai pada peserta didik yang mengalami gangguan belajar yang berasal dari luar diri peserta didik, misalnya faktor keluarga, lingkungan tempat tinggal, pergaulan, dsb.
• Kesulitan belajar berat dijumpai pada peserta didik yang mengalami ketunaan pada diri mereka, misalnya tuna rungu, tuna netra¸tuna daksa, dsb.
b. Teknik
Teknik yang dapat digunakan untuk mendiagnosis kesulitan belajar antara lain: tes prasyarat (prasyarat pengetahuan, prasyarat keterampilan), tes diagnostik, wawancara, pengamatan, dsb.
• Tes prasyarat adalah tes yang digunakan untuk mengetahui apakah prasyarat yang diperlukan untuk mencapai penguasaan kompetensi tertentu terpenuhi atau belum. Prasyarat ini meliputi prasyarat pengetahuan dan prasyarat keterampilan.
• Tes diagnostik digunakan untuk mengetahui kesulitan peserta didik dalam menguasai kompetensi tertentu. Misalnya dalam mempelajari operasi bilangan, apakah peserta didik mengalami kesulitan pada kompetensi penambahan, pengurangan, pembagian, atau perkalian.
• Wawancara dilakukan dengan mengadakan interaksi lisan dengan peserta didik untuk menggali lebih dalam mengenai kesulitan belajar yang dijumpai peserta didik.
Pengamatan (observasi) dilakukan dengan jalan melihat secara cermat perilaku belajar peserta didik. Dari pengamatan tersebut diharapkan dapat diketahui jenis maupun penyebab kesulitan belajar peserta didik.
2. Bentuk Pelaksanaan Pembelajaran Remedial
Setelah diketahui kesulitan belajar yang dihadapi peserta didik, langkah berikutnya adalah memberikan perlakuan berupa pembelajaran remedial. Bentuk-bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial antara lain:
• Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda. Pembelajaran ulang dapat disampaikan dengan cara penyederhanaan materi, variasi cara penyajian, penyederhanaan tes/pertanyaan. Pembelajaran ulang dilakukan bilamana sebagian besar atau semua peserta didik belum mencapai ketuntasan belajar atau mengalami kesulitan belajar. Pendidik perlu memberikan penjelasan kembali dengan menggunakan metode dan/atau media yang lebih tepat.
• Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan. Dalam hal pembelajaran klasikal peserta didik mengalami kesulitan, perlu dipilih alternatif tindak lanjut berupa pemberian bimbingan secara individual. Pemberian bimbingan perorangan merupakan implikasi peran pendidik sebagai tutor. Sistem tutorial dilaksanakan bilamana terdapat satu atau beberapa peserta didik yang belum berhasil mencapai ketuntasan.
• Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus. Dalam rangka menerapkan prinsip pengulangan, tugas-tugas latihan perlu diperbanyak agar peserta didik tidak mengalami kesulitan dalam mengerjakan tes akhir. Peserta didik perlu diberi latihan intensif (drill) untuk membantu menguasai kompetensi yang ditetapkan.
• Pemanfaatan tutor sebaya. Tutor sebaya adalah teman sekelas yang memiliki kecepatan belajar lebih. Mereka perlu dimanfaatkan untuk memberikan tutorial kepada rekannya yang mengalami kelambatan belajar. Dengan teman sebaya diharapkan peserta didik yang mengalami kesulitan belajar akan lebih terbuka dan akrab.
3. Waktu Pelaksanaan Pembelajaran Remedial
Terdapat beberapa alternatif berkenaan dengan waktu atau kapan pembelajaran remedial dilaksanakan. Pertanyaan yang timbul, apakah pembelajaran remedial diberikan pada setiap akhir ulangan harian, mingguan, akhir bulan, tengah semester, atau akhir semester. Ataukah pembelajaran remedial itu diberikan setelah peserta didik mempelajari SK atau KD tertentu? Pembelajaran remedial dapat diberikan setelah peserta didik mempelajari KD tertentu. Namun karena dalam setiap SK terdapat beberapa KD, maka terlalu sulit bagi pendidik untuk melaksanakan pembelajaran remedial setiap selesai mempelajari KD tertentu. Mengingat indikator keberhasilan belajar peserta didik adalah tingkat ketuntasan dalam mencapai SK yang terdiri dari beberapa KD, maka pembelajaran remedial dapat juga diberikan setelah peserta didik menempuh tes SK yang terdiri dari beberapa KD. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa SK merupakan satu kebulatan kemampuan yang terdiri dari beberapa KD. Mereka yang belum mencapai penguasaan SK tertentu perlu mengikuti program pembelajaran remedial.
Hasil belajar yang menunjukkan tingkat pencapaian kompetensi melalui penilaian diperoleh dari penilaian proses dan penilaian hasil. Penilaian proses diperoleh melalui postes, tes kinerja, observasi dan lain-lain. Sedangkan penilaian hasil diperoleh melalui ulangan harian, ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester.
3. Hasil Belajar Siswa
Setiap proses belajar akan menuai hasil belajar. Menurut Jhon M. Keller (dalam Mulyono 2003:39) hasil belajar merupakan keluaran dari suatu system pemrosesan berbagai masukan yang berupa informsi.
Menurut Winkel (1999:53), hasil belajar adalah suatu aktifitas mental dan psiis yang berlangsung dalam interaktif dengan lingkungan yang menghasilkan perubahan dalam pengetahuan, pemahaman, keterampilan, dan nilai dikap. Perubahan ini bersifat relative konstan, dan berbekas.
Hasil belajar adalah informasi tentang pengetahuan sikap-sikap dan prilaku serta keterampilan selama rentang waktu tertentu. jadi hasil belajar tidak hanya berupa pengetahuan yang diterima seseorang dalam bentuk angka, namun dapat berupa prilaku atau aktifitas siswa yang dinyatakan dalam bentuk kata-kata, misalnya : baik, cukup, dan kurang. (Nawawi dalam Yulizar, 2004:4)
Sedangkan Dimyati dam Mujiono (2003:3) menyatakan bahwa hasil belajar merupakan suatu puncak hasil nelajar, yang merupakan hasil dari suatu interaksi tindak belajar dan tindak mengajar dan biasanya di tunjukan dengan nilai tes yang diberikan oleh guru.
Jadi dapt disimpulkan bahwa hasil belajar merupakan ukuran keberhasilan siswa dalam memahami pelajaran yang diberikan oleh guru yang dapat dilihat dari nilai tes yang diberikan dalam bentuk angka atau skor.
4. Mata Pelajaran Ekonomi
Istilah ekonomi berasal dari kata oikonomeia (yunani) yang terdiri dari dua kata yaitu oikos dan nomos. Oikos berarti rumah tangga sedangkan nomos berarti norma atau aturan. Dengan demikian ekonomi berarti aturan mengenai rumah tangga. Ilmu ekonomi merupakan ilmu social. Sebagai ilmu social, ilmu ekonomi lebih menekankan titik perhatiannya kepada manusia dan pencarian cara-cara terbaik yang menyediakan berbagai materi secara memadai demi memungkinkan setiap orang untuk memenuhi kebutuhannya.
Ilmu ekonomi juga dikatakan sebagai ilmu tentang prilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupn ya yang bervariasi, dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi, dan/atau distribusi. Dan menurut Oman (2004) ilmu ekonomi adalah ilmu yang memperlajari daya upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraannya. Sedangkan menurut Nurhadi (2002:2), ilmu ekonomi juga merupakan cabang ilmu pengetahuan yang memberikan pengertian tentang gejala-gejala masyarakat yang timbul karena perbuatan manusia dalam usaha nya untuk memenuhi kebutuhan atau mencapai kemakmuran.
Dari brbagai pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tindakan atau prilaku manusia dalam memanfaatkan sumber daya yang terbatas guna memenuhi kebutuhannya sehingga dapat mencapai kemakmuran.
Adapun fungsi mata pelajaran ekonomi dalam kurikulum 2004 adalah mengembangkan kemampuan siswa dalam untuk berekonomi, dengan cara mengenal berbagai kenyataan dan peristiwa ekonomi, memahami konsep dan teori serta berlatih dalam memecahkan masalah ekonomi yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Selain fungsi si atas, mata pelajaran ekonomi juga bertujuan untuk:
1. membekali siswa dengan sejumlah konsep ekonomi untuk mengetahui dan mengerti peristiwa ekonomi dalam kehidupan sehari-hari, terutama yang terjad di lingkungan setingkat individu/ rumah tangga, masyarakat dan negara.
2. membekali siswa sejumlah konsep ekonomi yang diperlukan untuk mendalami ilmu ekonomi pada jenjang berikutnya
3. membekali siswa nilai-nilai serta etika ekonomi dan memiliki jiwa wirausaha
4. meningkatkan kemampuan berkompetisi dan bekerja sama dalam masyarakat yang majemuk, baik dalam skala nasional maupun internasional.
F. Hipotesis Penelitian
Ha: ada pengaruh pelaksanaan pembelajaran remedial terhadap hasil belajar siswa pada mata pelajaran ekonomi di SMAN 1 Indralaya
Ho: tidak ada pengaruh pelaksanaan pembelajaran remedial terhadap hasil belajar di SMAN 1 Indralaya.
G.Metodelogi Penelitian
1. Variable Penelitian
Variable bebas (X) : Pembelajaran Remedial
Variabel terikat (Y) : hasil belajar
2. Definisi Operasional Variable
Pembelajaran remedial merupakan pembelajaran perbaikan yang digunakan untuk mengatasi dan memperbaiki kesulitan belajar yang dialami oleh siswa. Jadi objek dari pembelajaran remedial adalah siswa yang mengalami kesulitan atau kegagalan dalam belajar.
Hasil belajar merupakan ukuran keberhasilan siswa dalam memahami pelajaran yang diberikan oleh guru yang dapat dilihat dari nilai tes yang diberikan dalam bentuk angka atau skor.
Jadi langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian ini adalah :
1. Melakukan penyampaian materi pelajaran kepada seluruh siswa selam tiga kali tatap muka
2. memberikan tes/ ujian terhadap materi yang telah diajarkan sebelumnya.
3. menganalisis hasil belajar/ ujian siswa yang telah diteskan sebelumnya, lalu mengelompokan siswa anatara yang berhasil dan yang gagal dalam tes yang telah diberikan.
4. memberikan pembelajaran remedial bagi siswa-siswa yang mengalami kesulitan/gagal dalam belajarnya.
5. memberikan tes kedua kepada siswa-siswa yang mengalami kesulitan/gagal belajar.
6. menganalisis hasil belajar/ujian yang diteskan, kemudian mengelompokan siswa yang berhasil dan gagal dalam belajar.
7. menganalisis data yang didapat dari langkah-langkah di atas.
3. Populasi Dan Sampel Penelitian
Populasi dapat diartikan sebagai subjek atau objek yang berada pada suatu wilayah yang memenuhi syarat-syarat tertentu berkaitan dengan masalah penelitian. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh siswa SMAN 1 Indralaya.
Sample adalah sebagian dari populasi yang diambil dan dapat mewakili populasi. Sample penelitian ini adalah siswa SMAN 1 Indralaya kelas X.A dan X.B, XI.IS.A dan XI.IS.B, XII.IS.A dan XII.IS.B yang mengalami kesulitan dalam belajar yang dilakukan dengan metode purposive sampling.
4. Rancangan Eksperimen:
Penelitian ini menggunakan metode Pre Experimental design dengan bentuk one-shot case study. Dalam penelitian ini hasil penelitian dapat dilihat dengan membandingkan keadaan sebelum dan sesudah diberi perlakuan. Adapun tahap-tahap dalam penelitian ini adalah :
1. Tahap persiapan
a. studi pustaka
b. observasi di sekolah
c. menyiapkan alat dan bahan, yang terdiri dari :
• buku panduan (paket dan buku penunjang) pelajaran ekonomi SMA kelas X, XI, dan XII.
• media lain yang berhubungan
2. Tahap pelaksanaan
a. pembuatan proposal penelitian
b. melakukan pengajaran di sekolah agar diketahui sample yang akan kita teliti.
3. Tahap penyelesasian
a. melakukan pembelajaran remedial bagi siswa-siswa yang mengalami kesulitan dalam belajar.
b. Memberikan tes pada siswa-siswa tersebut setelah diberi perlakuan(pembelajaran remedial)
c. Pengumpulan dan analisis data
d. Menyimpulkan hasil penelitian.
5. teknik pengumpulan data
a. dokumentasi
teknik ini digunakan untuk memperoleh data secara umum, yaitu mrngenai jumlah siswa di SMAN 1 Indralaya. Selain itu teknik ini digunakan untuk memperoleh data hasil belajar yan g telah dicapai peserta didik pada mata pelajaran ekonomi.
b. Tes
Tes dilakukan untuk memperoleh data hasil belajar siswa pada mata pelajaran ekonomi. Dalam penelitian ini menggunakan tes hasil belajar yang sitempatkan sebagai variable terikat yang mengukur penguasaan siswa sebagai hasil proses belajar.
Dalam penelitian ini, instrument tes diukur dengan melakukan pengujian validitas dan realibilitas tes. Taraf validitas suatu tes dinyatakan dalam suatu koefisien bilangan antara -1,00 samapi 1,00. koefisien validitas dapat dihitung dengan menggunakan teknik kolerasi product moment.
r
PENGARUH PELAKSANAAN PEMBELAJARAN REMEDIAL TERHADAP HASIL BELAJAR SISWA DI SMAN I INDRALAYA
OLEH:
EFRAN HADI
06061003030
PENDIDIKAN EKONOMI AKUNTANSI
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN SOCIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
2009
PROPOSAL PENELITIAN PENDIDIKAN
PENGARUH PELAKSANAAN PEMBELAJARAN REMEDIAL TERHADAP HASIL BELAJAR SISWA DI SMAN I INDRALAYA
OLEH:
EFRAN HADI
06061003030
PENDIDIKAN EKONOMI AKUNTANSI
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN SOCIAL
TELAH DISETUJUI UNTUK DISEMINARKAN
MENYETUJUI
PEMBIMBING I PEMBIMBING II
DRA. SITI FATIMAH, M.SI DRS.DJUMADIONO
NIP.132083432
MENGETAHIU
KETUA PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN EKONOMI AKUNTANSI
DRA.SITI FATIMAH, M.SI
NIP.132083432
PROPOSAL PENELITIAN
PENGARUH PELAKSANAAN PEMBELAJARAN REMEDIAL TERHADAP HASIL BELAJAR SISWA DI SMAN 1 INDRALAYA
A. LATAR BELAKANG
Pendidikan merupakan faktor yang penting dalam menciptakan sumber daya manusia. Tak heran jika saat ini pemerintah memberikan perhatian yang ekstra pada sector pendidikan ini, mulai dari program wajib belajar sembilan tahun, dana bos termasuk bos buku, program sekolah gratis hingga pembangunan-pembangunan sarana dan prasarana pendidikan. Tentu hal ini adalah ditujukan untuk pengmbangan pendidikan agar menjadi lebih baik dan mampu bersaing dengan negara-negara lain.
Pendidikan yang berkualitas itu bukan hanya kualitas dari segi ilmu pengetahuan saja, tetapi juga iman dan ketakwaan peserta didik agar nantinya pendidikan dan pembangunan yang terjadi menjadi seimbang antara pembangunan ekonomi maupun pembangunan social di masyarakat.
Hal ini juga dirasakan sangat penting mengingat keadaan remaja dan peserta didik kita saat ini pada umumnya telah terpengaruh oleh arus globalisasi yang belakangan berlangsung dengan sangat cepat. Apalagi teknologi informasi dan komunikasi yang semakin berkembang mau tidak mau akan sangat banyak digeluti pada kehidupan para remaja kita. Hal ini tentu harus menjadi perhatian khusus, karena arus globalisasi ini tak dapat ditolak jika kita tidak mau menjadi negara yang tertinggal dari negara-negara lain yang atrinya kita harus memberikan alternative pencegahan dan penanggulangan terhadap krisis yang terjadi dengan para remaja., salah satunya adalah melalui pondidikan.
Pendidikan yang merupakan dasar bagi kegiatan pengajaran dapat dilakukan di lingkungan keluarga maupun di sekolah. Namun dewasa ini peran sekolah menjad sangat besar sehubungan dengan kesibukan-kesibukan orang tua murid dan kepercayaannnya terhadpa instansi ini.
Dalam keseluruhan proses pendidikan di sekolah, kegiatan belajar merupakan kegiatan yang paling pokok, yang berarti berhasil tidaknya pencapaian tujuan pendidikan bergantung bagaiman proses belajar yang dialami siswa sebagai anak didik. Untuk itu, sekolah sebagai oraganisasi adalah wadah intelektual individu yang bekerja sama kearah yang telah ditetapkan sehingga menghasilkan peserta didik yang baik dan berkualitas.
Namun, pada pelaksanaannya proses belajar siswa tidak selalu berjalan dengan lancar kadang ditemukan kegagalan (kesulitan belajar) dalam mata pelajaran tertentu ataupun bab-bab tertentu. Hasil belajar di sekolah sering diindikasikan sebagai ukuran keberhasilan belajar siswa. Jika siswa mendapat nilai yang baik maka dia adalah siswa yang tidak mengalami kesulitan dan dapat dikatakan sebagai siswa yang berhasil dalam belajar sedangkan jika nilai yang didapat kecil maka dia tergolong siswa yang mengalami kesulitan dalam belajar. Kesulitan belajar yang dialami oleh siswa dapat menyebabkan menurunnya motivasi belajar mereka.
Untuk mengatasi kegagalan ataupun kesulitan–kesulitan yang dialami oleh siswa maka perlu diadakan upaya untuk dapat mengatasi kegagalan ataupun kesulitan-kesulitan belajar tersebut.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah “ seberapa besar pengaruh pelaksanaan pembelajaran remedial terhadap hasil belajar siswa di SMAN 1 Indralaya?”
C. TUJUAN PENELITIAN
Untuk mengetahui pengaruh pelaksanaan pembelajaran remedial terhadap hasil siswa di SMAN 1 Indralaya.
D. MANFAAT PENELITIAN
Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah:
a. bagi siswa, memberikan solusi untuk mengatasi kesulitan belajar yang dihadapainya
b. bagi guru, agar guru dapat memaksimalkan pembelajaran remedial bagi siswa-siswa yang mengalami kesulitan-kesulitan belajar.
c. Bagi sekolah, agar dapat melaksanakan monitoring dan motivasi bagi guru dan siswa untuk mengadakan pembelajaran remedial agar dapat memperbaiki hasil belajar siswa.
E. TINJAUAN PUSTAKA
1. Pengertian Belajar
Belajar adalah suatu proses usaha yang dilakukan seseorang untuk memperoleh perubahan tingkah laku yang baru secara keseluruhan, sebagai hasil pengalamannya sendiri dalam interaksi dengan lingkungannya. (slmeto,2003:2)
Menurut Dalyono (2005:49) belajar dapat didefenisikan sebagai suatu usaha atau kegiatan yang bertujuan mengadakan perubahan di dalam diri seseorang, mencakup perubahan tingkah laku, sikap. Kebiasaan, ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sebaginya.
Sedangkan menurut Gagne (dalam Slameto, 2003:13) belajar adalah suatu prosees untuk memperoleh motivasi dalam pengetahuan, keterampilan, kebiasaan dan tingkah laku. Belajar adalah penguasaan pengetahuan atau keteranpilan yang diperoleh dari instruksi.
Berdasarkan definisi-definisi belajar di atas dapat disimpulkjan bahwa belajar merupakan suatu kegiatan yang dilakukan seseorrang untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan sehingga menghasilkan perubahan tingkah laku yang relative menetap sebagai hasil pengalaman san interaksi dengan lingkungannya.
1.1. Factor-Faktor Yang Mempengaruhi Belajar
Menurut slameto(2003:54) ada bebrapa factor yang dapat mempengaruhi belajar, yaitu:
A. Factor Intern
Factor intern yaitu factor yang berasal dari dalam diriindividu yang sedang belajar, yaitu :
1. factor jasmaniah, yang meliputi kesehatan dan cacat tubuh
2. factor psikologis, yang meliputi inteigensi, perhatian, minat, bakat, motif, kematangan, dan kesiapan.
3. factor kelelahan yaitu kelelahan jasmani yang berupa lemanya tubuh dan timbil kecenderungan untuk membaringkan tubuh dan kelelahan rohani yang dapat dilihat dengan adanya kelesuan dan kebosanan sehingga minat dan dorongan untuk menghasilkan sesuatu itu hilang.
B. Factor Ekstern
1. Faktor keluarga, yang melitputi cara orang tua mendidik, relasi antar anggota keluarga, suasana rumah, keadaan ekonomi keluarga, perhatian dari orang tua, dan latar belakang kebidayaan.
2. factor sekolah, yang meliputi metode mengajar, kurikulum, relasi gru dengan siswa, relasi siswa dengan siswa, disiplin sekolah, alat pelajaran, waktu sekolah, standar pelajaran di atas ukuran, keadaan gedung, metode belajar, dan tugas rumah.
3. factor masyarakat, yang meliputi kegiatan siswa di dalam masyarakat, mass media, teman bergaul, dan bentuk kehidupan masyarakat.
1.2. Tujuan Belajar
Tujuan belajar antara lain adalah :
Menurut Sadirman A.M (2001:26), bahwa secara umum tujuan belajar antara lain :
a. untuk mendapatkan pengetahuan
pemilikan pengetahuan dan kemampuan berpikir merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan. Dengan kata lain kita tidak dapat mengmbangkan kemampua berpikir tanpa bahan pengtahuan.
b. pemahaman keterampilan
belajar memerlukan latihan-latihan yang akan menambah keterampilan dalam diri siswa, baik itu keterampilan jamani maupun keterampilan rohani.
c. Pembentukan sikap
Pembentukan sikap mental dan prilaku anak tidak akan terlepas daripemahaman nilai-nilai. Oleh karena itu, guru tidak hanya sekedar mengajar, tetapi juga berperan sebagai pendidik dan pelatih.
Menurut hamalik (2002:73) tujuan belajar adalah sejumlah hasil belajar yang menunjukan bahwa siswa telah melakukan perbuatan belajar yang umumnya meliputi pengtahuan, keterampilan, dan sikap-sikap yang baru yang diharapkan tercapai oleh siswa.
Menurut Widada, dkk. Tujuan belajar adalah :
a. memperoleh perubahan-perubahan dalam seluruh aspek kejiwaan, aspek jasmani, tingkah laku, keterampilan dsb.
b. Mengembangkan pola kepribadian ke arah yang lebih sempurna
c. Mendapatkan penglaman-pengalaman baru guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Hakikat Pembelajaran Remedial
Pembelajaran adalah kegiatan dari belajar yang dilakukan oleh guru terhadap siswanya agar siswa dapat memiliki keterampilan, pengetahuan, dan perubahan tingkah laku yang relatif menetap. Pembelajaran remedial merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan. Untuk memahami konsep penyelenggaraan model pembelajaran remedial, terlebih dahulu perlu diperhatikan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang diberlakukan berdasarkan Permendiknas 22, 23, 24 Tahun 2006 dan Permendiknas No. 6 Tahun 2007 menerapkan sistem pembelajaran berbasis kompetensi, sistem belajar tuntas, dan sistem pembelajaran yang memperhatikan perbedaan individual peserta didik. Sistem dimaksud ditandai dengan dirumuskannya secara jelas standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai peserta didik. Penguasaan SK dan KD setiap peserta didik diukur menggunakan sistem penilaian acuan kriteria. Jika seorang peserta didik mencapai standar tertentu maka peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan.
Pelaksanaan pembelajaran berbasis kompetensi dan pembelajaran tuntas, dimulai dari penilaian kemampuan awal peserta didik terhadap kompetensi atau materi yang akan dipelajari. Kemudian dilaksanakan pembelajaran menggunakan berbagai metode seperti ceramah, demonstrasi, pembelajaran kolaboratif/kooperatif, inkuiri, diskoveri, dsb. Melengkapi metode pembelajaran digunakan juga berbagai media seperti media audio, video, dan audiovisual dalam berbagai format, mulai dari kaset audio, slide, video, komputer, multimedia, dsb. Di tengah pelaksanaan pembelajaran atau pada saat kegiatan pembelajaran sedang berlangsung, diadakan penilaian proses menggunakan berbagai teknik dan instrumen dengan tujuan untuk mengetahui kemajuan belajar serta seberapa jauh penguasaan peserta didik terhadap kompetensi yang telah atau sedang dipelajari. Pada akhir program pembelajaran, diadakan penilaian yang lebih formal berupa ulangan harian. Ulangan harian dimaksudkan untuk menentukan tingkat pencapaian belajar peserta didik, apakah seorang peserta didik gagal atau berhasil mencapai tingkat penguasaan tertentu yang telah dirumuskan pada saat pembelajaran direncanakan.
Apabila dijumpai adanya peserta didik yang tidak mencapai penguasaan kompetensi yang telah ditentukan, maka muncul permasalahan mengenai apa yang harus dilakukan oleh pendidik. Salah satu tindakan yang diperlukan adalah pemberian program pembelajaran remedial atau perbaikan. Dengan kata lain, remedial diperlukan bagi peserta didik yang belum mencapai kemampuan minimal yang ditetapkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran. Pemberian program pembelajaran remedial didasarkan atas latar belakang bahwa pendidik perlu memperhatikan perbedaan individual peserta didik.
Dengan diberikannya pembelajaran remedial bagi peserta didik yang belum mencapai tingkat ketuntasan belajar, maka peserta didik ini memerlukan waktu lebih lama daripada mereka yang telah mencapai tingkat penguasaan. Mereka juga perlu menempuh penilaian kembali setelah mendapatkan program pembelajaran remedial.
2.1. Prinsip Pembelajaran Remedial
Pembelajaran remedial merupakan pemberian perlakuan khusus terhadap peserta didik yang mengalami hambatan dalam kegiatan belajarnya. Hambatan yang terjadi dapat berupa kurangnya pengetahuan dan keterampilan prasyarat atau lambat dalam mecapai kompetensi. Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam pembelajaran remedial sesuai dengan sifatnya sebagai pelayanan khusus antara lain:
1. Adaptif
Setiap peserta didik memiliki keunikan sendiri-sendiri. Oleh karena itu program pembelajaran remedial hendaknya memungkinkan peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecepatan, kesempatan, dan gaya belajar masing-masing. Dengan kata lain, pembelajaran remedial harus mengakomodasi perbedaan individual peserta didik.
2. Interaktif
Pembelajaran remedial hendaknya memungkinkan peserta didik untuk secara intensif berinteraksi dengan pendidik dan sumber belajar yang tersedia. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa kegiatan belajar peserta didik yang bersifat perbaikan perlu selalu mendapatkan monitoring dan pengawasan agar diketahui kemajuan belajarnya. Jika dijumpai adanya peserta didik yang mengalami kesulitan segera diberikan bantuan.
3. Fleksibilitas dalam Metode Pembelajaran dan Penilaian
Sejalan dengan sifat keunikan dan kesulitan belajar peserta didik yang berbeda-beda, maka dalam pembelajaran remedial perlu digunakan berbagai metode mengajar dan metode penilaian yang sesuai dengan karakteristik peserta didik.
4. Pemberian Umpan Balik Sesegera Mungkin
Umpan balik berupa informasi yang diberikan kepada peserta didik mengenai kemajuan belajarnya perlu diberikan sesegera mungkin. Umpan balik dapat bersifat korektif maupun konfirmatif. Dengan sesegera mungkin memberikan umpan balik dapat dihindari kekeliruan belajar yang berlarut-larut yang dialami peserta didik.
5. Kesinambungan dan Ketersediaan dalam Pemberian Pelayanan
Program pembelajaran reguler dengan pembelajaran remedial merupakan satu kesatuan, dengan demikian program pembelajaran reguler dengan remedial harus berkesinambungan dan programnya selalu tersedia agar setiap saat peserta didik dapat mengaksesnya sesuai dengan kesempatan masing-masing.
2.2. Pelaksanaan Pembelajaran Remedial
Pembelajaran remedial pada hakikatnya adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan atau kelambatan belajar. Sehubungan dengan itu, langkah-langkah yang perlu dikerjakan dalam pemberian pembelajaran remedial meliputi dua langkah pokok, yaitu pertama mendiagnosis kesulitan belajar, dan kedua memberikan perlakuan (treatment) pembelajaran remedial.
1. Diagnosis Kesulitan Belajar
a. Tujuan
Diagnosis kesulitan belajar dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kesulitan belajar peserta didik. Kesulitan belajar dapat dibedakan menjadi kesulitan ringan, sedang dan berat.
• Kesulitan belajar ringan biasanya dijumpai pada peserta didik yang kurang perhatian di saat mengikuti pembelajaran.
• Kesulitan belajar sedang dijumpai pada peserta didik yang mengalami gangguan belajar yang berasal dari luar diri peserta didik, misalnya faktor keluarga, lingkungan tempat tinggal, pergaulan, dsb.
• Kesulitan belajar berat dijumpai pada peserta didik yang mengalami ketunaan pada diri mereka, misalnya tuna rungu, tuna netra¸tuna daksa, dsb.
b. Teknik
Teknik yang dapat digunakan untuk mendiagnosis kesulitan belajar antara lain: tes prasyarat (prasyarat pengetahuan, prasyarat keterampilan), tes diagnostik, wawancara, pengamatan, dsb.
• Tes prasyarat adalah tes yang digunakan untuk mengetahui apakah prasyarat yang diperlukan untuk mencapai penguasaan kompetensi tertentu terpenuhi atau belum. Prasyarat ini meliputi prasyarat pengetahuan dan prasyarat keterampilan.
• Tes diagnostik digunakan untuk mengetahui kesulitan peserta didik dalam menguasai kompetensi tertentu. Misalnya dalam mempelajari operasi bilangan, apakah peserta didik mengalami kesulitan pada kompetensi penambahan, pengurangan, pembagian, atau perkalian.
• Wawancara dilakukan dengan mengadakan interaksi lisan dengan peserta didik untuk menggali lebih dalam mengenai kesulitan belajar yang dijumpai peserta didik.
Pengamatan (observasi) dilakukan dengan jalan melihat secara cermat perilaku belajar peserta didik. Dari pengamatan tersebut diharapkan dapat diketahui jenis maupun penyebab kesulitan belajar peserta didik.
2. Bentuk Pelaksanaan Pembelajaran Remedial
Setelah diketahui kesulitan belajar yang dihadapi peserta didik, langkah berikutnya adalah memberikan perlakuan berupa pembelajaran remedial. Bentuk-bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial antara lain:
• Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda. Pembelajaran ulang dapat disampaikan dengan cara penyederhanaan materi, variasi cara penyajian, penyederhanaan tes/pertanyaan. Pembelajaran ulang dilakukan bilamana sebagian besar atau semua peserta didik belum mencapai ketuntasan belajar atau mengalami kesulitan belajar. Pendidik perlu memberikan penjelasan kembali dengan menggunakan metode dan/atau media yang lebih tepat.
• Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan. Dalam hal pembelajaran klasikal peserta didik mengalami kesulitan, perlu dipilih alternatif tindak lanjut berupa pemberian bimbingan secara individual. Pemberian bimbingan perorangan merupakan implikasi peran pendidik sebagai tutor. Sistem tutorial dilaksanakan bilamana terdapat satu atau beberapa peserta didik yang belum berhasil mencapai ketuntasan.
• Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus. Dalam rangka menerapkan prinsip pengulangan, tugas-tugas latihan perlu diperbanyak agar peserta didik tidak mengalami kesulitan dalam mengerjakan tes akhir. Peserta didik perlu diberi latihan intensif (drill) untuk membantu menguasai kompetensi yang ditetapkan.
• Pemanfaatan tutor sebaya. Tutor sebaya adalah teman sekelas yang memiliki kecepatan belajar lebih. Mereka perlu dimanfaatkan untuk memberikan tutorial kepada rekannya yang mengalami kelambatan belajar. Dengan teman sebaya diharapkan peserta didik yang mengalami kesulitan belajar akan lebih terbuka dan akrab.
3. Waktu Pelaksanaan Pembelajaran Remedial
Terdapat beberapa alternatif berkenaan dengan waktu atau kapan pembelajaran remedial dilaksanakan. Pertanyaan yang timbul, apakah pembelajaran remedial diberikan pada setiap akhir ulangan harian, mingguan, akhir bulan, tengah semester, atau akhir semester. Ataukah pembelajaran remedial itu diberikan setelah peserta didik mempelajari SK atau KD tertentu? Pembelajaran remedial dapat diberikan setelah peserta didik mempelajari KD tertentu. Namun karena dalam setiap SK terdapat beberapa KD, maka terlalu sulit bagi pendidik untuk melaksanakan pembelajaran remedial setiap selesai mempelajari KD tertentu. Mengingat indikator keberhasilan belajar peserta didik adalah tingkat ketuntasan dalam mencapai SK yang terdiri dari beberapa KD, maka pembelajaran remedial dapat juga diberikan setelah peserta didik menempuh tes SK yang terdiri dari beberapa KD. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa SK merupakan satu kebulatan kemampuan yang terdiri dari beberapa KD. Mereka yang belum mencapai penguasaan SK tertentu perlu mengikuti program pembelajaran remedial.
Hasil belajar yang menunjukkan tingkat pencapaian kompetensi melalui penilaian diperoleh dari penilaian proses dan penilaian hasil. Penilaian proses diperoleh melalui postes, tes kinerja, observasi dan lain-lain. Sedangkan penilaian hasil diperoleh melalui ulangan harian, ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester.
3. Hasil Belajar Siswa
Setiap proses belajar akan menuai hasil belajar. Menurut Jhon M. Keller (dalam Mulyono 2003:39) hasil belajar merupakan keluaran dari suatu system pemrosesan berbagai masukan yang berupa informsi.
Menurut Winkel (1999:53), hasil belajar adalah suatu aktifitas mental dan psiis yang berlangsung dalam interaktif dengan lingkungan yang menghasilkan perubahan dalam pengetahuan, pemahaman, keterampilan, dan nilai dikap. Perubahan ini bersifat relative konstan, dan berbekas.
Hasil belajar adalah informasi tentang pengetahuan sikap-sikap dan prilaku serta keterampilan selama rentang waktu tertentu. jadi hasil belajar tidak hanya berupa pengetahuan yang diterima seseorang dalam bentuk angka, namun dapat berupa prilaku atau aktifitas siswa yang dinyatakan dalam bentuk kata-kata, misalnya : baik, cukup, dan kurang. (Nawawi dalam Yulizar, 2004:4)
Sedangkan Dimyati dam Mujiono (2003:3) menyatakan bahwa hasil belajar merupakan suatu puncak hasil nelajar, yang merupakan hasil dari suatu interaksi tindak belajar dan tindak mengajar dan biasanya di tunjukan dengan nilai tes yang diberikan oleh guru.
Jadi dapt disimpulkan bahwa hasil belajar merupakan ukuran keberhasilan siswa dalam memahami pelajaran yang diberikan oleh guru yang dapat dilihat dari nilai tes yang diberikan dalam bentuk angka atau skor.
4. Mata Pelajaran Ekonomi
Istilah ekonomi berasal dari kata oikonomeia (yunani) yang terdiri dari dua kata yaitu oikos dan nomos. Oikos berarti rumah tangga sedangkan nomos berarti norma atau aturan. Dengan demikian ekonomi berarti aturan mengenai rumah tangga. Ilmu ekonomi merupakan ilmu social. Sebagai ilmu social, ilmu ekonomi lebih menekankan titik perhatiannya kepada manusia dan pencarian cara-cara terbaik yang menyediakan berbagai materi secara memadai demi memungkinkan setiap orang untuk memenuhi kebutuhannya.
Ilmu ekonomi juga dikatakan sebagai ilmu tentang prilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupn ya yang bervariasi, dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi, dan/atau distribusi. Dan menurut Oman (2004) ilmu ekonomi adalah ilmu yang memperlajari daya upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraannya. Sedangkan menurut Nurhadi (2002:2), ilmu ekonomi juga merupakan cabang ilmu pengetahuan yang memberikan pengertian tentang gejala-gejala masyarakat yang timbul karena perbuatan manusia dalam usaha nya untuk memenuhi kebutuhan atau mencapai kemakmuran.
Dari brbagai pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tindakan atau prilaku manusia dalam memanfaatkan sumber daya yang terbatas guna memenuhi kebutuhannya sehingga dapat mencapai kemakmuran.
Adapun fungsi mata pelajaran ekonomi dalam kurikulum 2004 adalah mengembangkan kemampuan siswa dalam untuk berekonomi, dengan cara mengenal berbagai kenyataan dan peristiwa ekonomi, memahami konsep dan teori serta berlatih dalam memecahkan masalah ekonomi yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Selain fungsi si atas, mata pelajaran ekonomi juga bertujuan untuk:
1. membekali siswa dengan sejumlah konsep ekonomi untuk mengetahui dan mengerti peristiwa ekonomi dalam kehidupan sehari-hari, terutama yang terjad di lingkungan setingkat individu/ rumah tangga, masyarakat dan negara.
2. membekali siswa sejumlah konsep ekonomi yang diperlukan untuk mendalami ilmu ekonomi pada jenjang berikutnya
3. membekali siswa nilai-nilai serta etika ekonomi dan memiliki jiwa wirausaha
4. meningkatkan kemampuan berkompetisi dan bekerja sama dalam masyarakat yang majemuk, baik dalam skala nasional maupun internasional.
F. Hipotesis Penelitian
Ha: ada pengaruh pelaksanaan pembelajaran remedial terhadap hasil belajar siswa pada mata pelajaran ekonomi di SMAN 1 Indralaya
Ho: tidak ada pengaruh pelaksanaan pembelajaran remedial terhadap hasil belajar di SMAN 1 Indralaya.
G.Metodelogi Penelitian
1. Variable Penelitian
Variable bebas (X) : Pembelajaran Remedial
Variabel terikat (Y) : hasil belajar
2. Definisi Operasional Variable
Pembelajaran remedial merupakan pembelajaran perbaikan yang digunakan untuk mengatasi dan memperbaiki kesulitan belajar yang dialami oleh siswa. Jadi objek dari pembelajaran remedial adalah siswa yang mengalami kesulitan atau kegagalan dalam belajar.
Hasil belajar merupakan ukuran keberhasilan siswa dalam memahami pelajaran yang diberikan oleh guru yang dapat dilihat dari nilai tes yang diberikan dalam bentuk angka atau skor.
Jadi langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian ini adalah :
1. Melakukan penyampaian materi pelajaran kepada seluruh siswa selam tiga kali tatap muka
2. memberikan tes/ ujian terhadap materi yang telah diajarkan sebelumnya.
3. menganalisis hasil belajar/ ujian siswa yang telah diteskan sebelumnya, lalu mengelompokan siswa anatara yang berhasil dan yang gagal dalam tes yang telah diberikan.
4. memberikan pembelajaran remedial bagi siswa-siswa yang mengalami kesulitan/gagal dalam belajarnya.
5. memberikan tes kedua kepada siswa-siswa yang mengalami kesulitan/gagal belajar.
6. menganalisis hasil belajar/ujian yang diteskan, kemudian mengelompokan siswa yang berhasil dan gagal dalam belajar.
7. menganalisis data yang didapat dari langkah-langkah di atas.
3. Populasi Dan Sampel Penelitian
Populasi dapat diartikan sebagai subjek atau objek yang berada pada suatu wilayah yang memenuhi syarat-syarat tertentu berkaitan dengan masalah penelitian. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh siswa SMAN 1 Indralaya.
Sample adalah sebagian dari populasi yang diambil dan dapat mewakili populasi. Sample penelitian ini adalah siswa SMAN 1 Indralaya kelas X.A dan X.B, XI.IS.A dan XI.IS.B, XII.IS.A dan XII.IS.B yang mengalami kesulitan dalam belajar yang dilakukan dengan metode purposive sampling.
4. Rancangan Eksperimen:
Penelitian ini menggunakan metode Pre Experimental design dengan bentuk one-shot case study. Dalam penelitian ini hasil penelitian dapat dilihat dengan membandingkan keadaan sebelum dan sesudah diberi perlakuan. Adapun tahap-tahap dalam penelitian ini adalah :
1. Tahap persiapan
a. studi pustaka
b. observasi di sekolah
c. menyiapkan alat dan bahan, yang terdiri dari :
• buku panduan (paket dan buku penunjang) pelajaran ekonomi SMA kelas X, XI, dan XII.
• media lain yang berhubungan
2. Tahap pelaksanaan
a. pembuatan proposal penelitian
b. melakukan pengajaran di sekolah agar diketahui sample yang akan kita teliti.
3. Tahap penyelesasian
a. melakukan pembelajaran remedial bagi siswa-siswa yang mengalami kesulitan dalam belajar.
b. Memberikan tes pada siswa-siswa tersebut setelah diberi perlakuan(pembelajaran remedial)
c. Pengumpulan dan analisis data
d. Menyimpulkan hasil penelitian.
5. teknik pengumpulan data
a. dokumentasi
teknik ini digunakan untuk memperoleh data secara umum, yaitu mrngenai jumlah siswa di SMAN 1 Indralaya. Selain itu teknik ini digunakan untuk memperoleh data hasil belajar yan g telah dicapai peserta didik pada mata pelajaran ekonomi.
b. Tes
Tes dilakukan untuk memperoleh data hasil belajar siswa pada mata pelajaran ekonomi. Dalam penelitian ini menggunakan tes hasil belajar yang sitempatkan sebagai variable terikat yang mengukur penguasaan siswa sebagai hasil proses belajar.
Dalam penelitian ini, instrument tes diukur dengan melakukan pengujian validitas dan realibilitas tes. Taraf validitas suatu tes dinyatakan dalam suatu koefisien bilangan antara -1,00 samapi 1,00. koefisien validitas dapat dihitung dengan menggunakan teknik kolerasi product moment.
r
Tuesday, 23 June 2009
Because of you- Kelly Clarkson, lirycs
I will not make the same mistake that u did
i will not myself cause my hear so much invery
i will not break the way you did you fell so hard
i've learned the hard way to never let it get that for
because of you i'm never stray to far from the sidewalk
because of you i learned to play on the safe side so I no get hurt
because of you i find in hard to trust not only me but everyone arround me
because of you i am afraid
i lose my way and it's too long before you point it out
i cannot cry because i know that's weakness in your eyes
i'm force to fake a smile, a laugh everyday of my life
my heart can't possibly break when it wasn't even hold start with
because of you...
I wacht you day, i heard you cry every night in u'r sleep
i was so young, you should have to know better than to learn on more
you never throught of anyone else you just saw your pain and now i cry in the middle of the night for the same damn thing
because of you i never stray to far from the sidewalk
because of you i learned to play on the safe side so i don't get hurt
because of you i tried my hardest just to forget everything
because of you i don't know how to let everyone else in
because of you i'm ashamed of my life because it's empty
because of you i am afraid
because of yo 2X
i will not myself cause my hear so much invery
i will not break the way you did you fell so hard
i've learned the hard way to never let it get that for
because of you i'm never stray to far from the sidewalk
because of you i learned to play on the safe side so I no get hurt
because of you i find in hard to trust not only me but everyone arround me
because of you i am afraid
i lose my way and it's too long before you point it out
i cannot cry because i know that's weakness in your eyes
i'm force to fake a smile, a laugh everyday of my life
my heart can't possibly break when it wasn't even hold start with
because of you...
I wacht you day, i heard you cry every night in u'r sleep
i was so young, you should have to know better than to learn on more
you never throught of anyone else you just saw your pain and now i cry in the middle of the night for the same damn thing
because of you i never stray to far from the sidewalk
because of you i learned to play on the safe side so i don't get hurt
because of you i tried my hardest just to forget everything
because of you i don't know how to let everyone else in
because of you i'm ashamed of my life because it's empty
because of you i am afraid
because of yo 2X
Subscribe to:
Posts (Atom)

